SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendukung tindakan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).
Permadi Arya Alias Abu Janda dilaporkan dengan nomor Laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
“Kami PB SEMMI mendukung langkah DPP KNPI melawan rasis dan SARA dengan melaporkan permadi arya alias abu janda terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau diskriminasi ras pada media sosial twitternya,” ujar Bintang Wahyu Saputra, Ketua Umum PB SEMMI kepada wartawan, Jakarta (28/01/2021)
Bintang menjelaskan bahwa dukungan PB SEMMI kepada DPP KNPI karena PB SEMMI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda yang terhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
“PB SEMMI merupakan salah satu OKP yang terhimpun atau bergabung pada KNPI, bahkan kami juga akan laporkan pihak yang sama kepada kepolisian melalui unit LBH PB SEMMI,” ungkap Bintang
Selanjutnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia juga menyampaikan bahwa akan melaporkan pula Abu Janda dan pihak-pihak lainnya yang melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, diskriminasi ras atau SARA.
“Instruksi dari Ketum PB SEMMI akan kami implementasikan secara tindakan hukum melaporkan Abu Janda dan pihak lainnya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, diskriminasi ras atau SARA melalui alat media sosial, kita laporkan kepada Institusi hukum yang berwenang,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan, Jakarta (28/01/2021).
Dirinya mengatakan tindakan dugaan perbuatan pidana ujaran kebencian dan diskriminasi ras atau SARA oleh pihak-pihak melalui alat media sosial merupakan sikap intoleran, merusak pondasi kebangsaan yang telah dibangun secara demokrasi dengan prinsip atau nilai kebhinekaan serta nilai-nilai pancasila.
“Kami harus laporkan, karena tindakan tersebut merusak pondasi kebangsaan yang telah dibangun secara demokrasi dengan prinsip kebhinekaan dan nilai pancasila sehingga dapat memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa,” ujar Gurun
Bahkan Gurun menambahkan tindakan abu janda bukan hanya menyakiti orang papua saja, namun telah menyakiti seluruh masyarakat Indonesia.
“Abu Janda sebagai pemuda Indonesia tentu mengetahui sumpah pemuda yang lahir pada tanggal 28 Oktobe 1928, oleh sebab itu semestinya Abu Janda dalam menggunakan alat media sosial harus saling menghormati satu sama lain,” ujar Gurun
Dirinya juga menyampaikan bahwa PB SEMMI yakin polri sebagai penjaga Pancasila dan Kebhinekaan akan bersikap profesional, adil, dan sesuai prinsip hukum yang ada di Indonesia.
“Kami PB SEMMI yakin Polri sebagai penjaga Pancasila dan Kebhinekaan akan bersikap dan bertindak profesional, adil dan sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.” Tutup Gurun
sumber: suarapantau.com