SYARIKAT ISLAM
Monday, January 30, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Hakim MA Diingatkan Mantan Ketua MK

by admin
January 27, 2021
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Hakim MA Diingatkan Mantan Ketua MK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

RM.id  Rakyat Merdeka – Sengketa Pilkada di Kota Bandar Lampung yang kini ditangani Mahkamah Agung (MA), bukan lagi sekadar isu lokal, tapi sudah jadi isu nasional yang layak dipelototi sampai tuntas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para hakim MA bahwa sengketa ini perlu jadi perhatian dan diputuskan dengan adil, demi tegaknya demokrasi.

Menurut Hamdan Zoelva, keputusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung mendiskualifikasi calon yang telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sudah tepat dan benar.

Umumnya, pihak yang melakukan pelanggaran TSM adalah petahana, tetapi di Kota Bandar Lampung, ceritanya sedikit berbeda. Sesuai temuan Bawaslu, yang melakukan pelanggaran TSM adalah Walikota Bandar Lampung saat ini, Herman HN. Sementara yang didiskualifikasi adalah paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Eva adalah istri Herman.

Pelanggaran yang dilakukan, antara lain penggunaan dana bantuan Covid-19 berupa pembagian beras untuk masyarakat yang disisipi pesan memilih paslon 03. Selain itu, ada pemberian uang transport kepada 100 orang pengurus PKK di setiap kelurahan. Juga, pengerahan aparat pemerintahan setempat untuk memenangkan paslon 03.

Berbagai pelanggaran itu bisa dibuktikan dan terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung. Karenanya, setelah memeriksa bukti dan mendengarkan banyak saksi di persidangan, pada 6 Januari lalu, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi paslon 03. Majelis Pemeriksa yang diketuai Fatikhatul Khoiriyah berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan Walikota dan jajarannya mempunyai korelasi merugikan paslon lain dan menguntungkan paslon 03.

Keputusan tersebut ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan SK yang intinya mendiskualifikasi paslon 03, sehingga kepesertaan Eva-Deddy dalam Pilkada Kota Bandar Lampung, dibatalkan. Paslon yang unggul dalam perolehan suara itu, tak terima, lalu mengajukan kasasi ke MA.

Kasus seperti ini baru pertama terjadi dalam sejarah Pilkada. Karenanya, jadi perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pengamat Pemilu. Hamdan Zoelva yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini menegaskan, keputusan Bawaslu sudah tepat. Lembaga ini, kata dia, memang diberi kewenangan memutus pelanggaran TSM dan melakukan diskualifikasi kepada paslon yang melakukan pelanggaran. Dan, pelaku pelanggaran TSM, tegas Hamdan Zoelva, bisa dilakukan tidak hanya oleh calonnya, tapi bisa juga pihak lain.

BACA JUGA:   Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Hamdan Zoelva menjelaskan, dalam Undang-Undang Pilkada yang baru yaitu Perppu No 1 tahun 2014 dengan perubahannya, disebutkan, penyelesaian perkara pilkada dibagi dua. Satu, perselisihan hasil yang diselesaikan oleh MK. Kedua, perselisihan pelanggaran dalam proses, seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran pidana, yang diselesaikan oleh masing-masing institusi yaitu, Panwas, Bawaslu, Polisi dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kata Hamdan Zoelva, maka MK kini tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan atau memutus perkara terkait pelanggaran TSM. Ini sekarang menjadi kewenangan Bawaslu. “Undang-undangnya sudah menunjuk dengan tegas, silakan dibaca Pasal 135 Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

“Dan, sesuai undang-undang pula, jika terbukti ada pelanggaran TSM, maka paslon yang melakukan atau yang diuntungkan, didiskualifikasi,” tambahnya.

Di Pilkada Kota Bandar Lampung, yang melakukan pelanggaran TSM adalah pihak lain. Bagaimana ini? Menurut Hamdan Zoelva, pelanggaran TSM adalah pelanggaran yang melibatkan aparat, baik aparat pemerintahan atau penyelenggara pemilu. Selain itu, direncanakan secara rapi dan matang, serta berdampak luas pada hasil Pemilu. Hamdan Zoelva memaparkan Pasal 73 UU Pilkada, dimana, ayat 1-4 harus dipahami secara utuh. Ayat 1 menunjuk kepada pelanggaran yang dilakukan calon dan atau tim kampanye.

Sementara ayat 4 memperluas pelaku pelanggaran, yaitu anggota partai politik, tim kampanye dan relawan, atau pihak lain. Pihak lain ini bisa menyasar siapa saja. “Jadi pelanggaran yang dilakukan kepala daerah aktif, mendukung salah satu paslon, itu termasuk kategori pihak lain. Sehingga, meskipun yang melakukan pelanggaran dalam hal ini pihak lain, yaitu walikotanya, tetapi ada paslon yang diuntungkan. Karenanya, itu bisa disanksi diskualifikasi,” katanya.

Dia mengingatkan prinsip keadilan universal: nullus commodum capere potest de injiria sua propia. Artinya, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh orang lain. Prinsip inilah yang digunakan MK dalam membatalkan hasil pilkada atau membatalkan paslon karena melakukan pelanggaran TSM, seperti dalam kasus perselisihan di Pilgub Jawa Timur 2008 dan perselisihan hasil Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010, dan berbagai daerah lainnya.

BACA JUGA:   Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Hamdan Zoelva mengatakan, kalau pihak lain sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran TSM, dan nyata-nyata membantu salah satu pasangan calon, maka jelas, tidak adil bagi pihak lain. Apalagi dalam kasus ini, nyata hubungan antara birokrasi, pejabat ASN dengan paslon 03. “Ini ada hubungan nyata, yang bisa dibuktikan, bahwa mereka memang melakukan itu dalam rangka memenangkan salah satu paslon,” katanya.

Penting bagi hakim MA memutus kasus ini dengan adil. Jika pelanggaran yang demikian itu tidak dikategorikan pelanggaran TSM, bisa jadi preseden buruk. Kuatir, di kemudian hari, akan ada paslon yang bebas menggunakan pihak lain untuk melakukan pelanggaran TSM tanpa tersentuh hukum. Kasus ini sekarang ada di meja MA. Bagaimana hakim akan memutus perkara ini? Hamdan Zoelva mengatakan, dalam kasus ini, ia hanya memberikan pendapat dari sisi keahlian dan pengalamannya. Bagaimana hakim MA akan membuat putusan, tergantung fakta-fakta di persidangan.

“Tapi, kalau ditanya apakah pelanggaran yang dimaksud TSM itu hanya bagi pasangan calon? Bagi saya, tidak. Bisa dilakukan oleh pasangan calon, bisa juga oleh pihak lain. Itu prinsip dasarnya. Itu untuk melindungi tegaknya demokrasi. Nah, kalau tidak bisa dicakup oleh ketentuan itu, maka gampang saja orang memanfaatkan orang lain untuk melakukan pelanggaran. Masa terhadap pelanggaran ini kita tutup mata,” ujarnya.

Kalau MA menolak permohonan kasasi, bisakah paslon yang mendapat suara kedua terbanyak ditetapkan sebagai pemenang? Hamdan Zoelva menjawab, UU tidak memberikan aturan dan penegasan yang pasti. Menurut dia, KPU memiliki kewenangan untuk mengkaji. Apakah Pilkada akan diulang atau paslon yang memperoleh suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pemenang pemilihan.

Pasangan kedua terbanyak dalam pilkada di Kota Bandar Lampung adalah Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Keduanya optimis, putusan MA akan sejalan dengan Bawaslu dan KPU. [BCG]

sumber: rm.id

Tags: Mahkamah Agung
Previous Post

TAUSIAH KEAGAMAAN. HAKIKAT MEMBERI (8) SEMUA KEBAIKAN YANG KAMU LAKUKAN ADALAH SEDEKAH

Next Post

Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pilkada

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
6
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pilkada

Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pilkada

Masuk Bursa Calon Ketua MUI Jabar, Berikut Profil KH. Abun Purwakarta

Masuk Bursa Calon Ketua MUI Jabar, Berikut Profil KH. Abun Purwakarta

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Rasis Tidak Boleh Dibiarkan

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Rasis Tidak Boleh Dibiarkan

Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pelanggar TSM

Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pelanggar TSM

Kritik Keras Rasisme Ambroncius ke Pigai, Hamdan Zoelva: Rasis Bukan Budaya RI, Tidak Boleh Dibiarkan!

Kritik Keras Rasisme Ambroncius ke Pigai, Hamdan Zoelva: Rasis Bukan Budaya RI, Tidak Boleh Dibiarkan!

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini