MerahPutih.com – Pemerintah didesak untuk membuat regulasi hukum tanggungjawab terhadap rakyat jika memiliki dampak buruk pasca divaksinasi. Hingga kini belum ada payung hukum terkait tanggung jawab pemerintah terhadap warga jika gagal memberikan perlindungan kepada pihak yang disuntik vaksin COVID-19.
Direktur LBH PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Gurun Arisastra menyampaikan, akan membuka pos bantuan hukum jika ada masyarakat yang kelak jadi korban dalam program vaksinasi ini.
“Pendampingan hukum atau pembukaan pos bantuan hukum LBH PB SEMMI, itu adalah wujud implementasi kami,” jelas Gurun dalam keterangnya. Sabtu (16/1).
Advokat muda ini menjelaskan, upaya-upaya audiensi pada DPR dan pemerintah, serta pendampingin hukum dilakukan pihaknya karena menyangkut jiwa dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Pendampingan hukum jika ada korban vaksinasi dan audiensi mendesak pemerintah buat regulasi hukum perlindungan untuk yang divaksinasi kita lakukan, karena ini menyangkut jiwa, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.” jelas Gurun.
Dosen sekaligus Wakil Ketua I Bidang Akademik STIH IBLAM, Marjan Miharja mengatakan, belum ada sosialisasi yang masif terkait tanggung jawab pemerintah atas kejadian ikutan pasca vaksin.
“Tanggung jawab pemerintah jika gagal/dampak buruk seperti cacat atau bahkan kematian pasca vaksin dalam memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang divaksinasi secara holistik,” Ujar Marjan Miharja.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah dimulai pada Rabu (13/1) lalu. Vaksinasi perdana diberikan kepada Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh di Istana Negara. Begitu juga dengan provinsi-provinsi di Indonesia.
Ibu kota sudah melakukan vaksinasi COVID-19 Sinovac pada Kamis (14/1) lalu diawali oleh berbaga tokoh. Vaksinasi tahap pertama ini menyasar para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam mengatasi pandemi yang semakin melonjak. (Asp)
sumber: merahputih.com