TAUSIAH KEAGAMAAN
HAKIKAT MEMAAFKAN (2)
PENGERTIAN MEMAAFKAN
Ahmad Thib Raya
Kota Mataram, Senen subuh, 11-1-2021
Kata ‘memaafkan’ secara kebahasaan berasal dari kata ‘maaf’. Kata ini dalam bahasa Indonesia (KBBI, hal. 540) mengandung 3 makna, yaitu:
1. pembebasan seseorang dari hukuman (tuntutan, denda, dsb.) karena suatu kesalahan; sama dengan kata ‘ampun’, seperti dalam ungkapan ‘minta maaf’;
2. permintaan ampun, maafkanlah, ampunilah, jangan marah, seperti dalam ungkapan: “Maaf, saya datang terlambat”;
3. permohonan untuk melalukan sesuatu, berilah izin, seperti dalam ungkapan: “Maaf, bolehkah saya bertanya. Dari kata maaf inilah lahir kata ‘memaafkan’ yang berarti “memberi ampun atas kesalahan dan sebagainya, tidak menganggap salah lagi.
Kata ‘mengampuni’ merupakan sinonim dari kata maaf. Kata ini juga berarti “pembebasan dari tuntutan karena melakukan keslahan atau kekeliruan.
Meskipun kedua kata ini merupakan sinonim, tetapi keduanya memiliki pengertian yang sangat signifikan berbeda. ‘Memaafkan” lebih diartikan dengan pengampuan terhadap kesalahan dan kekeliruan yang kecil, sedangkan ‘mengampuni’ lebih ditekankan pada pengampunan terhadap dosa-dosa atau kesalahan-keslahan yang besar.
Jika kata memaafkan diartikan di dalam bahasa Arab, maka paling tidak ada 3 kata yang sering dikaitkan dengan makna ini, yaitu al-afw (العفو), al-shafh (الصفح), dan al-ghufrān (الغفران).
Al-Afwu, secara kebahasaan, berasal dari kata عَفَا- يَعْفُو yang mengandung dua rti, yaitu 1) meninggalkan sesuatu, dan 2) memintab sesuatu.
Pengertian pertama dikaitkan dengan Allah swt., yaitu bahwa Allah meninggalkan makhluk-makhluk-Nya dengan tidak menyiksa mereka akibat dosa yang telah mereka lakukan. Hal ini diberikan kepada mereka sebagai anugerah Allah atas kemurahan dan kasih sayang-Nya. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.
Pengertian kedua berkaitan dengan manusia. Manusia juga dapat melakukan pekerjaan al-‘afw dalam kaitan dengan memberi harta kepada orang lain tanpa adanya permintaan darinya.
Kafawi, seperti yang dikutip oleh Mahmud al-Mishri, menyatakan bahwa al-‘afw adalah menahan diri dari perbuatan yang menimbulkan mudharat bagi orang lain, padahal ia mampu melakukannya. Jika seorang sebenarnya berhak memberikan balasan atas suatu kesalahan orang lain lalu ia membiarkannya maka hal itu disebut al-‘afw.
Kata lain yang digunakan adalah al-shafh. Al-Shafh berarti berpaling dari kesalahannya, atau membiarkan kesalahan (mengampuni). M. Quraish Shihab, mengatakan bahwa kata al-Shafh pada mulanya berarti ‘lapang’. Halaman pada sebuah buku dinamai shafhahkarena kelapangan dan keluasannya.
Dalam perkembangannya, kata itu lalu diartikan dengan ‘kelapangan dada’. Hal ini, antara lain, dinyatakan oleh Allah swt., di dalam QS. Al-Nur [24]: 22: “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kata al-shafh itu juga lahir kata al-mushāfahah, yang secara sederhana diartikan dengan ‘berjabatan tangan’. Pengertian ini mengandung makna bahwa kalau dua orang sudah saling berjabatan tangan maka keduanya masing-masing memiliki kelapangan dada untuk saling memaafkan, dan membuka lembaran baru dalam kehidupannya.
Kata al-ghufrān, secara bahasa, berarti ‘menutup’. Ada pengertian yang dapat dikemukakan. Pertama, jika kata ghufran itu dikaitkan dengan dosa, maka kata itu berarti ‘menutup dosa denan sesuatu. Jika kata itu tidak dikaitkan dengan dosa, maka kata itu berarti ‘melindungi manusia dari siksa atau bencana.’
Ketiga istilah mengandung peringkat kedalaman makna yang berbeda. Al-shafh berarti membiarkan sesuatu agar jauh darinya. Al-ghufran berarti ‘menutup dosa yang telah dilakukan hamba-hamba-Nya.’ Sedangkan al-‘Afw berarti penghapusan dosa.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12