ARAHKATA – Puluhan mahasiswa dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sinjai menggelar aksi demonstrasi hingga menyerobot masuk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin 11 Januari 2021.
Dalam aksinya, mereka berorasi dengan membentangkan spanduk menghentikan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan izin surat atau dokumen kapal bagi nelayan, mengembalikan semua hasil pungli, dan meminta Kepala Syahbandar Sinjai dicopot.
Wahyudin selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) menegaskan, SEMMI menggelar aksi unjuk rasa karena adanya oknum Syahbandar Sinjai yang diduga kuat melakukan Pungli terhadap nelayan.
“Kuat dugaan oknum Syahbandar Sinjai melakukan pungli terhadap nelayan, dimana nelayan membayar surat pengurusan dokumen kapal baru dengan nilai yang mahal, padahal sesuai prosedur tidak demikian. Nelayan diberi kwitansi Rp1 juta, tetapi mereka membayar sebesar Rp.5 juta,” tegasnya.
Wahyudin yang juga selaku Ketua Bidang Pengembangan Organisasi SEMMI Sinjai ini membeberkan, informasi adanya dugaan pungli diketahui setelah beberapa nelayan mengadu kepadanya, sehingga meneruskan aspirasi itu kepada DPRD Sinjai.
“Dalam pengurusan dokumen kapal, nelayan meminta kwitansi Rp.5 juta tersebut, namun pihak Syahbandar tidak memberikannya. Nelayan hanya diberi kwitansi Rp.1 juta dan membayar Rp.5 juta dengan alasan proses pengurusan sangat susah dan harus dibawa ke Kabupaten Bulukumba maupun di Jakarta,” kata Wahyuddin.
“Hal ini sangat merugikan masyarakat, khususnya nelayan. Maka dari itu kami akan terus mengawal kasus ini,” sambungnya.
Dikesempatan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai tengah melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi Aliansi Peduli Masyarakat Nelayan terkait biaya pengurusan surat kapal yang diduga tidak transparan, sesuai yang dijadwalkan sebelumnya.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sinjai Akmal Ms dan dihadiri langsung oleh Kepala Syahbandar Sinjai, Darwis.
Dihadapan Ketua Komisi III DPRD Sinjai dalam RDP ini, Darwis mengaku bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran, Standar Operasional Pelayanan (SOP) akan ditempel di tempat-tempat pelayanan, dan tidak melakukan Pungli lain.***
sumber: arahkata.pikiran-rakyat.com