PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyoroti pernyataan pemerintah yang menyatakan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang.
Hamdan mengatakan bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab, menurutnya, FPI merupakan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum.
Pernyataan Hamdan itu pun dibernakan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun. Hal tersebut dsampaikan dia melalui unggahan video di YouTube pribadinya Refly Harun.
“Yang namanya organisasi masyarakat atau Ormas tidak harus terdaftar,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 6 Januari 2021.
Ia menerangkan, jenis ormas yang tidak berbadan hukum tersebut, ada yang terdaftar dan ada pula yang tidak terdaftar.
Refly menegaskan bahwa secara ilmu hukum, terdaftar atau tidaknya suatu ormas bukanlah syarat pendirian atau eksistensi ormas.
“Kalau suatu ormas tidak terdaftar maka ormas itu tidak akan mendapatkan pelayanan pemerintah,” ujarnya menambahkan.
Akan tetapi, kata Refly, bukan berarti merembet ke mana-mana sehingga seolah-olah menjadi ormas terlarang semacam PKI.
Lebih lanjut, Refly menilai pelarangan ormas Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut harus melalui sebuah putusan pengadilan.
“Hal itu untuk menghormati Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Refly secara tegas.
Lebih jauh, Hamdan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan pidana yang melarang pihak mana pun untuk menyebarkan konten FPI.
Oleh sebab itu, ia menilai siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
sumber: depok.pikiran-rakyat.com