Jakarta, https://www.tvOnenews.com – Organisasi Front Pembela Islam (FPI), bukan seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas dilarang beraktivitas dan menyebar simbol-simbolnya. Menurut Hamdan Zoelva, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live