Inisiatifnews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan penjelasannya terhadap kebijakan pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, status FPI sebagai ormas memang tidak memiliki legal standing karena tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Begitu juga tentang larangan penggunaan atribut FPI.
“Pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan,” kata Hamdan Zoelva, Minggu (3/1/2021).
Walaupun ada pembubaran dan melarang atribut maupun kegiatan yang mengatasnamakan FPI, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa tidak serta merta FPI disebut sebagai ormas terlarang laiknya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan melalui TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” jelasnya.
Karena PKI adalah organisasi yang mengajarkan paham-paham yang secara yuridis dilarang untuk diterapkan di Indonesia, yakni ajaran paham ideologi komunisme, marxisme dan leninisme. Dan ketika ada individu maupun kelompok yang menjalankan paham tersebut, bisa dijerat dengan pelanggaran tindak pidana.
“Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27 Tahun 1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme-Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” terangnya.
Kemudian untuk kasus pembubaran FPI, negara memang melarang seluruh aktivitas dan atribut apapun yang mengatasnamakan ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu. Namun dalam perkara hukum positif, tidak bisa serta-merta dijerat dengan pelanggaran tindak pidana seperti halnya dengan PKI.
“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” paparnya. (NOE)
sumber: inisiatifnews.com