Akhir Desember 2020 lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu. Mahfud MD dalam konferensi pers menyebutkan bahwa FPI dibubarkan karena tidak memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. Melihat hal ini, Pakar Hukum Hamdan Zoelva angkat bicara. Menurutnya FPI bukan ormas terlarang seperti halnya PKI. Ada beberapa hal yang membedakan di antara keduanya. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Homepage: https://kumparan.com Twitter : https://twitter.com/kumparan Facebook : https://www.facebook.com/kumparancom Instagram : https://www.instagram.com/kumparancom