Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Artis Gisella Anastasia terkait kasus video syur.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra, S.H., kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (29/12/2020)
“Gisel ditetapkan tersangka kasus video syur, kami apresiasi Polda Metro Jaya, luar biasa. Terima kasih.” Ujar Gurun Arisastra
Menurutnya, kinerja Polda Metro Jaya patut diberikan apresiasi karena telah bekerja dengan profesional dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
“Polda Metro Jaya patut kita berikan apresiasi karena telah bekerja dengan profesional, bersikap adil dengan mengedepankan prinsip hukum equality before the law yakni persamaan dihadapan hukum sebagaimana kasus video syur artis-artis sebelumnya.” Ungkap Gurun
Dirinya juga menambahkan kinerja Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Mantan Istri Artis Gading Marten merupakan perwujudan revolusi mental untuk bangsa Indonesia sebagaimana motto pemerintahan saat ini.
“Kinerja Polda Metro Jaya bagi saya, merupakan perwujudan atau bentuk implementasi dari revolusi mental untuk bangsa Indonesia sebagaimana motto pemerintahan saat ini, mantap.” Ujar Gurun
Akan tetapi Gurun juga menyampaikan kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi pula asas praduga tidak bersalah pada kasus artis Gisella Anastasia.
“Saya juga menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap untuk kasus ini.” Ujar Gurun
Lebih lanjut Advokat muda keturunan Bima Nusa Tenggara Barat ini juga berharap kepada semua pihak khususnya artis-artis Indonesia untuk menjaga perilaku yang baik, sikap yang baik sebagai figur publik karena akan menjadi contoh bagi anak Bangsa Indonesia.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya artis-artis Indonesia sebagai publik figur untuk berperilaku dan bersikap baik karena akan menjadi contoh bagi anak bangsa Indonesia, kita harus memberikan teladan moral yang baik, jangan ada lagi kasus-kasus semacam ini.” Saran Gurun
Sebelumnya telah diberitakan penetapan tersangka Artis Gisella Anastasia oleh Polda Metro Jaya terkait kasus video porno. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yusri kepada Wartawan, Selasa (29/12/2020) dikutip dari Tribunnews.com
sumber: newstipikor.com