Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, lembaga internasional bisa masuk dan mengintervensi proses hukum kematian 6 laskar FPI jika polisi dan Komnas HAM tidak mampu mengungkapnya secara benar. Hal itu disampaikan saat menjadi pengantar diskusi bertema Polisi, FPI dan HAM, Ahad, 20 Desember 2020 malam.