WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA–Di tengah pro dan kontra terhadap keputusan penyidik Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva memberikan sejumlah pandangan tentang situasi hukum di Indonesia saat ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di pernikahan putrinya. Selain itu, ia juga dijerat pasal penghasutan.
Saat diperiksa sebagai tersangka, sesudahnya ia langsung ditahan selama 12 hari ke depan.
Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.
“Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.
Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.
“Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan. Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah. Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
Selain itu, Argo mengatakan Rizieq didampingi pengacara selama pemeriksaan dan diberikan waktu untuk menunaikan ibadah salat.
“Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan. Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis,” tandas Argo.
Pandangan Hamzan Zoelva
Hamdan Zoelva mengaku cukup khawatir melihat fakta hukum yang dilihatnya saat ini.
Ia menyebut, kini hukum diposisikan dalam rule by law atau hukum yang kerap dijadikan kepentingan kekuasaan.
“Sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum,” tulis Hamdan Zoelva di akun Twitternya, Minggu (13/12/2020).
Hamdan mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung hukum.
Sehingga, penanganan kasus hukum pun menurutnya harus berdasarkan rule of law dengan menjunjung tinggi keadilan dan persamaan di depan hukum.
“Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” jelasnya
Hamdan Zoelva bahkan menyebutkan bahwa pola-pola penerapan rule by law lazimnya digunakan pada masa penjajahan, dimana saat itu hukum ditegakkan secara tegas kepada pribumi dan pejuang, di sisi lain tidak untuk warga Belanda.
“Watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal-pasal KUHP sekarang masih peninggalan Belanda itu,” terang Hamdan.
Hamdan Zoelva mengajak semua pihak, terutama penegak hukum, agar berlaku adil dan tidak memihak.
“Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama.
Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law,” tandasnya
sumber: wartakota.tribunnews.com