JAKARTA.COM – Penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) masih menjadi perhatian masyarakat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengaku sangat khawatir dengan negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law.
Untuk diketahui, rule by law adalah hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Sementara rule of law, hukum digunakan untuk keadilan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) dan perlakuan sama di depan hukum.
“Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum, siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” tulis Hamdan melalui akun twitternya @hamdanzoelva yang dikutip Minggu (13/12/2020).
Hamdan menjelaskan, watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal-pasal KUHP saat ini masih peninggalan Belanda itu.
sumber: riauin.com