SYARIKAT ISLAM
Thursday, February 2, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan oleh PT KCN

by admin
October 20, 2020
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan oleh PT KCN
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

indopos.co.id – Kuasa Hukum PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Hamdan Zoelva menyayangkan keterangan Widodo Setiadi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang tidak sesuai fakta. Pada 13 Oktober 2020, Widodo Setiadi hadir di rapat Pansus sebagai Direktur Utama PT. Karya Citra Nusantara (KCN). Keesokan harinya, ia hadir di rapat yang sama sebagai Direktur sekaligus pemilik saham PT. Karya Teknik Utama (KTU).

Terkait pembangunan dermaga Pier I dan Pier II di sisi utara lahan C-01 Kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, jelas bahwa KCN melakukan pelanggaran hukum. Lahan tersebut merupakan wilayah usaha PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

”KCN melakukan penyimpangan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2005 selaku perusahaan patungan, karena mengadakan perjanjian konsesi selama 70 tahun dengan KSOP V Marunda tanpa izin dan persetujuan PT. KBN (Persero) di atas lahan yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam PKS. Di samping itu, perjanjian konsesi dilakukan tanpa ada diantara salah satu pihak yang memiliki HPL,” jelas Hamdan Zoelva, Selasa, 20 Oktober 2020.

Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta berbunyi, wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantai Utara Jakarta berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam melakukan reklamasi, KCN tidak memiliki Izin Reklamasi maupun Izin Lokasi Reklamasi.

Permenhub RI Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Berntuk Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal penugasan/penunjukan BUP maka harus memenuhi ketentuan, lahan dimiliki oleh BUP. Pasal 29 ayat 3 menjelaskan, yang dimaksud lahan yang dimiliki adalah lahan yang nyata-nyata dimiliki dan dikuasai oleh BUP. Pasal 29 ayat 4 menjelaskan, lahan diserahkan haknya kepada penyelenggara Pelabuhan sebagai HPL sebelum perjanjian konsesi ditandatangani.

BACA JUGA:   Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Tetapi faktanya, bahwa sisi utara lahan C-01 Kawasan Marunda yang sekarang terbangun Pier I dan Pier II bukan milik KCN, tapi wilayah usaha KBN. HPL yang dimintakan oleh KSOP V Marunda kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN sudah ditolak, namun tetap dikonsesikan. Saat ini, pengoperasian Pier I sudah memperoleh hasil ratusan miliar rupiah dan dinikmati hasilnya oleh KCN dan KTU. Dan aset KBN terancam berpindah tangan.

”Pelanggaran hukum yang dilakukan KCN adalah menikmati uang ratusan miliar rupiah di atas wilayah usaha KBN, berbisnis di atas area pelabuhan yang dibangun tanpa izin reklamasi, dan mengkonsesikan aset negara tanpa ada diantara salah satu pihak yang memiliki HPL,” jelas Hamdan Zoelva.

Sekretaris Perusahaan PT. KBN (Persero) G. A. Gunadi menambahkan, KBN berkewajiban menggugat perbuatan melawan hukum. Pokok permasalahan adalah Perjanjian Konsesi yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP V Marunda pada tahun 2016. Perjanjian konsesi tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena memperjanjikan suatu objek yang bukan milik PT. KCN.

“Objek yang diperjanjikan yang dimaksud, yaitu area perairan di depan lahan C01 yang merupakan milik PT KBN (Persero) sesuai Keppres Nomor 11 Tahun 1992 yang masih berlaku hingga sekarang,” ujar Gunadi.

KBN memandang apa yang dilakukan oleh Dirut PT KCN dan KSOP Kelas V Marunda, merupakan upaya mengalihkan aset negara secara tidak sah. “Sebagai BUMN yang salah satu tugasnya melindungi aset negara tersebut, KBN berkewajiban melakukan gugatan terhadap perjanjian konsesi tersebut,” tandasnya.

KBN, lanjut dia, tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15 perse KBN dan 85 persen KTU itu merugikan negara. Potensi kerugian sebesar Rp 50 triliun.

BACA JUGA:   Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Kedua, kata Gunadi, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional. KBN menyesalkan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Bahkan hingga memasang tulisan “Proyek Strategis Nasional” pada pintu gerbang masuk area pelabuhan.

Pelabuhan Maruda C01 tersebut tidak terdaftar dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Nomor 58 Tahun 2017, dan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional.

“Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI, dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas,” katanya.

Ketiga, Dirut KTU/KCN diskreditkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KBN menyesalkan dan membantah keterangan Dirut PT KTU yang juga merangkap Dirut PT KCN, Widodo Setiadi, yang menyebutkan bahwa izin pembangunan dermaga C.04 yang sedang dibangun oleh KBN tidak akan diterbitkan oleh Kemenhun, karena KBN menggugat Kemenhub.

“Pernyataan tersebut jelas mendiskreditkan, Kementerian Perhubungan sudah bekerja melayani perizinan pelabuhan secara profesional tanpa mencampur-adukan dengan kasus yang tidak berkaitan,” ujarnya.

Menurut Gunadi, yang terjadi sesungguhnya adalah izin pembangunan dan operasi C.04 masih menunggu penandatanganan konsesi antara BUP Marunda Bandar Indonesia milik KBN dengan KSOP Marunda, dimana tahapannya masih dalam proses pengambilan keputusan persetujuan dari pemegang saham yaitu Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

“Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberi informasi dan fakta yang benar kepada Tim Pansus PT KBN DPRD DKI dan masyarakat secara umum, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat untuk pengamanan dan penyelamatan aset negara,” pungkasnya. (*)

sumber: indopos.co.id

Tags: Kawasan Berikat Nusantara
Previous Post

20 Okt 2020 Pelaku Usaha Bangkit bersama Angga Eren Pemilik Usaha Sisi Terang

Next Post

20 Okt 2020 Pencarian dan Tindakan Penyelamatan Wujud Berbakti Padamu Negeri

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
6
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
3
Next Post
20 Okt 2020 Pencarian dan Tindakan Penyelamatan Wujud Berbakti Padamu Negeri

20 Okt 2020 Pencarian dan Tindakan Penyelamatan Wujud Berbakti Padamu Negeri

Syarikat Islam Tanggap Bencana (SIGAP) Bantu Korban Bencana Garut Bagian Selatan

Syarikat Islam Tanggap Bencana (SIGAP) Bantu Korban Bencana Garut Bagian Selatan

SEPMI Himbau Kader dan Pelajar Tidak Terprovokasi Isu Miring Omnibus Law, Tetap Belajar Dari Rumah

Kelas CISCO IT Essential Kelas Guru (Part 1)

Kelas CISCO IT Essential Kelas Guru (Part 1)

21 Okt 2020 OPS 3.0 Orientasi Program Studi

21 Okt 2020 OPS 3.0 Orientasi Program Studi

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini