SYARIKAT ISLAM
Wednesday, February 8, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Minta Tunda Sidang UU Minerba di MK, Pemerintah Nggak Siap?

by admin
October 8, 2020
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Minta Tunda Sidang UU Minerba di MK, Pemerintah Nggak Siap?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang perdana permohonan uji formil (Judicial Review) atas Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar kemarin Rabu, (07/10/2020). Namun sayangnya sidang tidak berjalan sesuai rencana.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) absen dari sidang. Pihak pemerintah dihadiri oleh sejumlah pejabat sebagai perwakilan. Namun sayangnya pihak pemerintah menyampaikan ketidaksiapannya untuk menyampaikan keterangannya pada sidang perdana ini dan meminta tambahan waktu kepada Majelis Hakim.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin membenarkan ketidaksiapan pemerintah dan mengajukan permohonan waktu. Pihaknya beralasan, pemerintah masih butuh waktu untuk berkoordinasi menyiapkan jawaban, termasuk berkoordinasi dengan DPR RI.

“Dalam sidang uji formil/materil UU No. 3 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020, benar pihak pemerintah telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada pihak Mahkamah Konstitusi. Adapun alasan penundaan disebabkan karena pihak pemerintah masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi terkait penyiapan jawaban, termasuk dengan pihak DPR RI,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (08/10/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah perkara dalam uji formil yang diajukan cukup banyak dan persidangan dilakukan pada saat yang sama. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan waktu tambahan.

“Terlebih jumlah perkara pengujian formil/materil yang diajukan oleh para pihak cukup banyak, dan persidangan dilakukan pada saat yang sama,” jelasnya.

BACA JUGA:   Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Sebelumnya, Ahmad Redi, salah satu tim kuasa hukum pemohon, mengatakan sidang perdana ini digelar Rabu siang pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah, DPR, dan DPD. Karena pemerintah meminta tambahan waktu, akhirnya sidang ditunda menjadi 21 Oktober 2020 mendatang.

“Agendanya mendengar keterangan Pemerintah, DPR, dan DPD. DPR dan DPD tidak hadir, sedangkan pemerintah belum siap menyampaikan keterangan di MK. Pemerintah minta diberi waktu tambahan. Akhirnya, (sidang) ditunda jadi 21 Oktober 2020,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (07/10/2020).

Menurut Redi, pihak MK sudah bersurat kepada semua pihak, baik pemohon maupun pemerintah pada 24 September 2020 lalu. Artinya, ada kurun waktu dua minggu untuk pemerintah menyiapkan keterangannya.

“Padahal MK sudah menyurati para pihak, baik pemohon maupun pemerintah pada 24 September 2020. Artinya, ada waktu dua minggu bagi pemerintah untuk menyiapkan keterangannya. Tapi karena tak siap memberikan keterangan gugatan UU Minerba di MK, pemerintah minta tambahan waktu,” sesalnya.

Sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan sebagai salah satu pemohon uji formil ini mengatakan uji formil ini perlu karena pihaknya sebagai pemerintah daerah merasa tidak pernah diajak untuk berkonsultasi dalam penyusunan Undang-Undang ini. Pun demikian dengan DPD.

“Intinya kami dari pemerintah daerah mengajukan uji formil ini semata-mata kami ingin daerah itu dilibatkan dalam menyusun UU karena ini perlu urusan sumber daya alam ini sangat-sangat sensitif,” ungkapnya saat ditemui di Gedung MK, Jumat, (10/7/2020).

BACA JUGA:   Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Menurutnya ada satu pasal yang membuat kreativitas pemerintah daerah akan sangat terkekang. Saat ini Bangka Belitung sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Lebih lanjut ia mengatakan jika sudah melakukan perubahan transformasi untuk daerah sendiri kaitannya dengan tata ruang juga harus dilakukan perubahan.

“Saya ambil contoh pasal 35 mengenai tata ruang, tata ruang itu kata-katanya pemerintah daerah menjamin tidak merubah tata ruangnya untuk pertambangan. Waktu kita mengesahkan Perda RZWP-3-K tata ruang laut karena di laut pun ada pertambangan sehingga konflik dengan masyarakat nelayan konflik dengan masyarakat pesisir sangat tinggi menyusun Perda itu pun butuh waktu 4 tahun, terlebih lagi ketika kami mempunyai visi dan misi mentransformasikan mining ke tourism,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada 10 Juli sejumlah pihak mengajukan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 ke MK. Adapun pihak-pihak yang menjadi penggugat UU Minerba tersebut antara lain:

1. Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Bangka Belitung
2. Alirman Sori, Ketua PPUU DPD RI
3. Tamsil Linrung, anggota DPD RI
4. Hamdan Zoelva, Perkumpulan Serikat Islam
5. Marwan Batubara, Indonesia Resources Studies (IRESS)
6. Budi Santoso, IMW
7. Ilham Rifki Nurfajar, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan
8. M. Andrean Saefudin, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.

sumber: cnbcindonesia.com

Tags: UU Minerba
Previous Post

8 Okt 2020 Sarapan Rohani Pagi: Tradisikan Tabayyun (Klarifikasi)

Next Post

SARAPAN ROHANI PAGI. HOAKS DALAM PERSEPEKTIF ISLAM (6) TRADISIKAN SIKAP TABAYYUN (KLARIFIKASI)

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
7
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
16
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
5
Next Post
MUTIARA-MUTIARA DI DALAM KALIMAT BASMALAH: MENGAPA BASMALAH TIDAK DICAMTUMKAN DI AWAL SURAT AL-TAUBAH

SARAPAN ROHANI PAGI. HOAKS DALAM PERSEPEKTIF ISLAM (6) TRADISIKAN SIKAP TABAYYUN (KLARIFIKASI)

PC SEMMI Kota Depok: Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020

PC SEMMI Kota Depok: Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020

Omnibus Law dikhawatirkan menjadi ancaman baru bagi Bangsa

Omnibus Law dikhawatirkan menjadi ancaman baru bagi Bangsa

8 Okt 2020 Pelaku Usaha Bangkit bersama Misnah Kartini Pelaku Usaha Aneka kue

8 Okt 2020 Pelaku Usaha Bangkit bersama Misnah Kartini Pelaku Usaha Aneka kue

PW SEMMI Jakarta Raya Tolak UU Cipta Kerja

PW SEMMI Jakarta Raya Tolak UU Cipta Kerja

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini