Koordinator APB Fitnijar Prasetya mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI pada sidang paripurna DPR RI, 05 Oktober 2020, sangat mengecewakan dan sangat memanipulatif suara rakyat.
“Keputusan dilakukan secara terburu-buru tanpa mendengarkan suara rakyat dan dilakukan saat kondisi prihatin masyarakat akibat dampak Covid-19 dan krisis ekonomi,” kata Fitnijar dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Rabu (7/10/2020).
Dia menyebutkan, Aliansi Pemuda Bergerak mencium aroma persekongkolan, tidak terbuka dan mengkhianati kehendak buruh dan rakyat dan kepentingan pengusaha asing dalam UU yang disahkan ini.
Untuk itu itu, dia menegaskan, Aliansi Pemuda Bergerak yang berangotakan organisasi pemuda dan mahasiswa Islam, dengan tegas menolak UU Omnibus Law cluster Cipta Kerja tersebut.
Pihaknya juga mendesak kepada partai politik untuk bertaubat nasional dan meminta maaf atas pengkhianatan kepada kehendak berbagai elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law cluster Cipta Kerja.
“Menuntut transparansi dari Pemerintah Pusat terhadap kejanggalan dan persekongkolan dalam pembahasan RUU Omnibus Law cluster Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang terkesan terburu-buru,” imbuhnya.
Untuk melanjutkan perlawanan parlemen jalanan, Fitnijar mengatakan Aliansi Pemuda Bergerak saat ini sedang membentuk Satgas Omnibus Law dalam upaya advokasi pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Aliansi Pemuda Bergerak merupakan aliansi sejumlah organisasi tingkat pusat seperti PP Hima Persis, PP KAMMI, DPP SEMMI, PII, PB HMI MPO, PB Pemuda Muslim, GP Al-Washliyah, DPP JPRMI dan PP Pemuda Hidayatullah.
sumber: nasional.news