SYARIKAT ISLAM
Friday, January 27, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Ketua Umum LT SI menjadi Penguji dalam Ujian Terbuka Disertasi Doktor Ilmu Hukum atas nama Suhardi di UIA Jakarta

by admin
September 17, 2020
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 7 mins read
A A
0
Ketua Umum LT SI menjadi Penguji dalam  Ujian Terbuka Disertasi Doktor Ilmu Hukum atas nama Suhardi di UIA Jakarta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Ketua Umum Syarikat Islam (Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH), Ketua Bidang Pendidikan Tinggi (Prof. Moh. Taufik Makarao, SH, MH), dan Ketua Wilayah Gertasi Sulawesi Selatan (Dr. Lukman Daris, S.Pi, M.Pi) Menjadi Penguji dalam  Ujian Terbuka Disertasi Doktor Ilmu Hukum atas Nama Suhardi di  Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta.

Kamis, 17 September 2020, pukul 09.00 WIB, secara terbuka di Kampus Universitas Islam As-syafi’iyah Jl. Raya Jatiwaringin No. 12 Jakarta, dan online melalui aplikasi zoom, Suhardi  (Promovendus) mengikuti Sidang Ujian Tertutup Doktor Ilmu Hukum konsentrasi studi Hukum Bisnis dengan judul disertasi: “ASPEK HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) BIDANG KESEHATAN DARI PERSPEKTIF UU NO. 40/2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)”. Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Bertindak sebagai Tim Promotor dan Penguji, adalah: Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, (Promotor); Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH (Ketua Bidang Pendidikan Tinggi DPP Syarikat Islam) (Co Promotor); Dr. Masduki Ahmad, SH, MM (Ketua Penguji); Prof. Dr. Dailami Firdaus, SH, MBA(Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi As-syafi’iyah); Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, SH, M.Hum; Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH (Ketua Umum Lajnah Tanfidziah Syarikat Islam/mantan Ketua Mahkamah Konstitusi); Dr. Lukman Daris, S.Pi, M.Pi (Pimpinan Wilayah Gerakan Tani Syarikat Islam (Gertasi) Sulawesi Selatan; Dr. Efridani Lubis, SH, MH; Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM.

Menurut Promovendus  Kesehatan Seluruh Rakyat, merupakan amanat UUD 1945  dan Pancasila. Pasal 28-H Ayat 1 UUD 1945 menyatakan : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan menempati lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28-H Ayat 3 UUD 1945 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 : Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Sila Ke-5 Pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

JAMINAN SOSIAL DALAM ISLAM diatur dalam (1)  Al-Qur’an, Surah An-Naziat (79), Ayat 37-41.  (2) Surah Al-Syam (91), Ayat 7-10. (3) Surah Al-Baqarah(2), Ayat 195. (4) Surah Al-Baqarah (2), Ayat 233. (5) Surah Al-Isra’ (17), Ayat 23-24. (6), Surah Al-Imran (3), Ayat 104. (7) Surah Al-Haqqah (69), Ayat 30-37. (8) Surah Al-Quraisy (106), Ayat 3-4.

PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. PRA BPJS: (1) PT. JAMSOSTEK Penyelenggara Jamsos bagi Tenaga Kerja Swasta dan BUMN (UU No 3/1992) meliputi: JKK, JKM, JHT, JPK. (2) PT. ASKES. Penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi PNS (PP Nomor 69/1991). (3) PT. TASPEN. Penyelenggara Program Dana Tabungan & Asurasi PNS (PP 26/1981), setelah BPJS masih berstatus BUMN namun tidak lagi menyelenggarakan Jaminan Sosial dasar. (4) PT. ASABRI. Penyelenggara Program Asuransi Sosial ABRI yaitu TNI/POLRI/PNS Kemenhan (PP 67/1991 perubahan atas PP 44/1971), setelah masih berstatus BUMN (tidak menyelenggarakan Jamsos dasar)

 

TRANSFORMASI PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU NO. 40/2004 dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  UU (24/2011). JENIS JAMINAN SOSIAL BPJS: BPJS KESEHATAN: Menyelenggarakan Jaminan Kesehatan.  BPJS KETENAGAKERJAAN Menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

 

Lebih lanjut Promevensus menyatakan: Kondisi Jaminan Kesehatan Nasional Pra Badan Penyelengara Jaminan Sosial: – Belum ada kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. – Tingkat Kesehatan Masyarakat masih rendah Penyelenggara JKN tidak efektif dan efifien (lebih dari satu penyelenggara). – Cakupan layanan rendah (hanya 20% dari jumlah penduduk),  Pelayanan yang diberikan terbatas. – Manfaat yang diperoleh peserta terbatas. – Sistem pelayanan tidak terintegrasi dan bervariasi sehingga menimbulkan ketidak adilan sosial.- Status Penyelenggara JKN Badan Hukum BUMN Persero.

 

Selain itu juga menurut Promovendus: PERMASALAHAN BPJS KESEHATAN. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan: – Aktivasi kartu BPJS memerlukan tenggang waktu, padahal sakit menimpa tanpa terduga dan tidak mungkin bisa ditunda. – Fasilitas kesehatan yang ditunjuk  BPJS Kesehatan terbatas dan tidak fleksibel, perserta hanya boleh memilih satu faskes yang telah bekerjasama.- Alur pelayanan BPJS Kesehatan relatif rumit karena harus berjenjang mulai dari FKTP (Puskesmas/Dokter Keluarga/Klinik Pratama) selanjutnya ke FKTL. – Tidak semua pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, padahal menurut UU 24/2011 Pasal 2 ; BPJS menyelenggarakan system jaminan social berdasarkan azas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.- Pertanggungan BPJS Kesehatan hanya sebatas pengobatan tidak termsuk biaya pendampingan dan biaya ambulan, sehingga manfaat Jaminan Kesehatan lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat mampu

BACA JUGA:   Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

 

Adapun persoalan pokok yang menjadi perhatian dan renungan Promovendus dalam kajian disertasinya dengan mendasarkan pada empat permasalahan pokok yang perlu dijawab dan diteliti yaitu: (1) Bagaimana Aspek Hukum Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat? (2) Hambatan apa saja yang ditemukan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat? (3) Upaya-upaya yang harus dilakukan agar Badan Penyelenggara Jamianan Sosial  dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (3) Bagaimana konsep ideal penyelenggaraan Jamainan Sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Teori yang digunakan dalam Disertasi Promovendus adalah: TEORI NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE THEORY); TEORI HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL; TEORI EFEKTIVITAS HUKUM.

 

Menurut Promovendus, Negara RI menganut faham Negara Kesejahteraan (walvaarsaat). Prinsip Wefare State dalam UUD 1945 ditemukan dalam Pasa 34 Ayat (2-4). Jaminan Sosial juga dinyatakan dalam deklarasi PBB tentang HAM Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO No.102/1952. Putusan MK No. 007/PUU-III/2005 menyatakan bahwa pemikiran yang berkembang pada saat UUD 1945 disusun adalah pemikiran yang dikenal sebagai paham negara kesejahteraan (welfare state atau walvaart staat).  UUD 1945 tidak tidak mewajibkan negara utk menganut atau memilih sistem tertentu dalam pengembangan SJSN. Jaminan sosial dapat dilakukan dengan sistem asuransi maupun bantuan sosial dari pemerintah, yang penting mencakup seluruh rakyat Indonesia.

 

Praktek Jaminan Sosial Bidang Kesehatan  sampai dengan tahun 2013 dilaksakan oleh PT. Jamsostek dan PT. Askes dan  sejak Bulan Januari 2014 Penyelenggara Jaminan Sosian Bidang Kesehatan adalah BPJS Kesehatan.  Praktek Penyelenggaraan Jamkes oleh BPJS : (1) Total Asset  BPJS  11, 98 T (2014) menjadi 12,69 T (2018) meningkat 6%. (2) Peserta BPJS 133,42 Juta (2014) menjadi 208,05 Juta (2018) meningkat 78,47%. (3) FKTP 18,43 ribu (2014) menjadi 23,30 ribu (2018) meningkat 26,4%. (4) FKRTL 1,68 rb (2014) menjadi 2,46 ribu (2018) meningkat 46%. (5) Pendapatan iuran BPJS 40,72 T (2014) menjadi 81,97 T (2018) meningkat 101,30%. (6) Beban Jamkes 42,66 T (2014) menjadi 94,3 T (2018) meningkat 121,05%. (7) Defisit 19,75% (121,05%-101,30%)

 

HAMBATAN PENYELENGGARAAN JAMSOS:  (1) Peraturan Pelaksanaan SJSN oleh BPJS Kesehatan masih kurang lengkap. (2) Kepesertaan BPJS mensyaratkan NIK pada waktu mendaftar. (3) Prinsip potabilitas belum optimal, peserta hanya bisa mendapat pelayanan 3 kali di FKTP di luar FKTP tempat mendaftar. (4) Belum ada regulasi detail tentang kriteria gawat darurat. Penjaminan BPJS dalam kasus gawat darurat di faskes yang tidak bekerjasama dg BPJS Kesehatan hanya mengacu kepada diagnose (5) Tingkat pendidikan dan taraf ekonomi peserta umumnya masih relatif rendah. (6) Sosialisasi masi relatif rendah. (7) Sarana dan prasarana pelayanan di faske masih terbatas. (8)Pembagian Jasa Medis di RS Pemerintah berpotensi merugikan tenaga medis. (9) Pengadaan obat-obatan melalui e-catalog, karena tidak semua obat ada di e-catalog. (10) Klasifikasi tarif INA-CBGs tdk mengakomodir Pasal 24 ayat (1) UU 40/4004 Ttg SJSN, bahwa penetapan tarif berdasarkan kesepakatan BPJS dg asosiasi faskes di wil. Ybs (11) Sistem rujukan diatur dari FKTP ke FKRTL sesuai wilayah administrasi. (12)  Pembagian Kelas Perawatan dan Besaran Iyuran BPJS belum mencerminkan azas keadilan dan konsep negara kesejahteraan.

 

UPAYA ATASI HAMBATAN PENYELENGGARAAN JAMSOS: (1) Melengkapi Peraturan Pelaksanaan SJSN oleh BPJS Kesehatan berbarengan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil. (2) Peraturan BPJS No.1/2014 dan SE BPJS No.17/2016 telah diubah dengan Perpres No. 19/2016 yang tdk mensyaratkan NIK untuk mendaftar BPJS hanya cukup identitas. (3) Prinsip portabilitas, BPJS menyempurnakan  kebijakan  bahwa peserta yang bepergian dan memerlukan pelayan kes di tempat lain cukup melaporkan kepada kantor cab. BPJS terdekat. (4) Kriteria Gawat Darurat,  Pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 12/2013, Permenkes 71/2013 dan SE Menkes No. HK/MENKES/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif FKRTL Dalam Pelkes Tingakt Pertama dan Program Jamkes. (5) Tingkat pendidikan dan taraf ekonomi peserta masih rendah, pemerintah secara bertahap berupaya meningkatkan tingkat pendidikan dengan membebaskan biaya pendidikan dan kesehatan melalui kebijakan Jamkesmas, Jamkesda, KIS, KIP. (6) Kurang sosialisasi, BPJS telah meningkat sosialisasi setiap kebijakan yang diambil dan aturan yang dibuat kepada masyarakat melalui berbagai media dan forum termasuk Forum Pemangku Kepentingan dengan melibatkan pemerintah daerah. (7) Sarana dan Prasarana Pelayanan di Faskes yang terbatas, Pemerintah telah menerbitkan Permenkes No. 3/2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. (8) Pembagian jasa medis di RS pemerintah , pemeintah telah menerbitkan Permenkes No. 21/2016 Ttg Penggunaan Dana Kapitasi JKN. (9) Pengadaan obat-obata telah disempurnakan dengan Permenkes No. 5/2019 Tentang Perencanaan pengadaan obat berdasarkan katalok elektronik.

BACA JUGA:   Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Klasifikasi tarif INA CBGs, saat ini sedang disusun klasifikasi tarif. (10)  kerjasama BPJS, asosiasi rumah sakit dan organisasi profesi IDI  yang disebut Hospital Base Rate. (11) Sistem Rujukan, DJSN telah membuat kebijakan agar melakukan regionalisasi rujukan berdasarkan konsep jangkauan dan kemampuan faskes. (12) Pembagian Kelas Perawatan dan Besaran Iuran BPJS, sampai saat ini baik pemerintah maupun BPJS belum membuat kebijakan untuk mengatas masalah yang cendrung diskriminatif ini, dan sampai saat ini masih menuai pro dan kontra, apalagi dengan kebijakan kenaikan tarif BPJS belakangan ini.

 

KONSEP IDEAL PENYELENGGARAAN JAMINAN  KESEHATAN menurut Promovendus: (1) Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam UUD 1945, Pancasila. (2) Penyelenggaraan  SJSN, beradasarkan UU No. 40/2004. (3)  Yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan UU No. 24/2011. (4) Dalam penyelenggaraan Jaminnan Sosial Kesehatan Berdasarkan Teori Negara Kesejahteraan, Teori  Perubahan Sosial dan Teori Efektivitas Hukum: (1) UU; (2)Aparat/Pelaksana; (3)Sarana/Prasarana; (4) Masyarakat; (5) Budaya. (5) Dalam Penyelenggaraan JamSos Kesehatan terdapat Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaanya.  (6) Upaya-Upaya Yang dilakukan untuk menyelesaikan hambatan yang ada. (7) Penyelenggaraan JamSos Kesehatan untuk Masyarakat Sejahtera. (8)Idealnya hanya ada satu kelas tunggal dalam pelayanan kesehatan dengan tarif tunggal dengan biaya premi ditanggung pemerintah (bisa saja sharring budget dengan Pemprov dan Pemkab) untuk seluruh warga negara Indonesia, sesuai amanat UUD 1945 dan negara yang menganut paham  negara kesejahteraan.

 

Dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Promovendus mengkaji dan menganalisis fakta-fakta hukum yang terjadi dalam praktek yang terjadi dalam masyarakat.  Dari permasalahan pokok yang diteliti tersebut menghasilkan kesimpulan, antar lain meliputi: (1) Aspek hukum BPJS Bidang Kesehatan dilihat dari Perspektif  UU No. 40/2004 Tentang SJSN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, telah memenuhi unsur yuridis formal. Baik badan hukum BPJS sendiri maupun penyelenggaraan SJSN Bidang Kesehatan, walaupun masih ada peraturan pendukung yang perlu disempurnakan sesuai dinamika kebijakan BPJS. (2) Praktek penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan, menunjukkan progres peningkatan yang signifikan, dengan kata lain Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berhasil menyelenggarakan SJSN bidang kesehatan baik kuantitas peserta (menuju total coverage) maupun kualitas layanan  dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (3)  Terdapat 12 hambatan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Jamkes. Dari 12 hambatan itu, 10 hambatan berhasil diatasi tuntas dan atau dalam proses. (4) Bertitik tolak dari teori negara kesejahteraan (welfare state), teori perubahan sosial, teori efektifitas penegakan atau pelaksanaan hukum (law inforcement), keberadaan UU no. 40/2004 Ttg SJSN dan UU no. 24/2011 Ttg BPJS serta mencermati hambatan yang dihadapi, maka Konsep ideal penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan oleh BPJS adalah menetapkan kelas pelayanan dan tarif iuran tunggal, dengan iuran ditanggung oleh negara (bisa dilakukan, sharring budget pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten) bagi seluruh rakyat Indonesai.

 

Dari Kesimpulan tersebut diatas, Promovensus memberikan saran: (1) Disarankan kepada Pemerintah melalui BPJS untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan agar menerapkan Kelas Pelayanan dan Tarif Iuran Tunggal dengan beban iuran ditanggung negara (bisa dilakukan Budget Sharring pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah) bagi seluruh rakyat Indonesia. (2) Disarankan pula agar hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional   bidang kesehatan oleh BPJS Kesehatan dapat terus menerus dicarikan solusi baik oleh pemerintah maupun BPJS seiring dinamika kebijakan yang diambil. (3) Disarankan  Konsep Ideal penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan oleh BPJS Kesehatan dapat diterapkan secara utuh dan berkesinambungan.

Tags: UIA Jakarta
Previous Post

17 Sep 2020 Sarapan Rohani Pagi: Rangkuman Ceramah Rasulullah (23): Walau Ilmumu Sedikit, Amalkan

Next Post

17 Sep 2020 Santapan Rohani Siang: Kematianmu Adalah Kemestian.”

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
11
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
17 Sep 2020 Santapan Rohani Siang: Kematianmu Adalah Kemestian.”

17 Sep 2020 Santapan Rohani Siang: Kematianmu Adalah Kemestian."

Sigap Nasional mengucapkan Selamat & Sukses atas dikukuhkannya kepengurusan YPI Cokroaminoto

Sigap Nasional mengucapkan Selamat & Sukses atas dikukuhkannya kepengurusan YPI Cokroaminoto

Dosen UCM Dr Lukman Daris Penguji Eksternal S3 Ilmu Hukum UIA Jakarta

Dosen UCM Dr Lukman Daris Penguji Eksternal S3 Ilmu Hukum UIA Jakarta

17 Sep 2020 Pelaku Usaha Bangkit bersama Amsar Pemilik Usaha Jual Pulsa Dan Aksesoris Handphone

17 Sep 2020 Pelaku Usaha Bangkit bersama Amsar Pemilik Usaha Jual Pulsa Dan Aksesoris Handphone

17 Sep 2020 Menyongsong 115 Tahun Syarikat Islam Bersama H. Ahmad Farial

17 Sep 2020 Menyongsong 115 Tahun Syarikat Islam Bersama H. Ahmad Farial

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini