SYARIKAT ISLAM
Friday, January 27, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Kala Kritikan pada UU Minerba Terus Mengalir

by admin
August 5, 2020
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Kala Kritikan pada UU Minerba Terus Mengalir
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter
  •  Kritikan terhadap UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) baru terus mengalir. Berbagai kalangan di berbagai daerah protes dan mengkritik aturan hukum yang dinilai merugikan, termasuk dari Jawa Tengah. Mereka pun ramai-ramai mengajukan gugatan terhadap UU ini.
  •  DPR, dan pemerintah memandang dalam RUU itu peran BUMN menguat, misal, wilayah pertambangan bekas izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat sebagai WIUPK dengan penawaran prioritas kepada BUMN.
  •  Cornelius Gea dari LBH Semarang mengatakan, kalau melihat muatan-muatan dalam UU Minerba ini, benar-benar berusaha menghilangkan prasyarat untuk manusia dan alam buat lanjut hidup.
  •  Sedikitnya, ada 10 permasalahan pertambangan di Indonesia, yakni, lingkungan, keadilan pusat dan daerah, kepatuhan pembayaran royalti (iuran produksi) dari pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Juga korupsi, pascatambang, konflik lahan, kewajiban pelaporan reguler pelaku usaha dan pemerintah daerah, pengawasan, renegosiasi kontrak, dan perizinan.

Indonesia punya UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru ketuk palu Mei lalu. Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat pandangan akhir mewakili presiden menyatakan, RUU Minerba memuat beberapa poin penting.

Mengutip situs resmi DPR, dan pemerintah memandang dalam RUU itu peran BUMN menguat, misal, wilayah pertambangan bekas izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat sebagai WIUPK dengan penawaran prioritas kepada BUMN.

Pemerintah menjamin perpanjangan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dengan mempertimbangkan penerimaan negara. RUU Minerba dikatakan memuat aturan tegas terkait nilai tambah pertambangan melalui pemurnian dalam negeri.

Dalam RUU Minerba itu, DPR dan pemerintah sepakat soal divestasi saham. Pemegang IUP dan IUPK dengan saham asing dalam operasi produksi wajib divestasi 51%. Kondisi ini, akan mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melonggarkan hambatan investasi di Indonesia.

RUU Minerba itu juga disebutkan memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup, yang memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tak reklamasi pascatambang.

Pemerintah pun segera menerbitkan UU Minerba ini yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020.

Sejak awal, pembahasan RUU ini menuai protes berbagai kalangan. Usai ketuk palu, berbagai kelompok masyarakat sipil dan perorangan mengajukan uji material UU Minerba baru ini.

Data diperoleh dari situs Mahkamah Konstitusi yang terakses pada Senin, 27 Juli menyebutkan sejumlah nama. Mereka antara lain Helvis dan Mohammad Kholid Syeirazi, mendaftarkan uji materi pada Senin, 20 Juli. Pemerintah Kepulauan Bangka yang diwakili Erzaldi Rosman, mendaftar pada 14 Juli.

BACA JUGA:   Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Pada 10 Juli Alirman Sori, Tamsil Linrung, Erzaldi Rosman Djohan, dan Syarikat Islam diwakili Hamdan Zoelva, Marwan Batubara, Nidu Santoso, Ilham Rifki, Nurfajar, M Andrean Saefudin. Pada tanggal sama, 10 Juli, Kurniawan juga mendaftarkan pengujian. Pada 8 Juli Asosiasi Advokat Konstitusi diwakili Bahrul Ilmi Yakup, Dhabi K Gumayra. Pada 12 Mei, Dimas Zakaria, Charly Alhady, Danang Faturrachman Dwicahyo juag daftarkan gugatan.

Berbagai organisasi, akademisi dan elemen masyarakat sipil juga menyampaikan keprihatinan atas UU Minerba baru ini.

 

 

Kolam tambang batubara masih operasi. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Demi investor

Cornelius Gea dari LBH Semarang mengatakan, kalau melihat muatan-muatan dalam UU Minerba ini, benar-benar berusaha menghilangkan prasyarat untuk manusia dan alam buat lanjut hidup. “Sangat terasa dari berbagai macam ketentuan ini, bagaimana pemerintah sangat memanjakan investor,” katanya Juli lalu saat dihubungi Mongabay.

Dalam UU Minerba baru ini, katanya, pemerintah terlihat ingin melayani investor. “Jadi pemerintah terlihat dalam UU Minerba itu bahwa investor bagian yang mereka layani. Mulai dari lahinya UU ini, hingga menjamin perpanjangan izin-izin tambang sebelumnya.”

Dari penelusuran, proses penyusunan revisi sudah jalan sejak 2015 dan jadi program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. Pada 5 Juni, Presiden Joko Widodo menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini. Pada 2020, RUU Minerba masuk prolegnas dan sah.

“Proses pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah-red) Minerba secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” kata Sugeng Suparwoto, sebagaimana dikutip dari situs DPR, saat bersamaan Indonesia dan dunia mulai dilanda pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dia susah membayangkan, Indonesia 10, 20 tahun ke depan setelah UU Minerba ini berjalan. “Dengan melihat semua wilayah bisa dicaplok jadi kawasan tambang. Misal, Pasal 1, pemerintah melihat ruang hanya dari apa yang ada di dalamnya. Tapi tidak memikirkan siapa yang ada di atasnya.”

Sisi lain, katanya, banyak kasus bagaimana proyek pertambangan memperparah bencana dan krisis lingkungan. Manusia, satwa, dan tumbuhan jadi korban baik langsung maupun tidak.

Cornel menyebut, contoh penambangan di Jawa Tengah yang memicu disharmoni lingkungan seperti penambangan material untuk industri semen di Kendeng, juga galian C di berbagai wilayah.

“Dengan UU Minerba lama saja sebenarnya pengawasan terhadap tambang ini sangat buruk. Partisipasi masyarakat juga seringkali dihambat dalam rencana-rencana pertambangan seperti ini.” Dia khawatir, pertambangan di Jateng, bakal makin parah dengan UU baru ini.

 

Jalan tambang yang telah merusak kelestarian hutan Beutong. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Persoalan tambang

Cornel menyampaikan sedikitnya ada 10 permasalahan pertambangan di Indonesia, yakni, lingkungan, keadilan pusat dan daerah, kepatuhan pembayaran royalti (iuran produksi) dari pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Juga korupsi, pascatambang, konflik lahan, kewajiban pelaporan reguler pelaku usaha dan pemerintah daerah, pengawasan, renegosiasi kontrak, dan perizinan.

BACA JUGA:   Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

“Banyak negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia paradigma pembangunan menegasikan lingkungan dan hak asasi manusia. Jadi, kita membangun saja terus, kita bangun sekencang-kencangnya dulu baru nanti ketika sudah sukses masalah-masalah itu dibenerin satu-satu,” kata Cornel dalam diskusi daring soal Dampak Pengesahan UU Minerba.

Pada rezim UU Minerba lama, katanya, mengutip data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sedikitnya ada 71 konflik pertambangan periode 2014-2019. Sejumlah konflik itu terjadi di lahan seluas 925,148 hektar, setara dua kali luas Brunei Darussalam. Ada 33 kasus kriminalisasi terhadap upaya menolak izin usaha pertambangan.

“Ada sekitar delapan pasal dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang. Belum lagi serangan-serangan sering juga dilakukan baik fisik maupn nonfisik.”

Kemudian, ada 3.092 lubang tambang batubara masih menganga dan berisi air beracun mengandung logam berat berbahaya.

Banyak korban jiwa di lubang tambang. Ada ratusan kasus banjir akibat aktivitas tambang, ribuan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terdampak PLTU.

Konteks Jawa Tengah, dalam catatan Cornel, provinsi ini jadi terbesar mengonsumsi batubara di Indonesia. Setidaknya, ada lima PLTU di Jawa Tengah termasuk PLTU Batang yang bakal beroperasi.

Cornel menemukan, sedikitnya ada enam kelemahan UU Minerba baru, yaitu, cacat formil, semua ruang bisa jadi wilayah hukum pertambangan, dan sentralisasi kekuasaan. Kemudian, menghilangkan pengawasan kepentingan umum atau pekerja tambang, penghapusan sejumlah sanksi, dan jaminan perpanjangan.

Mila Karmilah, dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dihubungi Mongabay berpendapat, tata ruang dalam konteks UU Minerba tereduksi karena banyak kegiatan melanggar tata ruang dan terus dilanggengkan.

“Sebenarnya, rencana tata ruang, hirarki dari nasional, provinsi, kabupaten kota, semua itu bergandengan dengan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis-red). Artinya, harus mengkaji itu sebelum pembangunan termasuk penambangan. Sayangnya, tata ruang ini hanya dilihat sebagai business as usual, tidak pernah diterapkan dengan baik,” katanya.

Andai semua orang patuh rencana tata ruang, katanya, kasus-kasus seperti bencana longsor, banjir, bisa dikurangi.

Seperti kata Cornel, akhirnya UU Minerba baru ini sebagai kehadiran “hantu” yang menggerogoti syarat-syarat kehidupan berkelanjutan.

Menurut dia, UU Minerba merupakan produk hukum yang lahir dari negara yang tak merdeka. Negara hanya jadi operator untuk kepentingan modal.

 

 

Keterangan foto utama:   Lokasi PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

Warga, yang jadi pelimbang atau penambang timah dari limbah tambang tengah beristirahat di salah satu konsesi perusahaan di Bangka. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

sumber: mongabay.co.id

Tags: UU Minerba
Previous Post

PB SEMMI: #PrayForLebanon

Next Post

6 Agustus 2020 Program Salam Indonesia Bisa Penyejuk Hati bersama Prof. Ahmad Thib Raya

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
11
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
09 Juli 2020  Program Salam Indonesia Bisa Penyejuk Hati bersama Prof Ahmad Thib Raya

6 Agustus 2020 Program Salam Indonesia Bisa Penyejuk Hati bersama Prof. Ahmad Thib Raya

6 Agustus 2020 Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga  Pelaku Usaha Bangkit  bersama Inge Sianturi Pemilik Indorope 

6 Agustus 2020 Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga Pelaku Usaha Bangkit bersama Inge Sianturi Pemilik Indorope 

6 Agustus 2020  Program Salam Lentera Kebajikan Jelang Majelis Tahkim 41 Syarikat Islam Bersama Tengku Syaiful Mar

6 Agustus 2020 Program Salam Lentera Kebajikan Jelang Majelis Tahkim 41 Syarikat Islam Bersama Tengku Syaiful Mar

DPC Syarikat Islam Kabupaten Bandung turut Belasungkawa atas Meninggalnya Drs. Teddy Kusdiana, M.Si (Sekda Kab. Bandung)

DPC Syarikat Islam Kabupaten Bandung turut Belasungkawa atas Meninggalnya Drs. Teddy Kusdiana, M.Si (Sekda Kab. Bandung)

13 Jul 2020 Kajian Tafsir Al-Quran Bersama Prof. Ahmad Thib Raya

6 Agu 2020 Kajian Tafsir Al-Quran Bersama Prof. Ahmad Thib Raya

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini