Faktual.Net, Jakarta. Sejumlah perwakilan mahasiswa calon wisudawan/wisudawati Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta) didampingi Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH SEMMI) mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menyatakan beberapa keberatan perihal penundaan wisuda sejak 2 tahun lalu dengan berujung pada keputusan Rektor untuk wisuda online tanpa pengembalian dana sedikitpun.
“Kami LBH SEMMI sebagai kuasa hukum dari perwakilan calon wisudawan/i Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta bersama para perwakilan Calon Wisudawan/i mendatangi Kemendikbud sebagai bentuk upaya non litigasi (di luar pengadilan) mengadukan atau melaporkan keberatan terhadap pelaksanaaan anggaran wisuda offline disamakan dengan anggaran wisuda online. Kami mohon keadilan, ini hak kami,” ujar Gurun Arisastra, S.H., selaku kuasa perwakilan calon wisudawan/i dan Direktur LBH SEMMI pada Senin, 27/7/2020.
“Kami menyatakan keberatan kepada Kemendikbud karena dalam surat keputusan Rektor UTA ’45 hanya menetapkan wisuda online namun tidak menyatakan atau mencantumkan pengembalian dana wisuda 50 % yang telah dibayar lunas. Kami sudah dialog dengan Rektor dan tidak ada itikad baik untuk mengubah keputusan serta mengembalikan dana wisuda 50%,” ujar Nanda Rizka ketua perwakilan wisudawan/i angkatan 2014.
Para wisudawan dan Wisudawati menyatakan keputusan Rektor UTA ’45 Jakarta sangat tidak adil dan merugikan mahasiswa. Mereka ingin pihak UTA’45 Jakarta mengembalikan sebagian dana wisuda yang sudah dijanjikan sejak 2 tahun lalu dan berharap pihak Kemendikbud menindaklanjuti aduan dan memberikan teguran kepada Rektor UTA ’45 Jakarta yang seolah memanfaatkan situasi pandemi dengan menunda wisuda 3 angkatan.
“Kami nyatakan Rektor sangat tidak adil dan benar-benar merugikan mahasiswa, kami ingin dana wisuda kami sebagian dikembalikan. Kami juga berharap Kemendikbud memberikan teguran kepada Rektor yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan situasi Pandemi ini,” tutup Nanda Rizka.
Reporter : Arbie Haman
sumber: faktual.net