
“Pertama adalah aduan sudah dicabut kok diproses, itu jadi problem. Kedua, peraturan DKPP menyatakan kuorum minimum 5. Sementara keputusan diambil dengan hanya oleh 4 orang,” ujar Hamdan Zoelva saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Berdasarkan dua alasan itu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan, secara hukum Keppres dan juga Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, yang meminta presiden memecat Evi Novida Ginting batal telak menurut hukum.
“Itu batal. Karena peraturan DKPP itulah undang-undang bagi DKPP. Karena peraturan DKPP delegasi kewenangan dari undang-undang untuk membuat peraturan DKPP,” jelasnya.
“Jadi posisinya sangat tinggi. Karena itu ketika kurang (tidak korum) maka keputusan itu tidak sah,” demikian Hamdan Zoelva.
sumber: politik.rmol.id