Selasa, 19 Mei 2020, pukul 09.00 WIB, secara online melalui aplikasi zoom, Suhardi (Promovendus) mengikuti Sidang Ujian Tertutup Doktor Ilmu Hukum konsentrasi studi Hukum Bisnis dengan judul disertasi: “ASPEK HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) BIDANG KESEHATAN DARI PERSPEKTIF UU NO. 40/2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)”
Bertindak sebagai Tim Promotor dan Penguji, adalah: Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, (Promotor); Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH (Ketua Bidang Pendidikan Tinggi DPP Syarikat Islam) (Co Promotor); Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, SH, M.Hum; Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH (Ketua Umum Lajnah Tanfidziah Syarikat Islam/mantan Ketua Mahkamah Konstitusi); Dr. Lukman Daris, S.Pi, M.Pi (Pimpinan Wilayah Gerakan Tani Syarikat Islam (Gertasi) Sulawesi Selatan; Dr. Efridani Lubis, SH, MH; Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM.
Adapun persoalan pokok yang menjadi perhatian dan renungan Promovendus dalam kajian disertasinya dengan mendasarkan pada empat permasalahan pokok yang perlu dijawab dan diteliti yaitu:
- Bagaimana Aspek Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat?
- Hambatan apa saja yang ditemukan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
- Upaya-upaya yang harus dilakukan agar Badan Penyelenggara Jamianan Sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Bagaimana konsep ideal penyelenggaraan Jaminan Sosial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Promovendus mengkaji dan menganalisis fakta-fakta hukum yang terjadi dalam praktek yang terjadi dalam masyarakat.
Dari permasalahan pokok yang diteliti tersebut menghasilkan kesimpulan, antar lain meliputi:
- Peserta SJSN oleh BPJS mengalami peningkatan menuju Total Coverage , dengan kata lain Pemerintah berhasil menyelenggarakan SJSN untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Pelayanan kesehatan bagi perserta BPJS sudah terlayani dengan baik secara berjenjang mulai dari FKTP
- Masih banyak tunggakan peserta dan terjadi defisit antara iuran peserta dan biaya pelayanan kesehatan.
Dari Kesimpulan tersebut diatas, Promovensus memberikan saran:
- Membebaskan (Ditanggung Pemerintah) iuran BPJS bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan pengaturan standar pelayanan
- Membuat aturan yang memungkinkan orang mampu untuk mendapatkan fasilitas lebih dengan tambahan biaya.
- Melakukan penyempurnaan terhadap UU No. 24/2011 Tentang BPJS
Dari Hasil Ujian Tertutup diatas, Para Penguji Sepakat memberikan kesempatan kepada Promovendus untuk melanjutkan ketahap berikutnya yaitu Ujian Terbuka Disertasi Doktor, yang akan dilakukan setelah ada perbaikan-perbaikan yang disarankan oleh Para Penguji