WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ketua Bidang organisasi Syarikat Islam angkat Bicara terkait diberhentikannya Sitti Hikmawatty melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Diketahui sebelumnya Sitti mengaku menerima dan menghormati putusan Presiden Jokowi tersebut.
“Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini diberikan kepada saya dalam rangka melakukan upaya perlindungan pada anak Indonesia,” ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Selasa (28/4/2020).
menurut Ketua Bidang keorganisasian DPP Syarikat Islam, Chandra Halim, menilai dalam proses keputusan dewan etik dengan hasil rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat sangat janggal dan melenceng dari konteks aturan yang ada.
“Terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan sidang dewan etik, menurut sepengetahuan saya dan pengakuan Sitti Hikmawatty bahwa selama ini beliau tidak pernah mendapatkan teguran dari dewan etik dan langsung dibuatkan forum klarifikasi saja.” Ujar chandra.
Seperti diketahui bahwa dalam peraturan KPAI no 1 tahun 2017, pasal 28 point C disebutkan setiap komisioner Memiliki Hak membela diri, memberikan jawaban, dan/atau klarifikasi atas teguran yang diberikan dewan Etik KPAI.
Lebih lanjut, Chandra Halim menjelaskan bahwa sebenarnya justru, Ketua KPAI yang dapat dianggap melanggar aturan yang ada di KPAI, hal ini didasarkan pada peraturan KPAI yang dalam bab VIII mengenai kewajiban, hak dan penegakan disiplin.
“Coba lihat pasal 27 yang menjelaskan bahwa setiap komisioner berkewajiban menjaga kerahasiaan yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, artinya Ketika ketua KPAI melaksanakan konferensi pers terkait menyikapi tindak lanjut keputusan dewan etik dengan menjelaskan hasil rapat pleno dan kronologis rapat pleno maka sesungguhnya dia melanggar aturannya sendiri” tegas Chandra.
Selain itu, chandra mengatakan, dalam semua regulasi atau aturan menyangkut KPAI disebutkan bahwa pembentukan Dewan Etik itu hanya untuk melakukan pemberhentian anggota KPAI.
Artinya, kata Chandra, secara tidak langsung rapat pleno pembentukan dewan etik di buat dari awal dengan narasi pelanggaran kode etik bertujuan untuk menyingkirkan keberadaan Sitti Hikmawatty dari KPAI.
“mari kita sama-sama cek kembali dalam semua regulasi terkait KPAI, Ketika komisioner dianggap bersalah melanggar kode etik maka hukumannya adalah Pemberhentian” ujar Chandra.
Chandra juga menanyakan apakah kekhilafan seorang komisioner KPAI meskipun telah meminta maaf kepada publik merupakan dosa tertinggi di lembaga KPAI sehingga sanksi maksimalnya adalah pemecatan ?
“Setahu saya KPAI belum menyusun kode Etik secara tertulis guna mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsi KPAI, lalu apakah dosa salah bicara Sitti Hikmah terlalu besar sehingga layak dilakukan pemecatan kepadanya” ungkapnya.
Chandra menyayangkan sikap ketua KPAI yang sudah dua periode di KPAI tidak melakukan perbaikan sistem di KPAI. Seharusnya, menurut chandra seluruh komisioner KPAI tidak hanya diam melihat kerapuhan celah hukum di lembaganya.
“Harusnya anggota KPAI Jangan seolah cuma diam menikmati rapuhnya aturan di lembaga dan pekerjaan nya sebagai komisioner. Saya berharap ada perbaikan di KPAI” tutup Chandra
Alasan Pemecatan Sitti Hikmawatty
Sementara itu, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukkan.
Alassan pemecatatan Sitti Hikmawatty dari posisi Komisioner KPAI antara lain karena pernyataannya yang bikin heboh terkait berenang bisa hamil.
Pernyataan itu dinilai melanggar empat pinsip kode etik KPAI.
Secara resmi, pemecatan Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.
Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.
“Sudah (ditandatangani), betul,” kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.
“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,” bunyi klausul pertama keppres tersebut.
Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna.
Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.
“Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu,” kata I Dewa.
“Yang dimaksud tidak tepat menurut yang bersangkutan adalah mestinya saya menyampaikan ini di forum ilmiah katanya.”
“Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya,” paparnya.
4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty
Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.
1. Prinsip Pertama Integritas
I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.
Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.
Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.
Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.
“Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas,” kata I Dewa.
2. Prinsip Kedua Kepantasan
Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.
I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.
3. Prinsip Ketiga Kesaksamaan
Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.
Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.
Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).
“Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” jelas I Dewa Gede.
4. Prinsip Keempat Kolegialitas
Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.
Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.
“Sehingga mengganggu kebersamaan,” tandasnya.
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
sumber: wartakota.tribunnews.com