MerahPutih.com – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyoroti Menteri Sosial Juliari Batubara dan PT. Pos Indonesia terkait pembagian bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada lansia di Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4) lalu.
Sebab, penyerahan langsung 4673 paket sembako kepada Yayasan yang ditunjuk Kemensos tanpa melibatkan pendataan penerima bantuan dari RT/RW telah membuat kerumunan dan kemacetan panjang di jalan percetakan negara 1.
Ketua DPP KNPI, Bintang Wahyu Saputra mengatakan tindakan kemensos dan Pos Indonesia bisa masuk dalam katagori maladministrsasi, karena seharusnya penyaluran atau distributusi basos corona, harus melewati data yang disajikan oleh RT/RW setempat. Dan penyaluran harusnya mengikuti Phisycal Distancing dan mematuhi aturan PSBB yang sedang diterapkan.

Bintang pun mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemensos RI dan PT.Pos Indonesia terkait kegiatan pembagian bansos sembako itu.
“Dan kami juga meminta KPK, Polri, Kejaksaan dan BPK mengaudit dana bansos pandemi COVID-19 yang dikelola oleh kementerian sosial secara mendetail dan transparan,” kata Bintang kepada MerahPutih.com, Minggu (26/4).
Bahkan, kata Bintang, tindakan Mensos Juliari Batubara bersama PT. Pos Indonesia telah melanggar maklumat Kapolri dan aturan PSBB yang melarang aktivitas diluar rumah maksimal 5 orang.

“Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, menteri sosial dan PT. Pos Indonesia bisa terkena hukum 1 tahun penjara dan denda 100 juta karena melanggar PSBB yang telah ditetapkan dan sedang diberlakukan di provinsi DKI Jakarta,” terang dia.
Lebih lanjut, Bintang yang juga ketua umum pengurus besar serikat mahasiswa muslimin Indonesia (PB SEMMI) meminta Presiden RI untuk mengambil sikap tegas berupa pencopotan kepada menteri sosial dan direktur PT. Pos Indonesia sebagai contoh bagi para pejabat negara lainnya dalam bertindak dan berbuat ditengah pandemi COVID-19.
“Karena hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi Presiden RI dimata masyarakat Indonesia jika dilakukan pembiaran terhadap para pejabat yang melakukan kesalahan, masyarakat juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan jika hal seperti ini terus dilakukan dan dibiarkan,” ungkapnya. (Asp)
sumber: merahputih.com