Belum selesai menyoroti pintu darurat yang ditutup tanpa alasan dan dasar hukum, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) kembali mendapati apartemen Sentra Timur Residence yang rawan digunakan untuk prostitusi dan tindakan melawan hukum lainnya.
“Kami mendapatkan laporan dari penghuni Sentra Timur Residence, dan hasil dari investigasi yang kami lakukan, jika apartemen tersebut diduga terdapat jaringan prostitusi online. Pasalnya, apartemen tersebut bisa melakukan sewa unit harian dengan dugaan tanpa syarat dan pengawasan ketat. Tentu ini harus di selidiki dan dibongkar dugaan skandal prostitusi online yang ada di apartemen Sentra Timur oleh aparat,” tegas Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, di Jakarta, Kamis (16/4).
Bintang menerangkan atas dugaan prostitusi online apartemen tersebut melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) dan Pasal 296 KUHP serta sejumlah aturan lainnya.
“Sanksi bagi tempat yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan terjadinya prostitusi itu bisa berupa pencabutan IMB atau izin sesuai dengan aturan yang ada, bahkan bisa berupa pidana bagi pengelola jika merujuk KUHP. Untuk itu, kami akan merampungkan seluruh permasalahan yang ada di apartemen Sentra Timur Residence dan melaporkan secara bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta dan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti dan dikeluarkan sanksi tegas kepada pengelola maupun pengembangnya,” ujar Bintang.
Selanjutnya, Ketua Umum PB SEMMI ini menambahkan masih banyak permasalahan dan dugaan perbuatan melawan hukum atau melenceng dari ketentuan yang telah ditetapkan, di langgar oleh apartemen Sentra Timur Residence.
Ia menegaskan organisasinya akan melakukan konferensi pers dan merampungkan sejumlah permasalahan untuk dilaporkan kepada aparat kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta, agar apartemen tersebut diberikan sanksi tegas dan sebagai contoh bagi apartemen lainnya di Jakarta jika melanggar atau melenceng dari aturan yang ada.
“10 dosa atau kesalahan apartemen Sentra Timur Residence akan menjadi tema konpers kami dalam waktu dekat, dan kami akan rampungkan sebagai laporan organisasi kami kepada Pemprov DKI Jakarta maupun aparat kepolisian agar hal ini bisa ditindak tegas dan mewujudkan Jakarta kota yang maju dan bahagia warganya,” tutupnya.
sumber: pbsemmi.org