INDOPOLITIKA.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva meminta Pemerintah Pusat agar tidak memberlakukan Darurat Sipil dalam menangani wabah Covid-19 atau Virus Corona.
Menurut Hamdan, dalam melakukan lockdown, pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. ”Dengan UU Kekarantaniaan Kesehatan, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan kondisi KKM itulah dilakukan berbagai jenis karantina,” kata Hamdan, melalui Twitternya, kemarin, dikutip indopolitika.com.
Dikatakan sosok low profile itu, untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka implementasi, baik karantina di pintu masuk, karantina wilayah atau pembatasan sosial dalam skala besar.
“Sekarang ini semua seperti gamang menghadapi kondisi kritis. PP harus segera dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menghadapi krisis dengan segera. Misalnya Pembatasan Sosial Dalam Sekala Besar melalui libur sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagaaman dan kegiatan publik lain seharusnya ditetapkan oleh Menteri, tetapi Pemda melangkah lebih dahulu,” jelasnya.
Lanjut Hamdan, karantina wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemda, tetapi masing-masing Pemda menghadapi masalah karena demi melindungi warganya. “Jika sudah ada PP, bisa menjadi pedoman dan pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah,” bebernya.
“Juga harus segera menetapkan karantina di pintu masuk, khusus dari negara-negara tertentu. Tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia,” imbuhnya.
Lebih jauh, Hamdan menyarankan agar pemerintah segera menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu, dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat Kesehatan.
“Pemerintah perlu mengundang semua konglomerat dan pengusaha besar untuk ikut membantu mengatasi masalah bangsa ini, terutama persedian alat Kesehatan, APD serta ketersediaan pangan, sebagai bentuk sosial responsibility dari para konglomerat,” sarannya.
“Semua langkah tersebut hanya dapat dilakukan dengan efektif, terarah dan terintegrasi dengan terlebih dahulu Pemerintah menetapkan kondisi KKM (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat) dan secara bersamaan keluarkan PP untuk implementasinya,” tutupnya.[asa]
sumber: indopolitika.com