Karantina wajib, kalau tidak WASSALAM..
‘LOCKDOWN’ karantina lokal..
——————————
RAKYAT WAJIB :
• Tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
• Berkeliaran di luar rumah, kecuali ke pusat kesehatan atau mengambil bahan kebutuhan pokok.
• Menaati perintah dari pihak berwenang.
RAKYAT BERHAK :
• Mendapat layanan kesehatan dasar.
• Mendapat pasokan minum dan makanan.
• Mendapatkan pasokan pakaian dan perlengkapan domestik rumah tangga.
(Berdasarkan Pasal 8 UU 6 / 2018).
Jika menurut Gubernur langkah ini dianggap berisiko sangat besar. Yang kemudian Kebijakan lockdown itu konsekuensinya melakukan stop aktivitas masyarakat, sehingga negara harus menanggung biaya hidup masyarakat.(MAL.online,17/03/2020).
Maka Penularan Covid-19 di Sulawesi Tengah justru dianggap tidak beresiko sangat besar. Karena mempertimbangkan pembiayaan pemerintah ke Rakyat dibandingkan keselamatan Rakyat.
sumber: facebook.com/profile.php?id=100006016159104