Selasa, 2 Maret 2020, pukul 13.30 WIB, bertempat di Kampus 2 Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta, Jl. Raya Jatiwaringin No. 12 Jakarta, H. Abubakar (Promovendus) mengikuti Sidang Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum konsentrasi studi Hukum Islam dengan judul disertasi: “TRANSFORMASI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL (Studi Tentang Penerapan Hukum Pidana Islam Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional)”.
Bertindaksebagai Tim Promotor dan Penguji, yaitu: Dr. Masduki Ahmad, SH, MM (Ketua); Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH, MH (Co Promotor); Prof. Dr. AchmadMobarokMA; Dr. Ilyas Ismail, MA; Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH (Ketua Bidang Pendidikan Tinggi DPP Syarikat Islam); Dr. Heru Widodo, SH, MH (Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP Syarikat Islam); Dr. Efridani Lubis, SH, MH; Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM.
Promovendus dalam Disertasinya menyatakan, Paradigma hukum masa kini, merupakan kelanjutan dari paradigma hukum masa lalu, dan paradigma hukum masa depan akan lebih banyak ditententukan oleh corak dnn perspektif hukum yang dibangun pada masa kini. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum masa kini, di samping berpijak pada masa lalu, juga harusmemiliki kemampuan melakukan prediksi atas masa depan. Prediksi terhadap masa depan, dapat direkayasa melalui suatu perubahan sosial dan budaya yang direncanakan, dikendalikan, dan diberdayakan seeara sistematis dan kontinyu, seiring dengan kebutuhan masyarakat atas pembangunan nasional secara keseluruhan. Pembangunnn hukum nasional di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia, unsur agama menjadi urgen diperhatikan. Karena agama, tidak hanya menjadi substansi dari rekayasa sosial tetapi juga menjadi core values (nilai-nilai asasi) dari pembangunan manusia seutuhnya. Pembangunan hukum, sebagai bagian dari pembangunan manusia seutuhnya, menjadi lebih mendesak jika dihubungkan dengan kebutuhan objektif negara-negara berkembang semacam Indonesia, untuk tampil secara lebih beradab di pentas dunia. Hal itu disebabkan oleh cita-cita kemerdekaan dan pembangunan, telah mendorong negara tersebut, melakukan penataan kembali tatanan sosialnya dengan berpijak pada nilai-nilai agama, baik di bidang hukum, politik, budaya, maupun ekonomi. Proses perubahan tatanan sosial bagi negara yang sibuk dengan pembangunan, telah memaksa masyarakatnya untuk segera melaksanakan pembangunan di bidang hukum sebagai prasyarat tegak dan berjalannya roda pembangunan itu sendiri. Tegak dan bergeraknya aspek hukum di suatu negara, akan segera mendorong bidang-bidang lain untuk senantiasa berjalan di atas koridor hukum yang dibangun. Pada hakikatnya, pembangunan dalam bidang hukum adalah ikhtiar bersama untuk mengadakan pembaruan pada substansi (isi), struktur (lembaga), kultur (budaya) dari berlakunya suatu sistem hukum. Berpijak pada system hukum yang baik.segera setelah itu, barulah diarahkan secara maksimal untuk pembentukan kaidah-kaidah hukum baru yang lebih baik, yaitu kaidah-kaidah hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, di mana konsep ruang dan waktu adalah prasyarat utama dalam menjawab tantangan zaman tersebut inilah salah satu cara melaksanakan perubahan sosial (social change) yang diperlukan dalam pembangunan masyarakat.