Indonesiainside.id, Bangka – Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, menekankan bahwa masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa nilai-nilai hukum Islam tidak akan pernah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Yang harus menjadi, arus utama adalah pengembangan hukum pada aspek hukum ekonomi yang berkeadilan, yaitu ekonomi kerakyatan.
“Ekonomi yang timpang sekarang ini disebabkan oleh kesalahan dalam kebijakan hukum ekonomi. Telah meninggalkan ekonomi konstitusi dan menerima ekonomi kapitalis,” ujarnya di acara Kongres Umat Islam Indonesia ke-7 di Pangkal Pinang, Bangka, Jumat (28/2).
Hamdan menjelaskan, paradigma hukum Indonesia yang diperjuangkan adalah hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dan UUD yang tidak sama dengan nilai-nilai barat, kapitalis maupun sosialis. Keduanya bersumber dari failsafat materialis dan humanisme semata. Hukum Pancasila adalah hukum yang bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama yaitu hukum yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab dan berkeadilan sosial. “Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan pada faktanya hukum Indonesia tumbuh dinamis yang bersumber dari hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa dan asas-asas hukum umum yang universal. “Hukum Indonesia adalah hukum hybrida,” tuturnya.
Maka itu, perlu pengembangan hukum Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai hukum Islam. “Sekarang ini terjadi pertarungan dari serangan masuk dan bertahannya nilai-nilai hukum barat dalam hukum Indonesia. Tantangan besar bagi ummat Islam,” ucapnya. (Aza)
sumber: indonesiainside.id