SYARIKAT ISLAM
Tuesday, February 7, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Hippindo dan Aprindo Nilai Perda Perpasaran DKI Memberatkan, APPBI Tunjuk Mantan Ketua MK Ajukan JR

by admin
December 14, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Hippindo dan Aprindo Nilai Perda Perpasaran DKI Memberatkan, APPBI Tunjuk Mantan Ketua MK Ajukan JR
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zoelva untuk mengajukan gugatan judicial review (JR) atas Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran kepada lembaga Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI Hery Sulistyono mengatakan, organisasinya sengaja menggandeng Hamdan Zoelva karena dianggap memiliki segudang prestasi selama menjadi praktisi hukum, hingga menjadi Ketua MK ke-4 periode 2013 hingga 2015.

“Yah tahulah, mengenai sosok Pak Hamdan, tentu untuk biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit. Adapun gugatan tersebut, akan didaftarkan secepatnya sebelum libur tahun baru 2020,” ujar Hery di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Hingga saat ini, jelas Hery organisasinya tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa kepada MA sebagai bahan pertimbangan. Dia berharap agar permohonannya itu dikabulkan karena keberadaan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap memberatkan pengusaha mal.

Aturan itu, menyebutkan pengusaha mal wajib mengakomodir pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke dalam mal sebesar 20 persen. “Bagaimana kami mau merangkul mereka, toh yang berjualan di mal kami juga pelaku UMKM,” terangnya.

Justru kalau disediakan, nilai Hery, bakal memicu kecemburuan sosial bagi pelaku UMKM yang menyewa atau membeli tempat usaha.

Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta MA untuk mengkaji kembali aturan itu karena dianggap memberatkan para pengusaha mal. Lewat aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta mal untuk tempat sebesar 20 persen untuk pelaku UMKM dari tempat yang disediakan.

“Perda ini sulit dilaksanakan khususnya untuk ketentuan yang harus mewajibkan pusat perbelanjaan memberikan lahan 20 persen dari luas efektifnya tempat usaha kepada UMKM,” ungkap Alphonzus.

Berdasarkan perda itu, lanjut dia pusat perbelanjaan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama pusat perbelanjaan yang dikelola sendiri, kedua pusat perbelanjaan yang sifatnya sewa dan pusat perbelanjaan strata title.

“Nah kalau yang strata title ini mustahil bisa diterapkan, karena lokasi tempat perbelanjaan seperti ini cenderung 100 persen sudah dijual. Jadinya tidak ada lagi area 20 persen yang bisa dibagikan, lalu 20 persen diambil dari mana?,” tanya Alphonzus.

Dia lalu mencontohkan pusat perbelanjaan di Thamrin City, Jakarta Pusat. Seluruh pedagang di sana adalah pelaku UMKM dan sudah menjadi hak milik bahkan ukuran kiosnya cenderung kecil sehingga sulit diambil sebesar 20 persen untuk kebutuhan pelaku UMKM lain.

BACA JUGA:   Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

“Di sana itu kiosnya kecil hanya 9 hingga 12 meter persegi, yah artinya mau diambil 20 persen bagaimana? Di Jakarta sendiri, ada dua kategori pertama mal mewah yang diisi oleh pelaku usaha ternama, dan kedua mal menengah ke bawah yang diisi oleh pelaku UMKM,” urainya.

Untuk di DKI Jakarta, rinci dia, terdapat 82 anggota APPBI dari kalangan mal yang mayoritas diisi oleh pelaku UMKM. “Pelaku usaha yang kelas atas tidak lebih 10 persen dari 82 mal itu, misalnya Plaza Senayan, Grand Indonesia,” ucapnya.

Justru kalau ini diterapkan, nilai dia lagi, bisa terjadi ketidak adilan. “Karena pelaku UMKM yang selama ini berusaha di sana tiba-tiba ada pelaku usaha lain datang dengan secara gratis,” jelasnya.

Dia menilai, perda ini justru bisa menimbulkan efek domino. Pengelola mal akan menaikan tarif operasional dan sewa kepada tenant yang ada di sana agar usahanya tidak rugi.

Dampaknya, pelaku usaha di sana juga menaikan harga barangnya kepada pelanggan, artinya yang dirugikan juga masyarakat sendiri. “Pusat perbelanjaan akan membagi beban itu kepada tenant yang 80 persen bayar, nah padahal mayoritas 80 persen itu adalah UMKM juga,” katanya.

Kalau ini diterapkan, lanjut dia, bagaimana dengan perpajakan dan operasional. “Misalnya pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan,red) dan biaya listrik, ini kami semua bayar loh dan nggak bisa dipisahin untuk yang 20 persen itu,” tutupnya.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menilai, pasalnya pada pasal yang mewajibkan agar pelaku usaha memberi ruang efektif sebesar 20 persen kepada pelaku UMKM secara cuma-cuma.

“Kami ingin perspektif dari pengusaha ritel diperhatikan pula menyoal ruang khusus 20 persen bagi UMKM ini. Di mana sesungguhnya hal itu selain akan berdampak pada pengusaha, juga pada UMKM itu sendiri,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Karena, tambah Roy, landasan kemitraan UMKM dengan retail modern ada empat asas yaitu saling menguatkan, saling membutuhkan, saling mempercayai dan saling menguntungkan. “Itu semua juga sudah tertera dalam Permendag,” ujarnya.

Ritel modern di bawah Aprindo, lanjutnya sudah memasarkan produk UMKM dan menyediakan ruang khusus seperti rak UMKM atau pojok UMKM bahkan sebelum dikeluarkannya Perda tersebut yang merupakan pintu masuk bagi produk UMKM untuk lebih dikenal sehingga membuat mereka meningkatkan kualitas produknya.

BACA JUGA:   Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

“Hukum bisnis pasti apabila produk tersebut berkualitas baik hingga banyak diminati dan laku keras, maka semakin luas jangkauan yang kami berikan kepada ereka. Jadi bukan bergantung pada kewajiban memberi ruang seperti yang dimaksud Perda tersebut,” jelasnya.

Adapun terkait Perda tersebut, Aprindo memahami maksud dari Pemprov DKI Jakarta adalah untuk kemajuan UMKM, namun alangkah baiknya semua pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut untuk diajak duduk bersama dalam merumuskan formula terbaik. “Kami sangat terbuka bila Pemprov DKI Jakarta mau mengajak kami dalam merumuskan formula terbaik untuk pelaku UMKM,” ungkapnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Stefanus Ridwan mengemukakan Perda itu memuat sejumlah kewajiban bagi pengelola mal untuk memberdayakan para pelaku UMKM melalui tiga pola kemitraan, yakni penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan dan atau penyediaan fasilitasi.

“Pengelola mal tak mungkin menanggung biaya 20 persen ruang usaha yang diberikan untuk UMKM, jika digratiskan. Itu letak yang memberatkan dan tidak mungkin untuk dilaksanakan,” ucapnya.

Saat ini, menurut dia bisnis mal sedang tidak baik, banyak mal yang merugi. Sedangkan yang terbilang suksespun setelah 12 tahun (tanpa menghitung harga tanah) baru mendapatkan break event point (BEP). “Sehingga dengan diterapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2018 itu dapat mengakibatkan mal akan merugi dan tutup,” katanya.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha mal untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen harus tepat sasaran.

“Definisi UMKM perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas atau target konsumen dari suatu mal. Misalnya, tidak mungkin mal dengan target konsumen kelas atas diisi UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki Lima,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, masih mungkin bila UMKM itu menjual produk yang memang sesuai dengan kelas atau konsumen di suatu mal. Maka itu, kami menyampaikan Hippindo menolak jika ruang usaha sebesar 20 persen tersebut diberikan secara gratis. (net/lin)

sumber: semarak.co

Tags: APPBI
Previous Post

PB SEMMI dan PP PERISAI Siap Libatkan Diri Membantu Pemerintah Menyambut Nataru

Next Post

Fokus Kepada Ekonomi Ummat, LTSI Resmikan SI Mart di Bekasi

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
7
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
3
Next Post
Fokus Kepada Ekonomi Ummat, LTSI Resmikan SI Mart di Bekasi

Fokus Kepada Ekonomi Ummat, LTSI Resmikan SI Mart di Bekasi

Pb Semmi Dan Pp Perisai Siap Bantu Pemerintah Tingkatkan Toleransi Beragama Jelang Natal Dan Tahun Baru 2019

Pb Semmi Dan Pp Perisai Siap Bantu Pemerintah Tingkatkan Toleransi Beragama Jelang Natal Dan Tahun Baru 2019

Menanti Langkah Politik Parpol Berbasis Umat Islam Menghadapi Pilkada Manado

Menanti Langkah Politik Parpol Berbasis Umat Islam Menghadapi Pilkada Manado

SIGAP: Rakor Tindak Lanjut Sarasehan Lintas Agama tentang Kebencanaan

SIGAP: Rakor Tindak Lanjut Sarasehan Lintas Agama tentang Kebencanaan

Gugat Perda Perpasaran DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Mal Gandeng Mantan Ketua MK

Gugat Perda Perpasaran DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Mal Gandeng Mantan Ketua MK

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini