Oleh: Dede Prandana Putra (Direktur Bidang Pemikiran dan Ideologi Tjokroaminoto Institute/Alumni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UNP)
Jakarta | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang didirikan oleh pemerintah memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Dalam perjalanannya sejak berdiri pada 28 Februari 2018 melalui Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP telah menghiasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tak jarang kritikan pun muncul seiring dengan program BPIP yang dianggap belum terlalu signifikan dalam upaya menyelenggarakan berbagai tugas dan kewajiban seperti yang dimanatkan dalam ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditambah dengan kurang lengkapnya alias terjadi kekosongan pasca dua orang anggota Dewan Pengarah yang menjadi ujung tombak dalam melaksanakan tugas-tugasnya ditarik menjadi Wakil Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yakni KH. Ma’ruf Amin dan Prof. Mahfud MD.
Melihat kondisi demikian, Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarno Putri dalam sambutannya di sebuah acara di Istana Negara meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencari dua orang anggota Dewan Pengarah BPIP menggantikan KH. Ma’ruf Amin dan Prof. Mahfud MD.
Berdasarkan tugas yang diemban oleh BPIP, menurut saya ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan pedoman bagi Presiden Jokowi untuk menunjuk dua orang Dewan Pengarah BPIP yang baru. Kriteria tersebut yakni harus memiliki pandangan kenegaraan yang kuat dan mengerti tentang hukum dasar negara, karena Pancasila merupakan dasar negara. Lalu kriteria kedua adalah berasal dari kalangan organisasi kemasyarakatan.
Bukan tanpa alasan kenapa saya memberikan kedua kriteria tersebut kepada dua orang Dewan Pengarah BPIP yang baru. Berikut penjabarannya.
Pertama, Dewan Pengarah BPIP harus memiliki pandangan kenegaraan yang kuat dan mengerti tentang hukum dasar negara, karena Pancasila merupakan dasar negara. Hal ini sebenarnya sudah terpenuhi dalam diri seorang Prof. Mahfud MD yang kita kenal sebagai pakar Hukum Tata Negara dan pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Nah, untuk pengganti beliau, alangkah baiknya Presiden Jokowi menunjuk orang yang memiliki atribut yang sama dengan Prof. Mahfud MD tersebut. Namun, yang lebih pentingnya kenapa harus orang yang paham dengan ketatanegaraan, yakni sesuai dengan tugas-tugas pokok BPIP seperti yang saya jabarkan pada paragraf pertama tulisan.
Kedua, Dewan Pengarah BPIP harus berasal dari organisasi kemasyarakatan. Seperti yang kita ketahui jika KH. Ma’ruf Amin merupakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang notabene merupakan organisasi kemasyarakatan. Kehadiran anggota Dewan Pengarah BPIP pun harus berasal dari organisasi kemasyarakatan sebagai pengganti KH. Ma’ruf Amin.
Alasan lainnya kenapa harus berasal dari organisasi kemasyarakatan yakni sesuai dengan tugas-tugas BPIP yang merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Dipoint terakhir tugas BPIP untuk memberikan pemahaman kepancasilaan kepada organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya, maka diperlukan Dewan Pengarah yang berasal dari organisasi kemasyarakatan.
Jika memang Presiden Jokowi ingin terus menggalakkan nilai-nilai Pancasila ditengah kehidupan masyarakat, sudah seharusnya Presiden Jokowi menunjuk Dewan Pengarah dari kalangan organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, komposisi Dewan Pengarah sudah saling melengkapi satu sama lain sehingga tugas dan fungsi BPIP pun akan semakin terarah.
Sebagai seorang sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, saya menilai kedepan merupakan langkah yang cukup sulit bagi pemerintah untuk kembali menggalakkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat. Kondisi dunia pun sangat mempengaruhinya. Pertarungan ideologi dunia merupakan tantangan bagi kita semua untuk memastikan bahwa Pancasila tidak menjadi korban, memastikan Pancasila tetap menjadi ideologi negara, menjadi ciri khas dan kepribadian bangsa, serta menjadi landasan dasar bagi setiap masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesulitan yang memang menjadi tantangan bagi kita bersama untuk terus menelurkan semangat kepancasilaan setiap saat dalam berkehidupan, berbangsa dan bernegara.
(Ikiw/Riz).