Rencana pemusnahan beras sebanyak 20.000 ton yang hendak dilakukan Badan Urusan Logistik (Bulog) menuai kritik dari masyarakat.
Salah satunya Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Ketua Umum APPSI, Ferry Juliantono menegaskan para pedagang menolak rencana pemusnahan beras yang hendak dilakukan oleh Bulog.
Dirinya menilai pemusnahan beras yang telah tertimbun selama setahun belakangan itu sangat mubazir.
Mengingat keberadaan beras yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya kalangan pra sejahtera saat ini.
“Kenapa dimusnahkan kalau masih bisa dimakan?,” ungkap Ferry dihubungi pada Senin (2/12/2019).
Oleh karena itu, pihaknya bersedia menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dirinya berharap agar pemerintah dapat menghibahkan beras sebanyak 20.000 ton yang dinilai rusak dan tidak layak konsumsi itu kepada APPSI.
Selanjutnya, beras tersebut katanya akan diolah kembali agar dapat dikonsumsi untuk segera didistribusikan kepada masyarakat tidak mampu.
“Hibahkan saja beras ke APPSI nanti kami yang akan mengolah dan mendistribusikannya. Karena masih banyak rakyat yang membutuhkan daripada dimusnahkan,” ungkap
Selain itu, hibah atas beras tersebut katanya dapat menekan pengeluaran negara.
sebab diketahui biaya pemusnahan beras membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Apalagi proses pemusnahan 20.000 ton beras juga perlu anggaran negara yang besar,” tambahnya
Lebih lanjut diungpkapkannya, fenomena tertimbunnya beras harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya Bulog.
Sistem penyimpanan beras Bulog katanya harus diubah menyesuaikan musim panen dan jumlah pasokan beras.
Penyimpanan beras katanya tidak melulu dalam bentuk beras butir, tetapi dapat berupa gabah yang memiki waktu penyimpanan yang lebih lama dibandingkan dengan beras butir.
“Bulog seharusnya bisa alert (waspada) manakala stok beras di gudang Ada yang sampai setahun, Bulog sebaiknya sekarang menyimpan gabah kering giling di gudang yang lebih tahan lama
,” jelas Ferry.
Terkait usulan APPSI tersebut, pihaknya kini akan bertemu dengan Bulog guna membahas pemanfaatan beras, termasuk kemungkinan hibah beras.
“Hari ini kami akan mendiskusikan dengan pihak Direksi Bulog untuk mencarikan solusi, termasuk kemungkinan hibah beras tersebut kepada APPSI,” tutupnya.
Disimpan Setahun Beras Rusak
Perum Bulog menyebutkan, terdapat 20.000 ton beras terancam didisposal lantaran mengalami penurunan mutu.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik (Bulog), Tri Wahyudi Saleh mengatakan, disposal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah.
“Kami monitor terus dan setelah dilihat di bawah 100.000 ton. Dan yang mau dimusnahkan 20 ribu ton dan itu usianya lebih dari setahun,” kata Tri dikutip dari Kontan.co.id pada Jumat (29/11/2019).
Dengan demikian, potensi kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 160 miliar dengan asumsi harga beras Rp 8.000 per Kilogram.
Tri mengatakan, hingga saat ini belum ada anggaran ganti rugi tersebut. Ia menyatakan, pihaknya meminta agar diaposal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Perekonomian. Tri menyatakan, jika segera dilakukan disposal maka beras tersebut akan semakin memburuk kualitasnya.
“Ini yang jadi masalah. Permentan sudah ada, di kemenkeu belum ada anggaran. Ini kami sudah usulkan ke rakortas utk dibahas kembali, Kami sudah jalankan sesuai permentan tapi untuk eksekusi disposal anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan gimana penggantiannya,” ujar dia.
Pemusnahan Beras Sesuai Ketentuan
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi menyatakan rencana membuang 20 ribu ton cadangan beras yang ada di gudang sudah sesuai aturan.
Langkah pemusnahan beras tersebut dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut sudah melebihi 1 tahun dan mengalami penurunan mutu.
Tri menjelaskan, kebijakan Bulog membuang beras yang sudah disimpan lebih dari empat bulan sudah sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), beras yang usia penyimpanannya sudah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu. Karena itulah, beras harus dibuang atau dimusnahkan
Meskipun ada diksi membuang, Tri mengatakan beras tersebut bukan berarti selalu dimusnahkan, namun bisa diolah kembali menjadi produk lain.
“Semua stok Bulog yang disimpan lebih dari lima bulan itu dapat dibuang, bisa diolah kembali, diubah menjadi tepung dan yang lain, atau turunan beras atau dihibahkan, atau dimusnahkan,” kata Tri seperti dikutip dari Time Indonesia.co.id pada Jumat (29/11/2019).
Meskipun mau dimusnahkan, Tri menyatakan Bulog masih menemukan masalah. Masalah terkait penggantian beras yang dimusnahkan.
Bulog berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan bisa melakukan sinkronisasi aturan agar pemusnahan beras tersebut nantinya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
sumber: wartakota.tribunnews.com