RadarKotaNews, Jakarta – Surat Kementerian Dalam Negeri RI No: 005/12814/SJ perihal Undangan Peserta dalam rangka pelaksanaan program kerja Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan yang akan melaksanakan kegiatan Forum Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan sekaligus dirangkai dengan Penganugerahan Penghargaan Ormas Terbaik 2019 yang digelar pada 25 November 2019 lalu di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto Jakarta, menuai kontroversi.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan pernyataan yang dilansir oleh cnnindonesia.com, bahwa Mendagri membagi ormas ke dalam tiga kelompok, yakni dua di antaranya adalah ormas yang bisa membantu program pemerintah dan ormas yang memberikan kritik yang membangun kepada negara. Selain dua tipe ormas itu, ada kelompok ormas yang berdampak negatif untuk negara. Misalnya ormas-ormas yang berusaha mengganti nilai-nilai Pancasila dengan paham mereka, kata Tito.
Direktur Kajian Strategis Tjokroaminoto Institute, Rizqi Fathul Hakim mempertanyakan pernyataan mantan Kapolri ini yang akan memberi perlakuan khusus bagi kelompok ormas tersebut. Bahkan mereka tak segan untuk membubarkan ormas yang dianggap mengancam Pancasila. Pernyataan ini menurutnya telah menimbulkan multitafsir.
“Yang pertama saya pertanyakan adalah, seperti apakah ciri-ciri ormas yang dianggap mengancam Pancasila. Lalu, saat ada ormas yang tidak diundang, apakah masuk kedalam kategori mengancam Pancasila?,” tanya Rizqi.
Ia juga berharap Kemendagri untuk membuka data ormas apa saja yang ditenggarai mengancam Pancasila. “Mendagri harus berani membuka ke publik ormas apa saja yang masuk kedalam kategori mengancam Pancasila. Agar nanti tidak menimbulkan misinformasi bagi masyarakat dan masyarakat pun tahu apa yang harus diperbuat, termasuk untuk membantu pemerintah dalam memberantas serta menangkal ormas yang mengancam Pancasila,” tegasnya.
Dalam hal undangan, Rizqi menyoroti tidak adanya ormas Syarikat Islam (SI) dalam daftar ormas yang diundang. “Saya mempertanyakan mengapa Syarikat Islam (SI) tidak diundang?. Apakah Syarikat Islam (SI) masuk dalam klasifikasi ormas yang anti Pancasila?,” tanya Rizqi dengan heran.
Seperti yang kita ketahui bersama, ujar Rizqi, Pancasila dibentuk dalam sidang umum BPUPKI, yang dimana terdapat 9 (sembilan) orang perwakilan di dalamnya untuk merumuskan Pancasila dan 3 (tiga) orang diantaranya merupakan kader terbaik SI yakni; Ir. Soekarno, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim.
“Lantas apa yang mendasari Kemendagri tidak mengundang SI?. Atau jangan-jangan Kemendagri sekarang ini mengelompokkan SI sebagai ormas yang anti Pancasila?,” ujar Rizqi penuh tanda tanya.
Untuk menindaklanjutinya, lanjut Rizqi, Tjokroaminoto Institute akan mengirimkan surat kepada Presiden RI, MPR RI, dan DPR RI atas tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Kemendagri.
“Semua dilakukan sebagai wujud cinta NKRI dan Pancasila. Sekaligus mempertegas kembali kepada pemerintah tentang kontribusi Syarikat Islam dalam memerdekakan bangsa ini,” tegasnya.
Menurutnya, Kemendagri harus segera melakukan klarifikasi atas tindakan diskriminatif ini. “Kemendagri wajib menjaga persatuan kesatuan dan keberagaman Indonesia tetap terjaga seutuhnya, bukan sebagian, bukan dengan cara melakukan diskriminasi terhadap ormas yang telah nyata berkontribusi besar terhadap kemerdekaan Indonesia dan ikut serta dalam melahirkan Pancasila,” tutupnya.(Id)
sumber: radarkotanews.com