JAKARTA – Emosi terdakwa Desrizal Chaniago dalam kasus pemukulan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai bisa dipahami dan manusiawi. Hal ini dikatakan Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago di PN Jakarta Pusat (26/11).
Jimmy sendiri merupakan salah seorang saksi dalam kasus gugatan wan prestasi terhadap PT Geria Wijaya Perstige (GWP) bernomor perkara 223/2018, di mana Desrizal merupakan penasihat hukum dari pihak penggugat.
Jimmy dalam keteranganya yang diterima Validnews, Rabu (27/11) mengaku mengetahui seluk beluk utang GWP ke beberapa bank, karena pernah menduduki jabatan Direktur Eksekutif selama 10 tahun di perusahaan milik Harijanto Karjadi tersebut.
Saat bersaksi dalam perkara perdata itu, Jimmy mengatakan, Fireworks Ventures Limited bukan pemilik tunggal atas utang GWP. Jimmy mengaku mengetahui persis fakta itu, karena dialah yang diberi kuasa oleh Firework untuk menanda tangani cessie antara PT Millienium Atlantic Securities (MAS) dan Firework. Kesaksian itu jugalah yang Jimmy sampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang pemukulan, di mana Desrizal menjadi terdakwa.
“Waktu itu hanya beli 3 piutang, yaitu dari Bank PDFCI, Bank Rama dan Dharmala. Jadi Firework bukan satu-satunya kreditur. Masih ada 4 kreditur lainnya yakni Gaston, Alfort, Tommi Winata dan KPKNL,” ucap Jimmy.
Namun, kata Jimmy, saat menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan wan prestasi itu, Majelis Hakim tidak memasukan keterangan Jimmy sebagai bahan pertimbangan hukum. Padahal keterangan Jimmy merupakan salah satu bukti otentik dalam persidangan. Hal inilah yang kemudian membuat Desrizal kecewa.
“Saya rasa sangat manusiawi jika terdakwa melakukan itu. Saya sendiri kesal, kok putusannya seperti itu,” tegas Jimmy
Sekadar informasi, sejarah kredit GWP bermula dari rencana perusahaan itu membangun Hotel Kuta Paradiso dengan meminjam uang dari tujuh bank, yakni Bank Dharmala, Bank Rama, Bank PDFCI, Bank Finconesia, Bank Artha Niaga Kencana, Bank Multicor, dan Bank Indovest. Saat terjadi krisis moneter 1998, beberapa bank tersebut masuk dalam kategori bank yang perlu disehatkan karena terancam likuidasi.
Tiga dari tujuh bank tersebut, yaitu Bank Dharmala, Bank Rama, dan Bank PDFCI, masuk dalam program penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Akibatnya, hak tagih ketiga bank tersebut beralih ke BPPN. Sedangkan keempat bank lainnya dinyatakan sehat, sehingga hak tagihnya tidak beralih ke BPPN.
Setelah mendapatkan pengalihan hak tagih dari ketiga bank tersebut, BPPN kemudian melakukan lelang aset kredit, yang dimenangkan PT MAS. PT MAS kemudian mengalihkan hak tagihnya kepada Firework dan dokumen pengalihan utang itu ditanda-tangani oleh Jimmy.
Selain Jimmy, persidangan juga menghadirkan seorang saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH. Sidang akan dilanjutkan Senin 2 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, seperti dilansir Antara, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemukulan hakim ini, lima saksi dihadirkan. Dari kelima sakis, diua di antaranya adalah Budi Rahmat Iskandar, dan Ekky Rifky Anugrah. Kedua saksi itu merupakan rekan satu tim Desrizal, selaku pengacara pihak pengguggat dalam perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst.
Saksi Ekky, mengatakan bahwa sebelum putusan, terdakwa terlihat optimis memenangkan perkara perdata No: 233 tersebut. Alasannya karena ada dua bukti penting yaitu putusan perkara perdata yg yang menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi dan diharuskan membayar ganti rugi materil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited, masing-masing sebesar lebih dari US$20 juta.
Dua putusan yang menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, juga ada keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim yaitu kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, yang mewakili Fireworks Ventures Limited ketika membeli piutang dari PT. Millenium Atlantic Securities.
Seperti diketahui, Piutang PT. GWP yang dialihkan oleh PT. MAS kepada Fireworks Ventures Limited adalah piutang yang berasal dari PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala atau hanya 3 piutang, bukan seluruh piutang sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Soenarso, SH. Menurut Ekky, dua bukti putusan pengadilan tersebut menjadi bagian paling penting dalam perkara tersebut.
“Putusan inckraht menghukum saudara tergugat membayarkan utang. Itu tidak dimasukan ke pertimbangan hukum. Padahal dengan mengacu putusan itu permasalahan gugatan menjadi terang benderang. Makanya kami semua kaget,” papar Ekky.
Keterangan sama juga diutarakan saksi Budi. Setelah insiden terjadi, dirinya berbicang-bincang dengan Desrizal. Dalam keterangannya, Desizal kesal karena hakim tidak mempertimbangkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Saya tanya kenapa sih melakukan itu. Terdakwa bilang ke saya, dia kesal dan spontan memukul karena pertimbangan hukum tadi tidak sesuai fakta hukum yang ada dan bukti putusan yang diajukan tidak dipertimbangkan,” ujar Budi.
Hamdan Zoelva sebagai penasehat hukum Desrizal sempat mengungkapkan, dirinya tidak membenarkan aksi penganiayaan yang dilakukan Desrizal kepada Hakim. Namun ia berharap pada persidangan perdana Jaksa Penuntut Umum dapat melihat latar belakang terjadinya pemukulan tersebut.
“Jadi kadang pengacara terlalu mendalami perkara, kadang ketika tidak sesuai hasilnya bisa keluar respon secara spontan tidak terduga,” kata Hamdan.
Ia turut menuturkan aksi yang dilakukan oleh kliennya yaitu Desrizal murni berasal dari spontanitas. “Kasus ini menarik bagi saya, ini merupakan pelajaran bagi dunia peradilan. Saya ingin bahwa semua masyarakat tahu kejadian di balik ini semua. Kita ingin dunia peradilan yang baik dan berwibawa,” tuturnya. (Faisal Rachman)
sumber: validnews.id