SYARIKAT ISLAM
Wednesday, June 7, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
id Indonesian
af Afrikaanssq Albanianam Amharicar Arabichy Armenianaz Azerbaijanieu Basquebe Belarusianbn Bengalibs Bosnianbg Bulgarianca Catalanceb Cebuanony Chichewazh-CN Chinese (Simplified)zh-TW Chinese (Traditional)co Corsicanhr Croatiancs Czechda Danishnl Dutchen Englisheo Esperantoet Estoniantl Filipinofi Finnishfr Frenchfy Frisiangl Galicianka Georgiande Germanel Greekgu Gujaratiht Haitian Creoleha Hausahaw Hawaiianiw Hebrewhi Hindihmn Hmonghu Hungarianis Icelandicig Igboid Indonesianga Irishit Italianja Japanesejw Javanesekn Kannadakk Kazakhkm Khmerko Koreanku Kurdish (Kurmanji)ky Kyrgyzlo Laola Latinlv Latvianlt Lithuanianlb Luxembourgishmk Macedonianmg Malagasyms Malayml Malayalammt Maltesemi Maorimr Marathimn Mongolianmy Myanmar (Burmese)ne Nepalino Norwegianps Pashtofa Persianpl Polishpt Portuguesepa Punjabiro Romanianru Russiansm Samoangd Scottish Gaelicsr Serbianst Sesothosn Shonasd Sindhisi Sinhalask Slovaksl Slovenianso Somalies Spanishsu Sudanesesw Swahilisv Swedishtg Tajikta Tamilte Teluguth Thaitr Turkishuk Ukrainianur Urduuz Uzbekvi Vietnamesecy Welshxh Xhosayi Yiddishyo Yorubazu Zulu

Inilah Fakta Dibalik Insiden Pemukulan Hakim

by admin
October 7, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Inilah Fakta Dibalik Insiden Pemukulan Hakim
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

JAKARTA, Indotimes.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menjadi salah satu kuasa hukum dari Desrizal, pengacara yang memukul hakim, di PN Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Hamdan, sebelumnya juga dikenal sebagai hakim MK. Lalu apa yang membuatnya mau membela kasus pidana pengacara yang memukul hakim?

“Alasannya saya advokat. Sudah kenal lama dengan Desrizal. Dia diminta tolong, saya nggak enak nolak. Kedua, kasus ini menurut saya menarik. Ini ingin saya dalami, dan bisa jadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Hamdan, di Jakarta, Selasa (7/10/2019).

Menurutnya, dia yang pernah jadi hakim, mempertanyakan kenapa bisa terjadi. Adapun kasus pemukulan, dia juga tidak membenarkan.

“Dan tentu tidak bisa dibenarkan. Itu pasti. Saya ingin masyarakat semua tahu, background kasus itu,” beber Hamdan.

Saat ditanya kenapa kliennya memukul Hakim? Hamdan mengatakan, berdasarkan penuturan Desrizal, itu dilakukan spontan.

“Desrizal merasa hakim memutus perkara itu bertentangan dengan bukti-buktu dan fakta persidangan. Yang kasat mata, materi kasus sama, yang sebelumnya di ajukan di PN Jakpus dalam sidang perdata dikabulkan gugatannya. Bahkan sudah keputusan tetap. Sedangkan Multicor yang ditangani Desrizal ditolak. Sebagai pengacara dia  paham betul ini tidak akan kalah. Karena itu saat kasusnya ditolak, dia spontan melakukan itu,” kata Hamdan.

Dia berharap sidang berlangsung jujur, arif dan bijaksana. Dan hakim bisa memahami bagaimana kasus ini bisa terjadi.

“Kami mohon kasus ini jadi perhatian MA dan kepada KY melihat kasus ini dari bacgroundnya. Kami tentu tidak melakukan penuntutan,” jelas Hamdan.

Baca juga :  Pordasi DKI Jakarta Tagih Janji Gubernur DKI Bangun Pacuan Kuda Baru

Dia menegaskan, menjadi pengacara Desrizal untuk kasus pidana. Kalau yang perdata, yang ditangani Desrizal masih ditangani kuasa hukum yang lain, untuk kasus perdatanya.

“Mereka tentu masih melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding. Kalau kami hanya menangani kasus pidananya,” pungkasnya.

Selain Hamdan Zoelva, tim penasehat hukum lainnya yaitu, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom.

Sebelumnya, Insiden pemukulan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdata yang melibatkan pengacara Desrizal, SH dipicu oleh akumulasi kekecewaan pengacara Tomy Winata itu terhadap Majelis Hakim, karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Juli 2019, saat Majelis Hakim Perkara No. 223/2018 membacakan putusan yang menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Kasus utang piutang itu sendiri berawal ketika GWP berencana membangun Hotel Kuta Paradiso di Bali, dengan meminjam uang dari tujuh bank, yaitu : PT. Bank PDFCI sebesar USD 5,000,000 (lima juta Dollar Amerika Serikat), PT. Bank Rama, PT. Bank Dharmala, PT. Bank Indonesian Investments International, PT. Bank Finconesia, PT. Bank Arta Niaga Kencana dan PT. Bank Multicor masing-masing sebesar USD 2,000,000 (dua juta Dollar Amerika Serikat). Pinjaman tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.

Ketika terjadi krisis moneter 1998, Bank Indonesia menyerahkan PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama, dan PT. Bank Dharmala kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN kemudian mengambilalih piutang yang dimiliki ketiga bank tersebut terhadap GWP.
Keempat bank lainnya, yaitu PT. Bank Indonesian Investments International, PT. Bank Finconesia, PT. Bank Arta Niaga Kencana dan PT. Bank Multicor dinyatakan sehat, sehingga hak tagihnya tidak beralih ke BPPN. Antara BPPN dengan keempat bank ini, kemudian membuat Kesepakatan Bersama yang mengatur pemberian wewenang dari bank-bank tersebut kepada BPPN, terbatas untuk mengurus penyelesaian piutang dengan cara melakukan penagihan. Meskipun BPPN telah menerbitkan Surat Peringatan dan Surat Paksa, PT. GWP tidak pernah membayar hutangnya

BPPN mengalihkan piutang yang semula dimiliki oleh PT. Bank PDFCI, PT. Bank Rama dan PT. Bank Dharmala kepada PT. Millenium Atlantic Securities (PT MAS). PT MAS kemudian mengalihkan ketiga piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited.

Pada perkembangannya, piutang-piutang dari keempat bank tersebut ahirnya dialihkan/ dijual hak tagihnya secara langsung kepada masing-masing: PT. Bank Indonesian Investments International kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara Jakarta IV, PT. Bank Finconesia kepada Alfort Capital Limited, PT. Bank Arta Niaga Kencana kepada Gaston Invesments Limited, dan PT. Bank Multicor kepada Tomy Winata.
Anehnya, Kesepakatan Bersama itu disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bukti bahwa seolah-olah keempat bank itu telah mengalihkan hak tagihnya kepada BPPN, dan kemudian BPPN mengalihkan seluruh piutang terhadap PT. GWP kepada PT. Millenium Atlantic Securities (PT. MAS), sehingga gugatan wan prestasi yang dilayangkan Tomy Winata terhadap GWP ditolak. Padahal di dalam Kesepakatan Bersama itu, sama sekali tidak terdapat kata alih, pengalihan atau mengalihkan, jual atau menjual.

Namun faktanya, di dalam putusan, Majelis Hakim mengubah penagihan menjadi pengalihan, dan mengabaikan dua bukti penting berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan Produk dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat sendiri terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995, yaitu dimenangkannya gugatan PT. Bank Agris (d/h PT. Bank Finconesia), dan dinyatakannya GWP wan prestasi dan dihukum membayar kerugian materiil kepada PT. Bank Agris sebesar USD 20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat dua puluh enam sen), dan putusan gugatan Gaston Invesments Limited yang menyatakan bahwa GWP dan para penjamin hutangnya wan prestasi, dan menghukum untuk membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Gaston Invesments Limited sebesar USD 20,389,661,26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika dua puluh enam sen). Gaston Invesments Limited merupakan pemegang piutang yang berasal dari PT. Bank Artha Niaga Kencana.

Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut ada 2 gugatan yang telah dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu ditolak oleh pengadilan yang sama.

Bukti-bukti dalam persidangan inilah yang diabaikan dan tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membuat Desrizal, SH merasa dizhalimi sehingga berujung pada insiden pemukulan. (ANP)

sumber: indotimes.co.id

Follow Berita Syarikat Islam di Google News
Tags: Desrizal
Previous Post

Alasan Hamdan Tangani Kasus Desrizal di Pemukulan Hakim

Next Post

Hamdan Zoelva Bela Pengacara Pemukul Hakim

admin

Related Posts

Potret HOS Tjokroaminoto

Potret HOS Tjokroaminoto

April 6, 2023
1
Wisata Religi dalam Kegiatan Ramadan in Campus UGM

Wisata Religi dalam Kegiatan Ramadan in Campus UGM

April 6, 2023
2
25 Tahun Reformasi, dan Pentingnya Mengembalikan Marwah KPK

25 Tahun Reformasi, dan Pentingnya Mengembalikan Marwah KPK

April 5, 2023
0
Ketika KPK Pilih-pilih Ungkap Kasus Korupsi, Hukum Indonesia Mulai Terancam

Ketika KPK Pilih-pilih Ungkap Kasus Korupsi, Hukum Indonesia Mulai Terancam

April 5, 2023
1
4 Apr 2023 Yakin Menang Lawan PK Moeldoko, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva

4 Apr 2023 Yakin Menang Lawan PK Moeldoko, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva

April 4, 2023
3
Hamdan Zoelva Demokrat: Tak Ada Urgensi RUU MK

Hamdan Zoelva Demokrat: Tak Ada Urgensi RUU MK

April 4, 2023
0
Next Post
Hamdan Zoelva Bela Pengacara Pemukul Hakim

Hamdan Zoelva Bela Pengacara Pemukul Hakim

Keluarkan Perppu, Presiden Aman!

Keluarkan Perppu, Presiden Aman!

Ini Alasan Hamdan Zoelva Bela Pengacara Pemukul Hakim

Ini Alasan Hamdan Zoelva Bela Pengacara Pemukul Hakim

UU KPK, Hamdan Zoelva menilai uji MK sebagai langkah tepat

UU KPK, Hamdan Zoelva menilai uji MK sebagai langkah tepat

2 Eks Ketua MK Tepis Isu Pemakzulan di Balik Perppu KPK

2 Eks Ketua MK Tepis Isu Pemakzulan di Balik Perppu KPK

IKLAN

21,000+ Artikel

  • #Berita Umum (973)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (149)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,450)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (31)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,940)
  • #Pengurus SI (187)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (822)
  • #Salam Radio (1,529)
  • #Sekretaris Jendral SI (178)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,858)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (110)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (138)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,533)
  • #Syarikat Islam (4,015)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (97)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (185)
  • #Tjokroaminoto Institute (72)
  • #Tokoh SI (196)
  • #Wanita Syarikat Islam (361)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini