SYARIKAT ISLAM
Saturday, March 25, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Ini Alasan Pengacara Tomy Winata Marah Lalu Aniaya Hakim, Besok Sidang Perdana

by admin
October 7, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Ini Alasan Pengacara Tomy Winata Marah Lalu Aniaya Hakim, Besok Sidang Perdana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

HAMDAN Zoelva, penasihat hukum Desrizal Chaniago, meminta majelis hakim melihat jernih perkara penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat Desrizal Chaniago akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) besok.

Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Hamdan Zoelva, perbuatan penganiayaan itu tidak mungkin dilakukan Desrizal tanpa alasan.

“Kami sangat berharap proses persidangan berjalan jujur, arif, dan bijaksana.”

“Sungguh-sungguh menghormati prinsip praduga tidak bersalah,” kata Hamdan Zoelva saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Hamdan Zoelva mengaku sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Desrizal.

Pada pertemuan itu, Desrizal Chaniago mengungkapkan alasan melakukan penganiayaan.

Desrizal merasa majelis hakim telah memutarbalikkan fakta persidangan, yakni mengubah penagihan menjadi pengalihan.

Dan, mengabaikan dua bukti penting berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yang merupakan produk dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yakni, terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit No 8 tanggal 28 November 1995.

Yaitu, dimenangkannya gugatan PT Bank Agris (d/h PT Bank Finconesia), dan dinyatakannya GWP wanprestasi.

Dan, dihukum membayar kerugian materiil kepada PT Bank Agris sebesar USD 20.389.661.26.

Juga, putusan gugatan Gaston Invesments Limited yang menyatakan GWP dan para penjamin utangnya wanprestasi.

Dan menghukum untuk membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Gaston Invesments Limited sebesar USD 20.389.661,26.

Gaston Invesments Limited merupakan pemegang piutang yang berasal dari PT Bank Artha Niaga Kencana.

Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut, ada dua gugatan yang telah dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara, gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu, ditolak oleh pengadilan yang sama.

“Saya mendapat informasi dan bertemu. Hal spontan dan seketika terjadi. Dia merasa sebagai pengacara memahami kasus dengan bukti diajukan, tidak mungkin kalah.”

“Dari sisi materi dan bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Hamdan Zoelva.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim agar jernih melihat perkara tersebut.

“Jujur, arif, dan bijaksana hakim betul-betul melihat kasus. Kenapa terjadi? Dari latar belakang jujur, fair, dan bijak,” tambahnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, hakim Sunarso menceritakan insiden penganiayaan yang ia alami saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Dia mengaku kejadian itu dilakukan oleh kuasa hukum berinisial D secara mendadak, saat hakim sedang membacakan putusan perkara nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti

BACA JUGA:   Rakernas KNPI dan Musyawarah Agung Para Raja Nusantara, Ini Harapan Assyarif Al Habib Andi Mursalim Sabbi Al-Husaini

Menurut Sunarso, insiden itu merupakan kejadian pertama yang menimpanya setelah selama puluhan tahun menjalani profesi sebagai hakim.

“Saya sekian tahun, berpuluh-puluh tahun baru ini,” katanya, saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Berdasarkan pemantauan, pada Kamis malam, hakim Sunarso membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Pria berkacamata itu menjelaskan detik-detik terjadinya penganiayaan.

Insiden itu berawal saat dirinya bersama hakim anggota membacakan putusan untuk perkara nomor 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti.

“Ketika kami majelis hakim perkara perdata, saya selaku Ketua Majelis dengan agenda membacakan putusan perkara.”

“Kemudian di pengujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu, karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu.”

“Tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya,” ungkapnya.

Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak. Dia mengaku tidak mengetahui apa alasan kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.

“Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu,” ujarnya.

Serangan ikat pinggang itu terkena keningnya. Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama hakim anggota I bernama Duta Baskara.

“Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu Pak Duta Baskara dua kali. Saya sama Pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya,” tuturnya.

Sunarso melaporkan pelaku penganiayaan berinisial D ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Upaya pelaporan itu, kata dia, sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.

“Iya, kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi,” cetusnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sebagai pribadi, dia mengaku sudah memaafkan pelaku.

Namun, kata dia, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.

Sebab, dia menegaskan, perbuatan D sudah masuk ke dalam kategori contempt of court atau membuat penghinaan terhadap lembaga peradilan.

“Kalau pribadi, saya mungkin bisa memaafkan, tetapi kalau lembaga ini sudah bicara masalah kelembagaan.”

“Tentunya seperti itu. Itu termasuk Contempt of Court. Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan,” bebernya.

Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Apabila tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.

“Untuk pembelajaran teman-teman advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme.”

BACA JUGA:   Biodata Hamdan Zoelva, Pertanyakan Kompetensi Majelis Hakim yang Memutuskan Pemilu 2024 Ditunda

“Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang, kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu.”

“Bagi yang keberatan silakan saja menggunakan upaya hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst, di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengonfirmasi insiden penganiayaan itu.

“Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti,” kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

“Kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan, yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak,” jelasnya.

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

“Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedng membacakan putusan,” terang Makmur.

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim dan hakim anggota I.

“Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB,” ucapnya.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku, sehingga situasi menjadi kembali normal.

“Setelah itu pelaku diamankan,” tambahnya.

Masih Periksa Terlapor

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum, D (54).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologi insiden tersebut.

“Kami masih mendalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,” ujar Harry di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sampai saat ini, D masih berstatus sebagai terlapor.

“Ini kan masih diperiksa,” ucapnya.

Untuk memperkuat bukti adanya penganiayaan, hakim Sunarso menjalani visum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku,” paparnya.

sumber: wartakota.tribunnews.com

Tags: Desrizal Chaniago
Previous Post

Hamdan Zoelva Jelaskan Kasus Pemukulan Hakim oleh Desrizal

Next Post

Alasan Hamdan Zoelva Bela Pengacara TW: Tak Enak Tolak, Dia Teman Lama

admin

Related Posts

Syarikat Islam Ingatkan Jangan Gunakan Islamophobia untuk Memenangkan Pemilu

Syarikat Islam Ingatkan Jangan Gunakan Islamophobia untuk Memenangkan Pemilu

March 15, 2023
15
Hari Internasional Anti Islamophobia, Hamdan Imbau Politisi Tak Narasikan Islamophobia di Pemilu 2024

Hari Internasional Anti Islamophobia, Hamdan Imbau Politisi Tak Narasikan Islamophobia di Pemilu 2024

March 15, 2023
0
Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Kandidat Terkuat Ketua MK

Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Kandidat Terkuat Ketua MK

March 13, 2023
0
PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

March 3, 2023
0
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

March 3, 2023
3
PN Jakpus Hukum KPU untuk Tunda Pemilu, SI Pertanyakan Kompetensi Hakim

PN Jakpus Hukum KPU untuk Tunda Pemilu, SI Pertanyakan Kompetensi Hakim

March 3, 2023
0
Next Post
Alasan Hamdan Zoelva Bela Pengacara TW: Tak Enak Tolak, Dia Teman Lama

Alasan Hamdan Zoelva Bela Pengacara TW: Tak Enak Tolak, Dia Teman Lama

Hamdan Zoelva: Perppu KPK Kewenangan Jokowi, Mana Mungkin Di-impeach?

Hamdan Zoelva: Perppu KPK Kewenangan Jokowi, Mana Mungkin Di-impeach?

UU KPK Baru Digugat ke MK, Hamdan Zoelva: Itu Langkah Terbaik

UU KPK Baru Digugat ke MK, Hamdan Zoelva: Itu Langkah Terbaik

Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakim

Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakim

Hamdan Zoelva: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Hamdan Zoelva Bela Pengacara TW yang Aniaya Hakim

IKLAN

21,000+ Artikel

  • #Berita Umum (971)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (149)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,414)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (31)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,913)
  • #Pengurus SI (187)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (817)
  • #Salam Radio (1,529)
  • #Sekretaris Jendral SI (178)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,673)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (110)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (138)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,522)
  • #Syarikat Islam (3,990)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (97)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (184)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Tokoh SI (187)
  • #Wanita Syarikat Islam (358)
  • Uncategorized (2)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini