Jakarta, Nusantaratv.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Operator Televisi (GO TV) Kabel Candi Sinaga menilai adanya kejahatan korporasi dalam industri penyiaran. Salah satunya monopolistik penyiaran.
“Yang terjadi sekarang adalah monopolistik grup usaha. Ada empat grup usaha raksasa yang mengusai lembaga penyiaran, dari hulu ke hilir. Seharusnya lembaga penyiaran fokus saja ke penyiarannya, bukan menyasar ke lembaga penyiaran berbayar juga,” ujar Candi dalam diskusi ‘Masa Depan Penyiaran Indonesia di Mata Pemuda dan Mahasiswa’ di kawasan Pengangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Diskusi ini dihelat oleh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LEMI PB HMI), Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dan Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP Perisai).
Menurut Candi, GO TV Kabel sudah mengadukan permasalahan monopoli grup usaha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Harapannya ada tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Semua kami lakukan karena kami menilai bahwa sekarang dalam dunia penyiaran telah terjadi chaos karena dikuasai oleh sekelompok kecil masyarakat,” kata Candi.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Tri Andri Supriadi, menilai banyak permasalahan di dunia penyiaran, baik yang terjadi lembaga penyiaran swasta (LPS) maupun lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Namun yang paling penting dari seluruh persoalan yang ada, ialah perlunya industri penyiaran beradaptasi dengan perkembangan zaman, agar tak semakin tertinggal.
“Namun, sekarang tantangan bagi industri penyiaran adalah harus menyesuaikan dengan revolusi industri 4.0. Kita harus mulai digitalisasi. Digitalisasi sangat penting kalau tidak industri penyiaran akan sangat tertinggal,” tuturnya.
Senada, pengamat sekaligus praktisi penyiaran Paulus Widiyanto, mengatakan dunia penyiaran sekarang harus berinteraksi dengan gaya baru. Penyiaran kata dia harus berubah, karena sekarang media konvensional akan dikalahkan oleh media streaming dan platform.
Terkait persoalan monopolistik dunia penyiaran, Paulus mengakui jika ada pengusaha media membentuk ‘kerajaan-kerajaan’ di industri tersebut.
“Kerajaan itu main ke semua lini dunia penyiaran. Alhasil, bagi mereka yang tidak punya biaya besar maka yang terjadi adalah kegagalan memulai dunia usaha penyiaran. Ini tantangan yang harus kita kalahkan melalui regulasi yang ketat untuk mengatur dunia usaha penyiaran,” papar Paulus.
Kepala Bantuan Hukum dan Eksesi KPPU,
Helli Nurcahyono, mengatakan pihaknya masih memilah terlebih dahulu antar kategori lembaga penyiaran, sebelum menindaklanjuti aduan monopolistik penyiaran.
“Kategori yang dimaksud adalah antara LPS dengan sesama LPS, begitupun yang lainnya harus dikelompokkan sesuai kategori dan tidak bisa dicampuradukkan antara LPS dengan LPB ataupun sebaliknya,” kata Helli.
Di akhir acara, digelar deklarasi pendirian Mahasiswa, Pemuda Revolusi, Penyiaran Indonesia (MPR-PI), sebagai wadah kontrol sistem penyiaran Indonesia yang terdiri dari gabungan tiga organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan. Sebagai langkah nyata, MPR PI akan melaksanakan aksi protes di depan kantor salah satu stasiun televisi swasta, yang dituding pelaku monopolistik di industri penyiaran.
sumber: nasional.nusantaratv.com