Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /var/www/vhosts/si.or.id/public_html/wp-content/plugins/og/includes/iworks/class-iworks-opengraph.php on line 331
SYARIKAT ISLAM
Tuesday, February 7, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

SEMMI Dorong Pemerintah Membentuk Cyber Anti Pornografi

by admin
August 5, 2019
in #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
Reading Time: 4 mins read
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

“Indonesia Darurat Penyebarluasan konten-konten Pornografi Diberbagai Sosial Media Dan Dampaknya Bagi Masa Depan Anak Bangsa”

Oleh : Fifi Indaryani, S.H,. M.H
(Ketua Bidang Hukum & Ham PB SEMMI)

Tidak bisa dipungkiri bahwa dibalik manfaat internet, juga menimbulkan mudarat dan dampak yang mengkhawatirkan, mulai dari pornografi, kasus penipuan, dan kekerasan yang semua bermula dari dunia maya. Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi infomasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia, sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.

Ketika pornografi menyebar maka terjadi desakan bagi yang mengonsumsinya untuk menyalurkan hasrat seksual. Jika terjadi secara terus menerus dan terbuka, akan menimbulkan bentuk-bentuk seks dengan kekerasan dalam jumlah lebih banyak dan lebih variatif. Berkembangnya pornografi di tengah masyarakat mengakibatkan meningkatnya tingkat asusila dan pencabulan.

Ditinjau dari aspek kausa kejahatan (cause of crime), pornografi adalah salah satu sumber dari kejahatan seksual (sexual crime). Oleh karena itu, untuk menekan angka kejahatan seksual maka terlebih dahulu harus menekan perkembangan pornografi. Kejahatan seksual akan menimbulkan kejahatan-kejahatan lain, seperti pembunuhan, perjudian, pemerkosaan, narkoba, dan lain-lain. Kejahatan kesusilaan atau moral offenses dan pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasional suatu negara melainkan sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau merupakan masalah global.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan aduan masyarakat untuk kategori pornografi masih dominan. Sepanjang Oktober 2017, ada 585 aduan terkait pornografi dari total 1495 aduan yang diterima Kemenkominfo. Angka itu menambah total aduan seputar pornografi yang telah dihimpun oleh Kemenkominfo menjadi 775.339. Jumlah aduan kategori ini jauh melampaui kategori lainnya seperti isu suku, ras, agama dan antar golongan (SARA), penipuan, narkoba, perjudian, hingga radikalisme. Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) memaparkan saat ini ada 525 kasus pornografi dan kejahatan siber yang melibatkan anak-anak per september 2018.

Baru-baru ini publik tersentak dengan adanya kasus konten video vulgar dari youtuber Kimi Hime. Google telah memblokir tiga konten yang dinilai kemenkominfo telah melanggar asas kesusilaan. Atas permintaan kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pemblokiran atau penghentian (suspend) penayangan tiga video Kimi Hime kepada google yang merupakan induk usaha dari youtube. Namun, walaupun telah di blokir oleh Google video tersebut masih bisa diakses melalui virtual private network (VPN) secara bebas.
Sebenarnya bukan hanya youtuber Kimi Hime, banyak akun-akun lainnya yang dengan bebasnya membuat atau membagikan konten-konten yang sebenarnya telah melanggar kesusilaan atau setidak-tidaknya bahkan telah melanggar undang-undang tentang Pornografi. Bukan hanya di youtube, berbagai media sosial lainnya pun seperti instagram maupun facebook. Tingkah laku beberapa publik figur seperti halnya Artis, selebgram mapun konten creator lainnya terkadang cenderung tidak sesuai dengan tata susila maupun budaya di negara kita.

BACA JUGA:   SEMMI Aceh Selatan memperingati 18 Tahun Tsunami Aceh, 26 Desember 2004 - 26 Desember 2022

Beberapa akun sosial media milik beberapa artis maupun selebgram kerap kali mengunggah gambar-gambar atau video yang tidak layak untuk disebar kepada publik. Apalagi sosial media dapat dengan mudah diakses tidak terkecuali anak-anak maupun remaja. Tingkah laku para publik figur tersebut dapat dengan mudah ditiru atau berpengaruh khususnya terhadap anak-anak maupun remaja. Sadar atau tidak, kita seringkali menutup mata terhadap kejadian yang ada disekeliling yang sebenarnya menurut nurani kita hal tersebut tidak sesuai dengan tata kehidupan atau budaya di negara kita.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa struktur nilai dalam masyarakat Indonesia sarat dengan nilai-nilai kehidupan Timur, yang didominasi oleh ajaran-ajaran agama. Berbicara mengenai pornografi seringkali dibenturkan dengan kepentingan pribadi yang bertumpu pada hak asasi manusia (HAM) dengan kepentingan publik. Tentu saja setiap individu memiliki hak untuk melakukan apa yang mereka inginkan namum kebebasan kita dibatasi oleh hak orang lain.

Bentuk-bentuk kehidupan sosial menentukan posisi individu serta hubungan-hubungan antar invidu dalam masyarakat. Di sebagian dunia, individu diterima sebagai entitas yang total dan mandiri sedang di belahan dunia lain bentuk-bentuk kehidupan sosial didasarkan pada nilai-nilai kekeluargaan dan harmoni. Dalam hal ini, individu inheren dalam suatu ikatan dan konteks sosial.
Di negara kita mengenai pornografi sudah ada peraturan yang khusus mengatur yaitu Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun keberadaan undang-undang ini sangat jarang diaplikasikan (tidak aplicable). Selain itu, pornografi juga didatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Didalam  Buku II Bab XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Pasal 281, 282, 283),  dan Buku III Bab VI KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532, 533, 535) sebenarnya sudah terdapat pengaturan mengenai pornografi yang berupa mengungkapkan/mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno.

Selain telah diatur dalam KUHP, di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga telah terdapat pengaturan tentang pornografi, dan Naskah rancangan KUHP nasional.

Melihat banyaknya undang-undang mengatur atau menyinggung mengenai pornografi seharusnya tidak ada lagi celah bagi para pelaku pornografi untuk lepas dari jeratan hukum. Namun faktanya, berbagai peraturan tersebut sangat jarang di gunakan atau penegakannya masih sangat kurang, padahal banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pengertian pornografi menurut Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi “pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

BACA JUGA:   Januari: Coming Soon Pengurus Cabang Pelantikan SEMMI Pangkep

Mengenai kasus Kimi Hime sebenarnya sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi karena telah melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Seharusnya kedepan, Menkominfo lebih meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten yang sensitif dan yang mengarah kepada hal-hal yang melanggar kesusilaan karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya. Cyber Crime Bareskrim Polri juga harus lebih aktif dalam memerangi pornografi di berbagai sosial media khususnya akun-akun milik para publik figur dalam hal ini artis, selebgram dan para konten kreator lainnya. Agar terciptana ketertiban dalam menggunakan sosial media untuk menjaga moralitas dan etika kehidupan bangsa yang sudah semakin tergerus.

Khususnya penyebaran gambar-gambar dan video atau konten-konten lainnya melalui berbagai sosial media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Bahkan tak jarang beberapa artis mengupload atau mengekspose foto-foto Hot (melanggar kesusilaan) hanya untuk menaikkan popularitasnya. melihat sosial media dapat diakses oleh siapa saja tak terkecuali anak-anak. Padahal dampak negatif pornografi terhadap anak-anak, yang bisa saja membuat anak menjadi korban atau bahkan pelaku pornografi.

Di Indonesia tidak ada kekosongan hukum mengenai pornografi. bahkan  payung hukum khusus tentang pornografi  sudah ada dan pelanggaraan kesusilaan lainnya sudah diatur diberbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun pengaplikasian atau penegakannya masih sangat kurang. Jangankan dalam bentuk gambar, video maupun apa yang terlihat secara langsung bahkan suara dan bunyi pun jika yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dapat dikategorikan sebagai pornografi.

Oleh sebab itu, kami Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendorong pemerintah untuk membentuk Cyber Anti pornografi atau semacamnya yang bertugas khusus mengawasi penyebaran konten-konten pornografi dan pelanggaran kesusilaan karena semakin canggihnya teknologi sehingga pelaku pornografi juga melakukan aksinya dengan modus operandi yang semakin canggih pula. selain itu, agar fokus pencegahan dan penegakan hukum di bidang pornografi khususnya di dunia cyber lebih efektif dengan harapan agar kedepannya negara kita terbebas dari bahaya pornografi.

Tags: PB SEMMI
Previous Post

Aksi Bakar Ban, minta PLT Dirut PLN mundur, Perisai dan Semmi gruduk PLN

Next Post

Diskusi Jalan Pasti Sistem Politik dan Pemilu Indonesia

admin

Related Posts

Gelar Talk Show Bersama, SEMMI: Upaya Mencegah Peredaran Faham-Faham Radikalisme dan Sikap Intoleran

Gelar Talk Show Bersama, SEMMI: Upaya Mencegah Peredaran Faham-Faham Radikalisme dan Sikap Intoleran

December 28, 2022
15
Jegal Penyusupan Isu-Isu Radikalisme dan Sikap Intoleran, SEMMI Gelar Talk Show Bersama

Jegal Penyusupan Isu-Isu Radikalisme dan Sikap Intoleran, SEMMI Gelar Talk Show Bersama

December 28, 2022
5
SEMMI Cabang Sumenep Komitment Lawan Gerakan Radikalisme

SEMMI Cabang Sumenep Komitment Lawan Gerakan Radikalisme

December 28, 2022
3
KH Kholqi KR: Itu Namanya Jahat bukan Jihad

KH Kholqi KR: Itu Namanya Jahat bukan Jihad

December 28, 2022
8
Januari: Coming Soon Pengurus Cabang Pelantikan SEMMI Pangkep

Januari: Coming Soon Pengurus Cabang Pelantikan SEMMI Pangkep

December 27, 2022
3
Dokumentasi Talk Show Melawan Radikalisme bersama SEMMI Sumenep, 27 Desember 2022

Dokumentasi Talk Show Melawan Radikalisme bersama SEMMI Sumenep, 27 Desember 2022

December 27, 2022
3
Next Post
Diskusi Jalan Pasti Sistem Politik dan Pemilu Indonesia

Diskusi Jalan Pasti Sistem Politik dan Pemilu Indonesia

SEMMI Desak Jokowi Tetapkan Duka Nasional Bagi Korban Kebakaran Akibat Pemadaman Listrik

Pengamat: Pemilu Serentak 2019 Justru Pertajam Polarisasi di Tengah Masyarakat

Pengamat: Pemilu Serentak 2019 Justru Pertajam Polarisasi di Tengah Masyarakat

PC. PERISAI Kutai Timur mengucapkan Turut Berduka Cita atas Wafatnya KH. Maimum Zubair

PC. PERISAI Kutai Timur mengucapkan Turut Berduka Cita atas Wafatnya KH. Maimum Zubair

IMB Reklamasi Pulau H dinilai tidak taat hukum, SEMMI DKI Desak Hengky Setiawan ditindak tegas

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini