JABARNEWS | KARIKATUR – Gugatan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, dinyatakan ditolak dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Menanggapi hasil putusan tersebut, pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno memberikan pernyataan menghormati keputuan MK tersebut. Namun demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mempertanyakan tentang jalur hukum lain yang kira-kira bisa ditempuh kemudian pasca putusan MK.
Pernyataan Prabowo tersebut mengundang komentar dari sejumlah pihak, termasuk dari mantan ketua MK, Mahmud MD, yang menyatakan bahwa tidak adanya jalur lain, sesudahnya putusan pengadilan MK.
Hal serupa disampaikan oleh mantan ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva, yang mengatakan bahwa putusan MK itu sudah final, mengikat, dan mengakhiri seluruh rangkaian proses Pilpres sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat
sumber: jabarnews.com