Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva berpendapat, kesaksian yang disampaikan para saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), belum cukup untuk mendukung gugatan terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Memang kesulitan besar bagi pemohon (kubu 02) adalah menghadirkan saksi-saksi yang bisa membuktikan kecurangan TSM,” katanya dalam sebuah stasiun TV Swasta, Kamis (20/6/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa hal tersebut yang membuat saksi yang dihadirkan kesulitan mendapat pertanyaan dari pihak termohon dan hakim MK. Sambungnya, ia menjelaskan bahwa saksi kubu 02 juga kesulitan memberi bukti lantaran tidak melihat langsung kecurangan di lapangan.
Tambahnya, terlebih dengan dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang mencapai 17,5 juta.
“Saksi yang dihadirkan itu saksi yang berdasarkan pemantauan, tidak dilihat secara langsung. Ini tidak signifikan karena selisihnya (perolehan suara) sangat besar,” tegasnya.
Oleh karena itu, KPU sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam persidangan hari ini.
“Termohon begitu sangat yakin bahwa tidak perlu diajukan saksi, cukup ahli,” tutupnya.
Tag: Hamdan Zoelva, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Pemilu Presiden (Pilpres)
Penulis: Redaksi WE Online
Editor: Vicky Fadil
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
sumber: wartaekonomi.co.id