SYARIKAT ISLAM
Saturday, January 28, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Mungkinkah MK Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf?

by admin
June 14, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Mungkinkah MK Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Mapos, Jakarta – Salah satu petitum (tuntutan yang dimohonkan) tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah meminta pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi sebagai capres-cawapres. Konsekuensinya, Prabowo-Sandi yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Dalam gugatannya, tim 02 itu mendalihkan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mulai dari aparat polisi dan BIN yang tak netral, kepala daerah tak netral, penyalahgunaan program pemerintah, Situng KPU, dana kampanye, pembatasan media, hingga soal jabatan Ma’ruf Amin di bank syariah.

Lalu, mungkinkah Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi MK?

Tentu saja jawabannya tergantung putusan MK. Namun, pakar hukum tata negara Dr Refly Harun menilai ada satu materi gugatan yang memungkinkan Jokowi-Ma’ruf dibatalkan. Yaitu soal jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM), yang menurut tim Prabowo-Sandi kedua bank tersebut adalah BUMN. Dalam UU Pemilu, harusnya Ma’ruf mundur dari jabatan itu, ternyata tidak sehingga dianggap 02 tidak memenuhi syarat.

“Karena dalam pengalaman MK, tidak terpenuhinya syarat bisa membuat alasan untuk bisa melakukan diskualifikasi, bahkan terhadap calon yang bisa menang dalam konteks pilkada,” ujar Refly Harun saat diskusi ‘Menakar Kapasitas Pembuktian MK’ di D’Cost VIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

BACA JUGA:   Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Refly menilai, persoalan itu mestinya diselesaikan di tingkat Bawaslu. Namun BPN tidak pernah mempersoalkan Ma’ruf yang tidak pernah mundur dari jabatannya di bank yang dianggap BUMN. Dalam hal ini, ada kelalaian penyelenggara pemilu.

“Bisa dianggap sebuah pelanggaran yang sifatnya kelalaian, yang hari-hari ini yang didorong oleh (Tim Kuasa Hukum) 02. Tapi hanya merupakan teknikal dan kelalaian yang bisa signifikan,” ujar Refly.

Namun yang menjadi permasalahan dan harus diperjelas, menurut Refly, adalah apakah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri masuk ke dalam kategori BUMN. Karena sebagaimana diketahui kedua bank tersebut adalah anak perusahaan dari BUMN sesuai dengan UU BUMN tahun 2003.

Namun dalam perspektif lain, kedua bank itu bisa dianggap BUMN karena ada kaitannya dengan keuangan negara, dalam hal ini UU Keuangan Negara.

“Saya bisa memahami perspektif yang lebih ekstensif, yang terutama yang didorong oleh 02 yang melihat penafsiran yang sistematis ketimbang kontekstual. Mengaitkan eksistensi anak perusahaan BUMN ini dengan keuangan negara, dikaitkan juga dengan UU Tipikor dan UU tentang pemeriksaan uang negara,” ujarnya.

Pandangan Hamdan Zoelva

Mantan ketua MK Hamdan Zoelva, memberi perspektif agak berbeda. Menurut Hamdan, UU Pemilu mengatur lengkap mengenai penyelesaian pelanggaran pemilu. Ada sengketa administratif, sengketa proses, dan sengketa hasil.

BACA JUGA:   Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Nah, terkait administrasi itu diselesaikan oleh Bawaslu, baik pelanggaran administrasi secara Terstruktur Masif dan Sistematis (TSM), maupun tidak TSM. Dalam hal ini, urusan Ma’ruf dianggap melanggar syarat calon adalah urusan administratif di Bawaslu, atau PTUN setelah Bawaslu.

“Nah, pelanggaran administratif ini pelanggaran dalam penetapan calon. Ternyata (misal) ada calon yang tidak memenuhi syarat administratif. Itu syaratnya proses administrasi pemilu, prosesnya adalah harus diajukan keberatan ke Bawaslu 3 hari setelah penetapan calon,” papar Hamdan.

Namun, perkara Ma’ruf Amin tidak pernah digugat BPN ke Bawaslu. Sementara gugatan ke Bawaslu ada masa waktunya, yang saat ini tidak bisa lagi diajukan gugatan.

“Kini sudah selesai. Kalau ada yang lalai, seharusnya dulu malah diajukan, sekarang kenapa tidak dulu tidak diajukan. Karena prosesnya UU sudah mengatur. Itu yang pelanggaran proses itu,” ucap Hamdan.

Proses yang sekarang sedang berlangsung adalah sengketa hasil pemilu. Menurut Hamdan, urusannya murni terkait hitung-hitungan suara. Prabowo dicurangi berapa suara, di TPS mana, buktinya apa, dan lain-lain. Hamdan menyebutnya sebagai sengketa kalkulator.

(*)

sumber: mamujupos.com

Tags: MK Diskualifikasi
Previous Post

Mantan MK, Hamdan Zoelva : Bukti kuat jadi pertimbangan MK

Next Post

Mengukur Peluang Gugatan Prabowo-Sandi di MK

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
Mengukur Peluang Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Mengukur Peluang Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Setelah Putusan MK, Gerakan Non Blok Akan Serahkan Mandat Rakyat Kepada Presiden Terpilih

Hamdan Zoelva Komentari Perbaikan Permohonan Pihak 02, Bisakah Dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan?

Hamdan Zoelva Komentari Perbaikan Permohonan Pihak 02, Bisakah Dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan?

Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva Angkat Bicara soal Kontroversi Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo

Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva Angkat Bicara soal Kontroversi Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo

Mantan Hakim MK Beberkan Pengalamannya saat Menghadapi Perbaikan Permohonan, Diterima atau Ditolak?

Mantan Hakim MK Beberkan Pengalamannya saat Menghadapi Perbaikan Permohonan, Diterima atau Ditolak?

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini