SYARIKAT ISLAM
Friday, February 3, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Perselisihan Hasil Pemilu di MK OLEH HAMDAN ZOELVA

by admin
May 22, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Perselisihan Hasil Pemilu di MK OLEH HAMDAN ZOELVA
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Dalam hukum pemilu di Indonesia dibedakan antara pelanggaran atau sengketa dalam proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Perselisihan hasil pemilu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi, sedangkan pelanggaran dan sengketa proses diselesaikan Bawaslu, PTUN, peradilan pidana untuk pelanggaran pidana, dan DKPP untuk pelanggaran etik.

Pelanggaran hukum dan sengketa dalam proses pemilu terbagi dalam tiga bentuk, yaitu pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran etik pemilu, dan pelanggaran administrasi pemilu.

Pelanggaran pidana adalah bentuk pelanggaran pidana yang diatur dalam UU Pemilu. Pelanggaran pidana wewenang peradilan pidana. Proses penyidikan dimulai dari laporan masyarakat atau temuan Bawaslu, diverifikasi Bawaslu mengenai adanya dugaan tindak pidana, dilanjutkan penyidik kepolisian dan penuntutan oleh jaksa untuk ke pengadilan.

Pelanggaran etik, terkait perilaku dan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, dapat berupa hasil laporan masyarakat atau temuan Bawaslu. Untuk pelanggaran etik, diselesaikan dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ditindaklanjuti oleh KPU.

Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terkait administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan pemilu, tidak termasuk pelanggaran pidana dan etik. Pelanggaran administrasi antara lain pelanggaran dalam proses pendaftaran pemilih, penetapan DPT, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, dan seterusnya.

Penyelesaian pelanggaran administrasi menjadi wewenang Bawaslu untuk menyelesaikan. Walaupun politik uang merupakan pelanggaran pidana, UU memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan dan memutuskan politik uang jika terjadi terstruktur, sistematis, dan masif.

BACA JUGA:   Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Adapun sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu atau peserta pemilu dengan KPU. Sengketa proses pemilu diselesaikan dalam tingkat pertama oleh Bawaslu, dan jika para pihak keberatan atas keputusan Bawaslu, dapat ke PTUN untuk menyelesaikan.

Berdasarkan uraian itu, pelanggaran baik yang bersifat parsial, terstruktur, sistematis, masif, maupun sengketa dalam proses pemilu, pada dasarnya menjadi wewenang Bawaslu, PTUN, DKPP, ataupun peradilan pidana. Peserta Pemilu 2019 seharusnya sudah mengajukan semua pelanggaran dan sengketa proses pemilu melalui mekanisme yang ada.

Menurut UUD 1945 (Pasal 24C Ayat (1), MK hanya menyelesaikan dan memutus perselisihan hasil pemilu. Kewenangan ini dilatari oleh pengalaman Pemilu 1999 yang deadlock saat penetapan hasil pemilu dan KPU tidak bisa mengambil keputusan.

Wewenang meluas

Semula perselisihan hasil pemilu yang dapat diputuskan oleh MK hanyalah perselisihan angka perolehan suara. Pembuktiannya sangat sederhana, cukup cek di tingkat mana dan berapa perselisihan angka yang dipersoalkan. Artinya, yang dibuktikan adalah kecurangan dalam proses rekapitulasi dan pelanggaran yang bersifat parsial. Dalam perkembangannya, ternyata perselisihan angka saja tidak menjawab persoalan keadilan pemilu karena bisa saja pelanggaran tak terkait dengan angka, tetapi juga proses.

Karena itu, melalui putusannya dalam perkara perselisihan hasil pemilukada, MK tak terikat lagi pada perselisihan angka, tapi juga pelanggaran dalam proses yang memengaruhi hasil pemilu. Terjadi perluasan kewenangan MK. Dari sinilah lahir istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA JUGA:   Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Pelanggaran TSM adalah pelanggaran yang sedemikian masif dilakukan, direncanakan dengan matang untuk menang secara curang, dan melibatkan struktur pemerintahan, petugas penyelenggara, ataupun pengawas pemilu secara berjenjang dari tingkat TPS sampai atas.

Dalam pelanggaran TSM, pemohon harus dapat membuktikan pelanggaran tersebut dilakukan secara TSM. Pada umumnya tidak mudah bagi pemohon untuk membuktikan karena selain harus membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat TSM, ia juga harus dapat membuktikan bahwa dampak pelanggaran   signifikan memengaruhi keterpilihan.

Putusan perselisihan hasil pemilukada yang bersifat TSM dapat dibaca dalam putusan Pemilukada Provinsi Jawa Timur No 41/2008, Pemilukada PHPU Kotawaringin Barat 45/2010.

Ketentuan Pasal 475 Ayat (2) UU No 7/2017 menentukan bahwa keberatan yang diajukan ke MK hanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon. Artinya, jumlah suara yang dipersoalkan dalam keberatan itu dapat memengaruhi terpilihnya pasangan calon. Keberatan yang diajukan, tetapi tidak memengaruhi terpilihnya pasangan calon, walaupun terbukti, tentu ditolak oleh MK.

Contohnya, pemohon mengajukan keberatan atas pelanggaran yang menimbulkan hilangnya suara pemohon sejumlah satu juta suara, sedangkan selisih perolehan suara pemohon dengan yang terpilih menurut KPU adalah sepuluh juta suara. Dalam hal ini, walaupun terbukti satu juta karena pelanggaran TSM, keberatan ditolak oleh MK karena tidak memengaruhi keterpilihan.

Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia 2013-2015

sumber: rumahpemilu.org

Tags: Perselisihan Hasil Pemilu
Previous Post

Panglima PERISAI: Demi Negara, Panglima TNI Diminta Ambil Alih Pemerintahan dan Copot Kapolri

Next Post

PERNYATAAN SIKAP SI: Mencermati perkembangan situasi pasca pengumuman Hasil Pemilu 2019

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
7
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
3
Next Post
PERNYATAAN SIKAP SI: Mencermati perkembangan situasi pasca pengumuman Hasil Pemilu 2019

PERNYATAAN SIKAP SI: Mencermati perkembangan situasi pasca pengumuman Hasil Pemilu 2019

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Hamdan Zoelva : 9 Hakim MK Gak Mau Jual Diri

Seruan Alumni Kelompok Cipayung : Jangan Ulang Kesalahan yang Sama

Ketua DPP SI, Dr. Jauhari Rogani mengunjungi makam KH. Samanhudi, Ramadhan 2019

Ketua DPP SI, Dr. Jauhari Rogani mengunjungi makam KH. Samanhudi, Ramadhan 2019

JK Bertemu Try Sutrisno, Anies hingga Mahfud Bahas Persatuan Bangsa

JK Bertemu Try Sutrisno, Anies hingga Mahfud Bahas Persatuan Bangsa

Mempersatukan Bangsa, JK Bertemu Sejumlah Tokoh di Rumah Dinas Wapres

Mempersatukan Bangsa, JK Bertemu Sejumlah Tokoh di Rumah Dinas Wapres

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini