SYARIKAT ISLAM
Thursday, February 9, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Komentar Para Eks Ketua MK, Hamdan Zoelva dan Mahfud MD Terkait Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

by admin
May 21, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Komentar Para Eks Ketua MK, Hamdan Zoelva dan Mahfud MD Terkait Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

TRIBUNJATIM.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menjelaskan pembuktian dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019 kali ini cukup sulit bagi Pihak Prabowo-Sandiaga.

Hal ini dikarenakan, selisih perolehan suara yang membedakan pasangan calon nomor urut 01 dan pasangan calon nomor urut 02, terpaut cukup jauh.

Hamdan Zoevlan menyatakan langsung komentarnya saat diwawancarai oleh Aimam Witjaksono di tengah program acara Aiman Kompas TV pada Senin (20/5/2019).

“Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang,” ujar Hamdan.

Tak hanya itu, Hamdan menuturkan jika salah satu pihak merasa ada sebuah kecurangan terjadi dalam Pemilu 2019, maka pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.

Hamdan pun memberikan perkiraan selisih suara di antara pasangan calon presiden nomor urut 01 dan calon presiden nomor urut 02 terpaut sekitar 10 juta suara.

Adapun bila salah satu pasangan calon menduga adanya kecuranagan yang terstruktur, sistematis dan massif, tentu pihak tersebut harus bisa membuktikan ke Mahkamah Konstitusi.

Hamdan juga menjelaskan bahwa sangatlah sulit untuk melakukan pembuktian, pasalnya pihak penggugat sengketa pemilu 2019 harus bisa membuktikan kecurangan 10 juta suara di 813.350 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, Hamdan menyebut Mahkamah Konstitusi sempat menerima gugatan sengketa pemilu dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Bahkan, kala itu Hamdan mengaku masih menjabat sebagai hakim MK menyebut benar adanya telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Hanya saja, Hamdan menegaskan bahwa seluruh bukti kecurangan yang diberikan tidak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Oleh karena itu, kecurangan yang terbukti di Mahkamah Konstitusi tidak berpengaruh besar terhadap perubahan perolehan suara.

“Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS misalnya. Kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya,” kata Hamdan.

Tak hanya itu, Hamdan menuturkan bahwa perolehan suara pada Pilpres 2019 dapat dikatakan hampir merata di seluruh Indonesia.

Adapun kesenjangan jumlah perolehan suara hanya terjadi di beberapa tempat.

Sehingga sangat sulit dilakukan pembuktian dugaan kecurangan.

“Jadi sebenarnya plus minus, dari sisi suara ya sama saja,” kata Hamdan.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi ini menyatakan dengan tegas bahwa menggungat perkara hasil pemilu di MK dengan banyaknya bukti tidak akan menjadi faktor utama dalam memenangkan gugatan, melainkan bagaimana bukti kecurangan tersebut memiliki relevansi dan signifikansi yang mampu mengubah hasil pemilu.

“Menang atau kalah itu bukan banyak-banyakan bukti, melainkan buktinya itu relevan atau enggak. Mau berapa banyak bukti pun kalau enggak relevan yang enggak akan dibaca,” ujar Hamdan dalam diskusi bertajuk “Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Serentak Tahun 2019” di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa Hamdan Zoelva menilai adanya kesulitan yang sangat besar bagi pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjukkan bukti indikasi kecurangan yang mampu membalikkan hasil pilpres.

Berdasarkan hasil hitung cepat dari 9 lebaga survei yang resmi sekalipun dapat dilihat selisih suara calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga dengan Jokowi-Ma’ruf Amin lebih jauh dibandingkan dengan Pemilu 2014.

BACA JUGA:   Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

“Sekarang kesulitan bagi Prabowo-Sandi karena selisihnya cukup jauh. Kalau nanti hasil akhirnya mereka ketinggalan 9-10 juta suara, ya mereka harus bisa memiliki bukti kuat untuk bisa mengubah hasil itu,” paparnya.

Bagaimanapun juga, Hamdan Zoelva menyarankan kepada pihak Prabowo-Sandiaga bila tidak mampu memberikan bukti yang kuat dan signifikan untuk mengubah hasil, maka sebaiknya pihak Prabowo-Sandiaga sebaiknya melangkahkan kaki ke Mahkamah Konstitusi agar dapat menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Pun Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menerima gugatan jika Prabowo-Sandiaga mampu mempengaruhi hasil pemilu.

Sayangnya, dengan selisih yang terpaut jauh memungkinkan menjadi sebuah hambatan bagi Prabowo-Sandi.

“Inilah problem yang dialami paslon (Prabowo-Sandi) karena selisihnya besar. Mereka harus bisa memiliki bukti yang signifikan, namun itu rumit,” imbuhnya.

Reaksi Mahfud MD terkait Mahkamah Konstitusi dianggap tidak berguna

Mahfud MD yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar semua pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi KPU agar segera mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan tegas, Mahfud MD menjelaskan, jangan ada yang beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berguna.

Sehingga Mahfud MD menjelaskan bahwa tudingan yang menyatakan MK tak berguna bersifat provokatif.

Mahfud MD pun memaparkan secara jelas bahwa jika tidak ada bukti-bukti kecurangan yang kuat hingga bersedia mengadu data. Tentunya Mahkamah Konstitusi tidak akan menindaklanjuti.

“Misalnya yang tahun 2014 sudah bawa sekian truk bukti, ternyata kan tidak pernah diantarkan buktinya,” ucap Mahfud MD seperti dilansir Tribunjakarta dari tayangan YouTube Talkshow TVONE, Selasa (21/5/2019).

Diketahui, Mahfud MD yang saat itu berstatus sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta pun enggan hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu 2014.

“Tahun 2014 itu saya tidak mau ikut juga hadir ke Mk karena bukti dalam bentuk formulir yang bisa dipersandingkan tidak ada,” jelas Mahfud MD.

“Makanya saya bilang waktu itu kalau ada bukti biar saya maju sendirian ga usah pake pengacara bisa juga tuh ke MK menang kalau ada buktinya,” imbuhnya.

Kala itu, Mahfud MD pun menyarankan bila membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi agar tidak membicarakan soal kecurangan di Papua.

“Karena di tempat lain ada kecurangan yang sama oleh pihak lain,” terang Mahfud MD.

“Langsung aja adu bukti hitung, tidak pernah ajukan itu hanya katanya curang di sana di sini. Sehingga hasilnya ga menghitung angkanya, karena tidak mempersoalkan angka pada waktu itu,” sambungnya.

Pernyataan yang diungkapkan oleh Mahfud MD adalah untuk menanggapi kritikan Fadli Zon terhadap Mahkamah Konstitusi yang tidak efektif.

Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyampaikan masih sebuah kemungkinan tidak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun untuk kepastian mengajukan atau tidak mengajukan akan disampaikan langsung oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno.

“Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Fadli Zon mengatakan bahwa melihat pengalaman gugatan ke MK pada Pilpres 2014 akan menjadi pertimbangan lantaran bukti-bukti yang dibawa pihak Prabowo tidak ditelaah oleh MK.

BACA JUGA:   Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

“MK itu tidak pernah efektif,” ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.

“Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya,” sambungnya.

Mahfud MD menyarankan pihak Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahfud MD juga memberikan tanggapan atas pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil perhitungan Pilpres yang dinilai curang.

Mahfud MD selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi pernyataan penolakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto atas hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.

Menurut Mahfud MD penolakan hasil penghitungan resmi KPU sebetulnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

“Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa,” kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

“Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya,” tambahnya.

Mahfud MD menjelaskan jika hal tersebut terjadi, maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

“Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah,” tuturnya.

Bahkan Mahfud MD menambahkan bahwa dari sudut pandang politik, pasti ada saja pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, namun tidak adil rasanya jika pernyataan penolakan tidak disertai dengan bukti-bukti atau adu data.

“Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair,” terang Mahfud MD.

“Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU,” sambungnya

Bilamana, mengadu data di KPU dirasa belum puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Pun dijelaskan bahwa MK boleh mengubah suara. Hal itu dilakukan Mahfud MD semasa menjabat menjadi Ketua MK.
“Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati,” katanya.

“Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunan ranking 1, 2, 3,” tambahnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa perubahan susunan ranking bisa dilakukan apabila disertai dengan bukti yang kuat.

“Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan,” tuturnya.

Bahkan dengan jelas ia mengatakan jangan menggangap MK tidak mampu melakukan hal itu.

“Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR,” katanya.

“Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu,” sambungnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD memaparkan peran MK dalam pemerintahan tidak main-main.

“Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti,” tandasnya.

sumber: tribunnews.com

Tags: Gugatan Sengketa Pemilu 2019
Previous Post

Benarkah Isu Kecurangan Pemilu 2014 dan 2019 Sama? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Next Post

Hamdan Zoelva Beberkan Kemiripan Pilpres 2019 & 2014: Kecurangan Pasti Ada, Intensitasnya Sejauh Mana

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
8
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
17
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
5
Next Post
Hamdan Zoelva Sebut Tekanan Psikologis Jadi Tantangan Terberat MK Tangani Sengketa Pilpres 2019

Hamdan Zoelva Beberkan Kemiripan Pilpres 2019 & 2014: Kecurangan Pasti Ada, Intensitasnya Sejauh Mana

Celine Evangelista Ceritakan Silsilah Buyutnya yang Muslim

Celine Evangelista Ceritakan Silsilah Buyutnya yang Muslim

Terkait Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Beri Peringatan Tegas: Itu Sangat Sulit Sekali, Susah, dan Tidak Gampang

Terkait Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Beri Peringatan Tegas: Itu Sangat Sulit Sekali, Susah, dan Tidak Gampang

Berapa Peluang Prabowo Menang Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva Ungkap Sulit

Mantan Ketua MK Sebut Sulit, Susah dan Tidak Gampang Sampaikan Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019

Mahasiswa 50 Kampus Jabodetabek Serukan Rekonsiliasi di Bogor

Mahasiswa 50 Kampus Jabodetabek Serukan Rekonsiliasi di Bogor

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini