SYARIKAT ISLAM
Saturday, January 28, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Investasi Jangan untuk Mengambil Aset Negara Secara Halus

by admin
May 10, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Investasi Jangan untuk Mengambil Aset Negara Secara Halus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Jakarta, Gatra.com – Rentetan masalah menghinggapi proses pembangunan Pelabuhan Khusus di Marunda, Jakarta Utara. Hal itulah yang menyebabkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN-Persero) menggugat perdata PT Karya Cipta Nusantara (KCN), yang merupakan perusahaan patungan PT KBN dengan PT Karya Teknik Utama (KTU). PT KTU memenangi tender terkait rencana pengelolaan kawasan berikat dan perairan yang berlokasi di bidang C-01 (Pier I, Pier II, dan Pier III).

Gugatan itu timbul karena KBN menilai KCN tidak mematuhi peraturan perundang-undangan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proses pembangunan pelabuhan tersebut. Bahkan Hamdan Zoelva, kuasa hukum dan juru bicara KBN menyatakan, ada upaya perampasan aset negara secara halus pada kasus ini. “Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, sudah tepat putusaan PN Jakarta Utara (Jakut) yang memenangkan klaim KBN atas kepemilikan seluruh aset Pier I, II, dan III di kawasan C01 Marunda.

Dalam hal ini, pihak tergugat selain PT KCN, PT KTU, serta pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, terkait dengan pemberian konsesi (izin pengelolaan) selama 70 tahun. Putusan PN Jakarta Utara tersebut diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding.

Pada awalnya, KBN dengan KTU selaku pemenang tender membuat perusahaan kerjasama. Semula objek kerjasama ini adalah areal tanah negara kurang lebih seluas 250 hektar, dengan skema hak pengelolaan lahan (HPL). Pada 2005 KBN dan KTU sepakat untuk membuat perusahaan bernama KCN.

Dengan komposisi saham KTU sebesar 85% dan KBN sebanyak 15%. Melalui perjanjian tersebut, bahwa yang akan membangun pelabuhan serta melaksanakan reklamasi adalah pihak KCN, dan yang akan mengelola adalah KCN, sebab KCN merupakan anak perusahaan dari KBN dengan kepemilikan saham sebesar 15%.

BACA JUGA:   Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Dalam prosesnya, hal tersebut sudah dilakukan melalui prosedur dengan benar oleh direksi dan komisaris. Dalam perjalanannya, sekitar enam bulan kemudian, pengawasan proses pembangunan dan reklamasi KCN, hanya dilakukan KTU.

Padahal kesepakatannya, pengawasan dilakukan KBN dan KTU. Pengawasan proses pembangunan seluruhnya oleh KTU itu dimuat dalam adendum perjanjian kerjasama. Adendum itu sendiri tanpa adanya persetujuan dari Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN.

Kemudian, terjadi perubahan direksi KBN pada 2013. Direksi KBN yang baru sebelum melaksakan tugasnya, melakukan forensik audit yang dilakukan oleh DR. Robintan Sulaiman & Partner dan selanjutnya meminta audit khusus kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Dalam hasil audit tersebut, ada beberapa rekomendasi kepada direksi untuk melakukan langkah-langkah peninjauan kembali kerjasama tersebut antara KBN dengan pihak KTU dengan KCN sebagai perusahaan turunannya.

Dalam laporan audit khusus pemeriksaan untuk tujuan tertentu atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya dan kegiatan investasi tahun buku 2011, 2012, 2013 (Semester I) tertanggal 12 Maret 2014, menemukan sejumlah hal diantaranya kerjasama pendirian anak perusahaan (PT KCN) tidak sesuai dengan ketentuan dan penyelesaiannya berlarut – larut.

Kemudian atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi KBN untuk segera melakukan langkah dan tindakan yang jelas dan tegas untuk menyelesaikan pengelolaan pelabuhan pada PT KCN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN tertanggal 10 September 2014 tentang pedoman pendayagunaan aset tetap BUMN maka aset-aset yang dinilai merugikan negara harus dilakukan renegosiasi.

Atas rekomendasi hasil audit BPK dan Permen BUMN tersebut, pada RUPSLB PT KCN yang telah dinotariskan pada 18 Desember 2014, serta disahkan Kemenkumham tertanggal 24 April 2015 memutuskan beberapa hal terkait dengan hal tersebut.

BACA JUGA:   Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Pertama, kesepakatan ulang 30 Mei 2014, terdapat pembagian ulang terkait lahan yang menjadi daerah kerjasama, bahwa Pier II dikembalikan haknya kepada KBN sebesar 50%, dan Pier III sebesar 100%. Pier I menjadi areal yang dimanfaatkan untuk dikerjasamakan dengan KCN sebesar 100%. Jadi kepemilikan wilayah yang ditetapkan dengan Keppres No. 11 Th 1992 dimanfaatkan KCN untuk dioperasikan.

Pada Adendum III tertanggal 24 Oktober 2014 telah disepakati porsi kepemilikan saham. Terjadi perubahan atas kepemilikan saham, yakni KBN dari 15% menjadi 50%, sedangkan KTU dari 85% menjadi 50%.

Persoalan timbul ketika KCN melakukan perjanjian konsesi dengan jangka waktu 70 tahun untuk pengusahaan jasa kepelabuhan dengan KSOP Kelas V Marunda tanpa persetujuan dari KBN, Menteri BUMN, Gubernur Prov. DKI Jakarta, dan tanpa Keppres.

Sekarut makin berlarut ketika Pemprov DKI Jakarta menyegel kawasan pelabuhan KCN, karena reklamasi yang dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), amdal, serta melanggar Perda No. 1 mengenai rencana tata ruang detail tata ruang dan zonasi. Selain itu, penutupan tersebut juga disebabkan KCN mengabaikan surat teguran dan peringatan dari Pemprov DKI Jakarta.

Sesuai PP No. 22, batas maksimal kewenangan Direksi hanya menyewakan saja, menambah dan mengurangi apalagi mengalihkan harus dengan Keppres. Seluruh wilayah kerja PT. KBN baik darat maupun perairan diatur dengan Keppres No 11 Th 1992.

Atas persoalan tersebut, Hamdan Zoelva mengimbau, untuk menyelesaikan persoalan tersebut sejatinya sangat sederhana yakni melaksanakan kembali hasil RUPS Luar Biasa. “Itu saja.


Reporter: Fatma
Editor:
sumber: gatra.com
Tags: PT Kawasan Berikat Nusantara
Previous Post

MN KAHMI Dorong Dibentuk TPF Petugas Pemilu Yang Gugur

Next Post

GERAKAN NON BLOK TERUS BERGULIR KE DAERAH- DAERAH

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
GERAKAN NON BLOK TERUS BERGULIR KE DAERAH- DAERAH

GERAKAN NON BLOK TERUS BERGULIR KE DAERAH- DAERAH

Menyikapi Kondisi Pasca Pemilu, PB SEMMI dan PP Perisai Bersama Mahasiswa serta Pemuda se-Indonesia Inisiasi Gerakan Non Blok

Menyikapi Kondisi Pasca Pemilu, PB SEMMI dan PP Perisai Bersama Mahasiswa serta Pemuda se-Indonesia Inisiasi Gerakan Non Blok

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Hamdan Zoelva : 9 Hakim MK Gak Mau Jual Diri

Banyak Jatuh Korban, KAHMI Minta Evaluasi Menyeluruh Pemilu

Perisai DKI bagikan informasi seputar penyakit LUPUS

Perisai DKI bagikan informasi seputar penyakit LUPUS

Perisai DKI: keutamaan 10 hari pertama bulan ramadhan

Perisai DKI: keutamaan 10 hari pertama bulan ramadhan

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini