SYARIKAT ISLAM
Saturday, April 1, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Putusan MK Soal Syarat Pemenang Pilpres Masih Berlaku

by admin
April 23, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Putusan MK Soal Syarat Pemenang Pilpres Masih Berlaku
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Pemilihan Umum 2019 yang didalamnya juga memilih presiden dan wakil presiden telah dilaksanakan, Rabu (17/4/2019). Saat ini tinggal menunggu hasil rekapitulasi KPU hingga 22 Mei mendatang. Hingga kini, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden baik pasangan Jokowi-Amin maupun Prabowo-Sandi masih mengklaim kemenangan menurut versinya masing-masing.

Ada anggapan pemenang Pilpres 2019 harus memenuhi syarat yang disebutkan dalam Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945. Beleid itu menyebutkan pemenang pasangan capres terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia.

Artinya, selain syarat 50 persen jumlah suara, ada syarat 20 persen suara setiap provinsi dan melebihi 50 persen jumlah provinsi di Indonesia. Jika tidak memenuhi syarat itu, menurut Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, kedua pasangan capres cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, dilakukan pemungutan suara ulang putaran kedua dengan tetap mempertimbangkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Lalu, bagaimana jika sejak awal pilpres hanya diikuti dua pasangan calon?

Melihat secara utuh bunyi Pasal 416 UU Pemilu itu, tidak diatur khusus jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, pengaturan tersebut dilengkapi/ditutupi melalui Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No.5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Nampaknya, aturan ini bersumber dari Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tertanggal 3 Juli 2014 yang menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan kedua (putaran kedua).

BACA JUGA:   PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

Karena itu, saat pelaksanaan Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon (Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla) dipastikan bakal berlangsung satu putaran dengan mekanisme suara terbanyak atau 50 persen plus 1 suara. Dan syarat persentase persebaran suara telah dinyatakan tidak berlaku.

Secara kebetulan, rumusan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu hampir sama dengan bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilihan Umum. Dan, keberadaan UU Pilpres sudah dinyatakan tidak berlaku atau dicabut sejak berlakunya UU Pemilu. Persoalannya, apakah Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 masih berlaku lantaran keberadaan UU Pilpres sudah dinyatakan tidak berlaku seperti disebutkan Pasal 571 UU Pemilu?

Menanggapi hal ini, Juru Bicara MK I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar banyak karena Pilpres 2019 potensi bersengketa di MK. Hanya saja, dia mengatakan sepanjang norma yang sama belum pernah diubah oleh putusan MK lain, maka Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tetap berlaku sebagai pedoman. “Tetapi yang jelas, Putusan MK yang telah diputus dan belum ada perubahan oleh MK, maka putusan tersebut tetap berlaku,” kata Palguna kepada Hukumonline, Selasa (23/4/2019).

Senada, Mantan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 tersebut masih tetap berlaku. Ia mengingatkan putusan tersebut, MK tidak membatalkan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, tetapi hanya memberi tafsir norma jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak disebut sebagai pemenang pilpres seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehigga tidak perlu dilakukan pemilihan kedua (putaran kedua).

BACA JUGA:   Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

“Bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu kan sama dengan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres sebelumnya. Jadi, bunyi norma Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres juga berlaku bagi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur Pilpres 2019,” kata Hamdan saat dihubungi.

Sebelumnya, Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama berpendapat jika pilpres diikuti dua pasangan capres-cawapres yang berkonstestasi mesti merujuk Putusan MK No. No.50/PUU-XII/2014. Namun, dia mengakui materi muatan putusan MK itu tidak masuk dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu, tetapi dimasukan dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019  menyebutkan, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”. “Secara gramatikal jelas mudah dipahami, ketika Pilpres 2019 ini hanya diikuti dua paslon, yang berlaku perolehan suara terbanyak,” kata Rizky Argama, Senin (22/4/2019) kemarin.

Dengan begitu, menurut Gama aturan main penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres mesti merujuk Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 yang keberlakuannya setara dengan undang-undang (UU). Dia berharap aturan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres cawapres tidak perlu lagi diperdebatkan.

sumber: hukumonline.com

Tags: Syarat Pemenang Pilpres
Previous Post

Ormas Islam Berharap Jokowi Bertemu Prabowo Usai Pilpres

Next Post

Wapres JK Sebut Kedua Capres Bisa Redam Gejolak Massa

admin

Related Posts

Ulas Buku Baru Ketua MPR RI, Hamdan Zoelva: Ini Pemikiran Besar Tentang Visi Indonesia

Ulas Buku Baru Ketua MPR RI, Hamdan Zoelva: Ini Pemikiran Besar Tentang Visi Indonesia

March 23, 2023
0
Syarikat Islam Ingatkan Jangan Gunakan Islamophobia untuk Memenangkan Pemilu

Syarikat Islam Ingatkan Jangan Gunakan Islamophobia untuk Memenangkan Pemilu

March 15, 2023
15
Hari Internasional Anti Islamophobia, Hamdan Imbau Politisi Tak Narasikan Islamophobia di Pemilu 2024

Hari Internasional Anti Islamophobia, Hamdan Imbau Politisi Tak Narasikan Islamophobia di Pemilu 2024

March 15, 2023
0
Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Kandidat Terkuat Ketua MK

Anwar Usman dan Arief Hidayat Jadi Kandidat Terkuat Ketua MK

March 13, 2023
0
PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda, Hamdan Zoelva: Bukan Kompetensinya

March 3, 2023
1
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

March 3, 2023
3
Next Post
Wapres JK Sebut Kedua Capres Bisa Redam Gejolak Massa

Wapres JK Sebut Kedua Capres Bisa Redam Gejolak Massa

PKB: Usul Pileg Hanya Pilih Partai Harus Dikaji Lebih Dalam

PKB: Usul Pileg Hanya Pilih Partai Harus Dikaji Lebih Dalam

Tiga Format Pertemuan Jokowi – Prabowo Usulan Sejumlah Tokoh

Tiga Format Pertemuan Jokowi - Prabowo Usulan Sejumlah Tokoh

Rapat Pengurus Lengkap Wanita Syarikat Islam Sumatera Selatan

Rapat Pengurus Lengkap Wanita Syarikat Islam Sumatera Selatan

Hamdan Zoelva Usulkan Pileg Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Hamdan Zoelva Usulkan Pileg Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

IKLAN

21,000+ Artikel

  • #Berita Umum (972)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (149)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,415)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (31)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,913)
  • #Pengurus SI (187)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (817)
  • #Salam Radio (1,529)
  • #Sekretaris Jendral SI (178)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,689)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (110)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (138)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,533)
  • #Syarikat Islam (3,990)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (97)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (184)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Tokoh SI (188)
  • #Wanita Syarikat Islam (358)
  • Uncategorized (3)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini