SYARIKAT ISLAM
Saturday, January 28, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Capres-Cawapres yang Dinyatakan Kalah oleh KPU Bisa Gugat ke MK Usai Penetapan 22 Mei 2019

by admin
April 22, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Capres-Cawapres yang Dinyatakan Kalah oleh KPU Bisa Gugat ke MK Usai Penetapan 22 Mei 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

RIAU1.COM -Gelaran Pilpres 2019 telah selesai pada 17 April lalu. Dalam pesta demokrasi tersebut, 8 lembaga survei menempatkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, unggul ketimbang paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count).

Rinciannya, Jokowi-Ma’ruf unggul sekitar 55% ketimbang Prabowo-Sandi 45%. Di sisi lain, kubu Prabowo mengklaim pihaknya yang menang Pilpres 2019 dengan suara mencapai 62%. Namun, kedua hasil itu tak resmi karena harus menunggu rekapitulasi KPU pada 22 Mei.

Meski demikian, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengambil ancang-ancang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab BPN menilai terdapat sejumlah kecurangan yang dilakukan kubu 01 sepanjang gelaran Pilpres 2019.

“Ya tentu kami akan melakukan gugatan (ke MK),” kata juru debat BPN Ahmad Riza Patria dilansir dari Kumparan.com, Minggu (21/4/2019).

Rencana gugatan Prabowo ke MK itu mengingatkan pada peristiwa yang sama di Pilpres 2014 saat Prabowo kalah dari Jokowi. Prabowo bersama Hatta Rajasa dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (25/7/2014) malam.

Kubu Prabowo-Hatta menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gelaran Pilpres 2014. Bahkan 3 hari sebelum mengajukan gugatan itu, Prabowo-Hatta menarik diri dan menolak hasil Pilpres 2014 yang dimenangkan Jokowi-JK. Alasannya, kata Prabowo, pelaksanaan Pilpres 2014 “cacat hukum”.

BACA JUGA:   Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

Saat itu aturan pengajuan gugatan Pilpres 2014 masih diatur di UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Dalam Pasal 201 ayat (2) UU tersebut, mengatur bahwa gugatan bisa diajukan sepanjang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon.

Akan tetapi, gugatan Prabowo itu ditolak seluruhnya oleh MK, salah satunya terkait klaim kemenangan. Kala itu Prabowo-Hatta mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Mereka menilai, hitungan KPU yang memenangkan Jokowi-JK tidak sah karena telah terjadi kecurangan. Adapun saat itu KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833.

Namun majelis hakim MK menilai kubu Prabowo-Hatta tidak menguraikan dengan jelas dan rinci pada tingkat mana dan di mana terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara yang berakibat berkurangnya perolehan suara mereka dan bertambahnya perolehan suara Jokowi-JK. Bukti dan saksi dalam persidangan yang diajukan juga tak mampu menjelaskan hal itu.

“Justru sebaliknya keterangan saksi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait membuktikan bahwa tidak ada keberatan dari semua saksi pasangan calon dalam proses rekapitulasi mengenai perolehan suara,” kata hakim MK saat itu, Muhammad Alim.

BACA JUGA:   Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Sehingga, majelis MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan Prabowo-Hatta tersebut.

“Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK saat itu, Hamdan Zoelva, saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.

Kini, UU tersebut telah dilebur ke UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana aturan gugatan ke MK termaktub di Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu. Ketentuannya masih sama dengan UU yang lama.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan aturan gugatan Pilpres memang tidak diatur secara rinci seperti UU Pilkada. Dalam UU Pilkada, gugatan memperhatikan selisih perolehan hasil suara yang bisa diajukan ke MK yakni 0,5-2%.

“Ambang batas selisih perolehan hasil suara sebagai syarat pengajuan permohonan tidak diatur dalam perkara PHPU, itu hanya untuk Pilkada,” ucap Fajar.

Namun, UU Pemilu memberi sinyal bahwa gugatan yang bisa diajukan adalah hanya yang bisa mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.

Capres-cawapres yang dinyatakan kalah oleh KPU pada penetapan tanggal 22 Mei, bisa menggugat ke MK selambatnya 3 hari sejak penetapan tersebut.

sumber:

Tags: Gugatan Pilpres
Previous Post

Wapres dan Pimpinan Ormas Islam Dorong Jokowi dan Prabowo Segera Bertemu

Next Post

Malam ini, Sejumlah Tokoh Islam Temui JK, Minta Pertemukan Jokowi dan Prabowo

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
Malam ini, Sejumlah Tokoh Islam Temui JK, Minta Pertemukan Jokowi dan Prabowo

Malam ini, Sejumlah Tokoh Islam Temui JK, Minta Pertemukan Jokowi dan Prabowo

In Picture: Sejumlah Tokoh Ormas Islam Temui Wapres Jusuf Kalla

In Picture: Sejumlah Tokoh Ormas Islam Temui Wapres Jusuf Kalla

Wapres JK imbau pertemuan antara Prabowo dan Jokowi segera

Wapres JK imbau pertemuan antara Prabowo dan Jokowi segera

Kumpulkan Tokoh Islam, JK: Jokowi dan Probowo Harus Bertemu

Kumpulkan Tokoh Islam, JK: Jokowi dan Probowo Harus Bertemu

Muhammadiyah Sarankan Tim Sukses 01-02 Bertemu Segera

Muhammadiyah Sarankan Tim Sukses 01-02 Bertemu Segera

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini