“Jadi cukup satu kali masa jabatan 10 tahun kira-kira begitu maksimumnya atau usia pensiun. Tidak seumur hidup,” jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Namun demikian, Hamdan ingin ada pembatasan pada usia 70 tahun saja. Artinya, jika seorang menjabat Hakim MK pada usia 62 tahun, maka masa jabatannya hanya selama 8 tahun.
“Karena keburu pensiun. Atau ketika diangkat 56 tahun maka diumur 66 tahun harus berhenti karena 10 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia menggugat masa jabatan hakim MK dengan Nomor 73/PUU-XIV/2016 di 15 September lalu. Disitu, mereka meminta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi diuji secara materiil. Pasalnya mereka menganggap hak konstitusionalnya dilanggar dalam Pasal 22 Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan boleh diperpanjang satu periode.
“Secara konstitusional sah. Kalau diputuskan MK sah tapi kurang elok aja. Kecuali bukan untuk masa jabatan sekarang, masa jabatan setelah mereka habis,” tukasnya sembari membenarkan masa jabatan Hakim MK seumur hidup dikhawatirkan akan menimbulkan abuse of power. [rus]
Ketua Umum SI
wacana masa jabatan Hakim MK
sumber: www.si.or.id