Yang pertama, kata dia, perlu adanya koordinasi antara pemimpin KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menyampaikan, hal ini pernah terjadi ketika KPK jilid I saat dipimpin Taufiequrachman Ruki. Di mana yang bersangkutan bisa berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Sehingga tidak terjadi gesekan pada saat itu.
“(Saat ini) Koordinasi sama sekali tidak ada sehingga terjadi benturan yang sangat luar bisa,” kata Hamdan dalam sebuah diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Hamdan juga menyarankan agar ke depan KPK hanya menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sementara penuntutan bisa dilakukan oleh Kejagung.
“Bagi saya cuma satu reformasi posisinya. Dengan semangat tetap pemberantasan korupsi. Yaitu kasih kewenangan penyidikan KPK seluruhnya, tetapi tidak penuntutan, penuntutan tetap di Kejaksaan,” terangnya.
Namun begitu, untuk menyerahkan penyidikan seluruhnya ke KPK maka perlu ada penguatan bagi lembaga antikorupsi ini. “Akan tetapi memiliki risiko, KPK harus diperluas size-nya. Saya mendengar 60 ribu laporan yang sampai ratusan tahun tidak selesaikan,” pungkasnya.
Ketua Umum SI
KPK
sumber: www.si.or.id