SYARIKAT ISLAM
Saturday, January 28, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK

by admin
March 25, 2019
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Jakarta, IDN Times – Advokat Otto Cornelis Kaligis rupanya tidak puas dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang pernah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2017 lalu. Padahal, majelis hakim telah menyunat vonis OC Kaligis dari semula 10 tahun di tingkat kasasi menjadi 7 tahun.

Hari ini, Senin (25/3), OC Kaligis didampingi tim kuasa hukum dan kolega menuju Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk kembali mengajukan PK. Menurut ayah aktris Velove Vexia ini, vonis tujuh tahun yang tengah ia jalani tidak adil. Kaligis berharap vonisnya menjadi 2 tahun sama seperti anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alias Gary.

“Keadilan harus ditegakkan, seharusnya hukuman saya diturunin lagi. Kalau gak ya saya jadi korban ketidakadilan, karena kan putusannya jelas, Anda silakan baca putusannya,” ujar Kaligis yang ditemui di ruang tunggu sidang, Senin.

Lalu, apa bukti baru yang akan diajukan oleh Kaligis ke majelis hakim? Apa pula tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengajuan PK kedua Kaligis?Apalagi advokat senior itu mengaku baru mengajukan PK sekarang karena sudah tidak ada lagi hakim agung, Artidjo Alkostar.

1. OC Kaligis menilai pelaku utama pemberian suap adalah anak buahnya

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK(Terpidana OC Kaligis) ANTARA FOTO

Dalam keterangan tertulis OC Kaligis, ia menjelaskan, salah satu alasannya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena pelaku utama tindak kejahatan pemberian suap adalah anak buahnya, Moh. Yagari Bhastara alias Gary. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gary hanya divonis dua tahun penjara.

“Sekarang yang bersangkutan sudah bebas dan menghirup udara segar,” kata Kaligis.

Ia kemudian mengutip pertimbangan hakim agung di PK pertama Nomor 176/2017 di halaman 317 butir 2 dan 3.

“Berdasarkan fakta tersebut, sangat jelas dan terang bahwa peran Moh Yagari Bhastara Guntur jauh lebih besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan pemohon PK/terpidana,” demikian isi keterangan tertulis yang disusun oleh Kaligis.

BACA JUGA:   Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hal lainnya yakni perbedaan vonis Gary dengan Kaligis dinilai masih jauh yakni 5 tahun. Lagipula, kata Kaligis yang menyerahkan suap THR ke Hakim Tripeni Iriato Putri, adalah advokat Gary.

“Hakim Tripeni yang saya kenal tidak pernah meminta uang satu sen pun dalam perkara yang saya tangani,” kata dia lagi.

2. OC Kaligis menuding ada rekayasa di dalam kasusnya

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Kepada media, Kaligis juga menuding kasusnya saat ini adalah rekayasa semata. Ketika ditangkap oleh KPK, justru Gary yang berada di Medan. Ia berada di Bali.

Lagipula, kalau memang ia menyogok, seharusnya kasus yang ia tangani yakni anak buah Gubernur Sumatera Utara dan Bendahara Umum Daerah Pemprov Achmad Fuad Lubis, bisa menang di pengadilan.

“Justru waktu perkara kemarin, kita kan kalah. Orang nyogok itu kan intinya untuk menang,” kata Kaligis.

Selain itu, jaksa justru tidak mengajukan kasasi ketika vonis bagi Gary hanya dua tahun. “Berarti, ini kan ada rekayasa,” tutur dia.

3. OC Kaligis baru mengajukan Peninjauan Kembali karena Artidjo Alkostar sudah pensiun

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK(Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara, Kaligis sudah tidak lagi malu-malu menyebut alasan ia baru mengajukan Peninjauan Kembali untuk kali kedua karena hakim agung Artidjo Alkostar sudah tidak lagi berada di Mahkamah Agung.

“Begini, Artidjo (Alkostar) kan sudah tidak ada. Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku,” kata dia.

Bahkan, ia mengklaim mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, turut menyebut ada 17 putusan dari kasus Artidjo yang harus dieksaminasi.

“Semua ahli juga mengatakan putusan Artidjo tidak memiliki kualitas hukum,” tutur Kaligis.

4. KPK wanti-wanti pengabulan PK ada batasan dan syaratnya

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PKANTARA FOTO/Reno Esnir

Pengajuan PK untuk yang kedua ini turut didengar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mewanti-wanti PK itu sebaiknya tidak mudah untuk dikabulkan. Ada batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:   Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

“Secara normatif, mengajukan PK memang menjadi hak terpidana. Tetapi, apakah misalnya PK bisa diajukan lebih dari satu kali sementara PK sebelumnya sudah dikabulkan dan hukuman sudah dikurangi?” kata Febri melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (25/3).

Kendati begitu, KPK tetap percaya terhadap imparsialitas dan independensi pengadilan. Namun, yang perlu dijaga agar jangan sampai terbentuk kesan bahwa PK yang diajukan ke MA dengan mudah bisa dikabulkan.

“Sebab, hal itu terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata mantan aktivis antikorupsi itu.

5. OC Kaligis terbukti menyuap Ketua PTUN Medan

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK(Terpidana OC Kaligis) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, OC Kaligis dinilai terbukti menyuruh anak buahnya, Gary, untuk menyuap tiga anggota majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

“Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama dengan M Yagari Bhastara alias Geri (pengacara), Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara), dan Evy Susanti (istri Gatot), memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, sedangkan kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN Medan, masing-masing sebesar US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar US$ 2.000,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada 2015 lalu.

Tujuan Kaligis memberi suap agar penyelidikan kasus korupsi tidak sampai menyeret Gubernur Sumatera Utara pada periode itu. Di tingkat banding, vonis bagi Kaligis diperberat dari 5,5 tahun menjadi 10 tahun.

Namun, di tingkat kasasi, hukuman bagi Kaligis tidak berubah dan tetap divonis 10 tahun. Tapi saat mengajukan PK pada 2017 lalu, hakim MA mengabulkan, sehingga hukuman Kaligis disunat menjadi 7 tahun.

sumber: idntimes.com

Tags: Otto Cornelis Kaligis
Previous Post

FOTO: Pahlawan Wanita Syarikat Islam

Next Post

Hamdan Zoelva : MK Hadir untuk Melindungi Hak Warga Negara

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
Hamdan Zoelva : MK Hadir untuk Melindungi Hak Warga Negara

Hamdan Zoelva : MK Hadir untuk Melindungi Hak Warga Negara

Lantik Gertasi Bali, Hamdan Berpesan Petani Harus Menjadi Pelopor Kemandirian Ekonomi

Lantik Gertasi Bali, Hamdan Berpesan Petani Harus Menjadi Pelopor Kemandirian Ekonomi

26 Maret 2019: Silaturahmi GERTASI Subang dengan LT SI

26 Maret 2019: Silaturahmi GERTASI Subang dengan LT SI

SYARIKAT ISLAM SIAP DUKUNG PROGRAM KEAGAMAAN PEMKOT BANDUNG

SYARIKAT ISLAM SIAP DUKUNG PROGRAM KEAGAMAAN PEMKOT BANDUNG

Syarikat Islam Dukung Program Pemkot

Syarikat Islam Dukung Program Pemkot

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini