SYARIKAT ISLAM
Saturday, February 4, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan PK, Irman Gusman Bakal Hadirkan Hamdan Zoelva

by admin
October 24, 2018
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sidang Lanjutan PK, Irman Gusman Bakal Hadirkan Hamdan Zoelva
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

RILIS.ID, Jakarta— Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menghadirkan sejumlah ahli hukum ke dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK). Adapun salah satu yang akan dihadirkan Irman ialah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

“Ada bebrapa ahli yang kami akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva,” ujar pengacara Irman, SF Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Marbun menyampaikan, para ahli hukum tersebut, termasuk Hamdan Zoelva, akan memberi keterangan yang menguatkan novum atau bukti baru yang diajukan Irman.Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat dalam kasus suap pengaturan kuota impor gula. Bersama kuasa hukumnya, Irman pun menghadiri sidang perdana PK tersebut di pengadilan negeri Jakarta Pusat.Menurut kuasa hukumnya, Lilik Darwati Setyadjid, setidaknya ada tiga alasan mengapa akhirnya Irman memutuskan untuk mengajukan PK. Pertama, mereka mengaku telah menemukan tiga bukti baru atau novum. Tiga bukti baru tersebut meliputi adanya surat pernyataan dari Memi dimana Irman sebenarnya tidak tahu akan diberikan uang Rp100 juta sehingga menurutnya, Irman tidak sama sekali merencanakan dalam penerimaan suap.”Berdasarkan novum tersebut dapat disimpulkan pemohon PK tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu oleh Memi kedatangan ke Jakarta. Selain itu  tidak ada pembicaraan sebelumnya bahwa pemohon PK akan memberi uang hadiah Rp100 juta demikian pula tidak pernah ada pemberitahuan dari Memi kepada pemohon pk bahwa uang itu ada dengan hubungan 1.000 ton gula untuk operasi pasar dilakukan di Sumut,” katanya di dalam sidang, Jakarta, Rabu (10/10/2018).Selain itu, novum kedua yakni karena adanya fakta dimana Memi datang ke Jakarta bukan berniat untuk menemui Irman melainkan untuk menghadiri sebuah undangan pernikahan. Kehadiran Memi dan Xavendiady Sutanto untuk memberikan oleh-oleh kepada Irman karena mereka berpedoman budaya minang bahwa ‘kalau datang tampak muka, pulang tampak punggung’. Karena itu kuasa hukum menilai ini bukan termasuk gratifikasi melainkan menghargai budaya minang.”Tujuan kedatangan Memi bukan memberikan Rp100 juta kepada pemphon PK tapi menghadiri pernikahan tersebut. Oleh karena itu pemohon PK tidak bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya atau bertentangan dengan kewajibannya,” tuturnya.Novum ketiga yakni adanya surat perintah sektor (SPS) tanggal 28 Juli 2016 dimana dapat disimpulkan perum bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV alam semesta berjaya, perusahaan milik Memi dan Xaveriandy sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton.Lebih jauh, alasan Irman mengajukan PK juga karena adanya kontradiksi atau pertentangan dalam putusan majelis hakim dan adanya kekeliruan yang nyata dari majelis hakim dalam menjatuhkan putusan khususnya tentang perdagangan pengaruh yang sampai saat ini belum ada aturan sanksi pidananya tetapi sudah dijatuhkan ke vonis Irman.”Analisa yuridis sesuai alasan PK dimaksud demikian PK harus diterima pengadilan tipikor dari PN Jakarta Pusat. Pemohon PK harus dibebaskan karena dakwaan tidak sesuai,” tegas Liliek.Sementara itu ditemui usai sidang, Irman meyakini bahwa adanya fakta baru ini akan mengurangi masa hukumannya. Termasuk soal novum perdagangan pengaruh yang diputus oleh hakim.”Dijelaskan tadi tuduhan saya itun influence memperdagangkan pengaruh tidak diatur dalam KUHAP kita. Ada bukti lain bagian dari PK menurut saya kekeliruan ini bisa diperbaiki sehingga saya tidak menjalan sisa hukuman,” ujarnya.Diketahui sebelumnya, Irman divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Februari 2017 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan Irman bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota impor gula dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Irman dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Adapun uang itu adalah imbalan untuk Irman karena mengupayakan perusahaan itu mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.Hukuman vonis empat tahun Irman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Irman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan.

BACA JUGA:   Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Editor: Elvi R

sumber: rilis.id

Tags: Irman Gusman
Previous Post

Pernyataan PP/LT Syarikat Islam Terhadap Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid

Next Post

Irman Gusman Ajukan 3 Bukti Baru di Sidang PK

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
7
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
1
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
3
Next Post
Irman Gusman Ajukan 3 Bukti Baru di Sidang PK

Irman Gusman Ajukan 3 Bukti Baru di Sidang PK

Irman Ajukan Hamdan Sebagai Saksi Ahli Sidang PK Perkara Suap Gula

Irman Ajukan Hamdan Sebagai Saksi Ahli Sidang PK Perkara Suap Gula

Syarikat Islam Desak Pemerintah Tindak Pembakar Bendera Tauhid

Syarikat Islam Desak Pemerintah Tindak Pembakar Bendera Tauhid

Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Syarikat Islam terhadap Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid

Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Syarikat Islam terhadap Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid

Tak Perlu Aksi Bela Tauhid, PB SEMMI Percayakan Profesionalisme Polri

Tak Perlu Aksi Bela Tauhid, PB SEMMI Percayakan Profesionalisme Polri

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini