RILIS.ID, Jakarta— Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjalani keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membatalkan Peraturan KPU, terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Hamdan juga mengingatkan kepada KPU, untuk tidak mengangkangi undang-undang dengan membuat syarat-syarat baru yang di luar kewenangannya.
“Saya enggak tahu ini sumber pengetahuannya (KPU) dari mana. Karena memang setiap keputusan Bawaslu harus dilaksanakan oleh KPU,” kata Hamdan di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (6/9/2018). Hamdan menegaskan, kewajiban KPU untuk mengikuti keputusan Bawaslu itu bukan persoalan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, hal itu adalah bagian dari upaya menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. “Ini bukan persoalan antikorupsi atau tidak antikorupsi, tetapi hukum harus ditegakkan,” ujarnya. Dia mengingatkan, KPU bisa diancam pidana apabila mengabaikan keputusan Bawaslu. “Ada sanksi yang mengancam KPU karena tidak melaksanakan perintah Undang-Undang. Dia (KPU) bisa dipidana,” tegasnya. Selain ancaman pidana, ungkap Hamdan, KPU juga bisa dikenakan sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Karena, di dalam UU sudah jelas bahwa KPU harus mematuhi terhadap setiap keputusan Bawaslu.”Salah satu mewajiban KPU itu melaksanakan putusan Bawaslu. Sanksi etik dan sanksi pidana. Ini tidak main-main,” pungkasnya.Sebelumnya, Bawaslu telah meloloskan lima caleg mantan napi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018. Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, keputusan lembaganya untuk meloloskan lima mantan napi itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Abhan menilai, tidak ada pernyataan yang mempersoalkan tentang napi korupsi di Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. “Kami bukan interpretasi sendiri, coba dibaca, PKPU 20 itu Pasal 7, tidak ada syarat persoalan napi korupsi, itu tidak ada. Kalau di PKPU Pasal 7 itu memuat itu mungkin bisa dipahami,” katanya.
sumber: rilis.id